BEDAH KASUS

Rabu, 04 Februari 2026

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di spbu 14.293.134 milik oknum anggota dewan lancar beroperasi jual kepada mafia pelangsir, Petugas SPBU Tertangkap Mengisi Jerigen di Lokasi.ada apa dengan kinerja Kapolres inhu yang baru.



Bedah Kasus My.Id| INDRAGIRI HULU, RIAU
 

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Fakta di lapangan menunjukkan seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen, praktik yang secara tegas dilarang oleh peraturan.


Peristiwa tersebut terekam pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 09.44 WIB, di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Ring Road, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat jelas petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen, sementara di lokasi juga tampak kendaraan lain yang diduga menunggu giliran. Praktik ini kuat diduga sebagai bagian dari penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna yang berhak.


Padahal, sesuai dengan ketentuan BPH Migas dan Pertamina, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi resmi dari instansi terkait dan untuk kepentingan tertentu, seperti nelayan, petani, atau keadaan darurat—bukan dilakukan secara bebas di SPBU.


Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kemarahan publik, karena praktik semacam ini berpotensi merugikan negara serta menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi celah permainan mafia BBM bersubsidi di lapangan.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai mutlak diperlukan agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.


Editor : Redaksi

Penyaluran Pupuk Urea Program Ketahanan Pangan di Sungai Besar Disorot, Diduga Ada Pungli Rp20 Ribu per Goni

 


BedahKasus.My.id-ROHIL 

 Penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Riau di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan publik, Rabu (04/02/2026).


Bantuan yang seharusnya disalurkan secara transparan dan bebas biaya itu diduga tidak mengikuti mekanisme yang jelas, bahkan disertai dugaan pungutan liar (Pungli) kepada penerima.


Sorotan publik mengarah pada peran Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar dan Ketua Cetak Sawah, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam proses pembagian pupuk kepada masyarakat.


Sejumlah petani mengaku tidak memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya menyebut adanya kewajiban pembayaran saat pengambilan pupuk.


"Kami mengambil pupuk itu kemarin harus membayar Rp20 ribu per goni. Jadi kalau ambil dua goni, kami bayar Rp40 ribu," aku seorang sumber kepada wartawan, Selasa (03/02/2026) malam.


Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa dalam penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan itu telah terjadi pungutan yang tidak dibenarkan, mengingat bantuan pemerintah pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya dari penerima.


*Klarifikasi Ketua BP Sungai Besar*

Dikonfirmasi kembali pada pukul 19.30 WIB, Rabu (04/02/2026), Ketua Brigade Pangan Sungai Besar, Darma, memberikan klarifikasi terkait pungutan Rp20 ribu per goni tersebut.


Ia menyebutkan bahwa uang yang dipungut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.

"Uang yang saya pungut itu, Pak, sebagian untuk anggota yang bekerja saat pembagian pupuk, sebagian lagi untuk sewa gudang. Dan sebagian lagi saya gunakan untuk membuat tempat penyimpanan alat bantuan alsintan,” jelas Darma.


Sebelumnya, Darma juga mengakui bahwa dirinya baru pertama kali membagikan pupuk program tersebut dan menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.

"Baru pertama kali saya membagi pupuk ini. Jika memang ada kesalahan, ke depannya akan saya perbaiki. Ini jadi pelajaran bagi saya,” ujarnya melalui pesan singkat.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dan terbuka terkait asal pupuk, total jumlah yang disalurkan, daftar penerima resmi, serta dasar aturan yang membolehkan adanya pungutan dalam program ketahanan pangan tersebut.


Dugaan Konflik Kepentingan

Selain dugaan pungli, perhatian publik juga tertuju pada keterlibatan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Sungai Besar yang diketahui merupakan adik kandung Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar. 

Hubungan kekerabatan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang semestinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari relasi keluarga.

Selain wakil ketua BPKep, Darman akrab disapa Yoga juga mengaku sebagai Ketua Cetak Sawah, turut menyebut pembagian dilakukan secara merata.


Namun pernyataan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah petani, yang mengaku tidak menerima bantuan sama sekali atau harus membayar saat pengambilan.


*Ancaman Sanksi Pidana Pungli*


Praktik pungutan dalam penyaluran bantuan pemerintah berpotensi melanggar hukum apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau terkait jabatan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, perbuatan meminta atau memaksa pembayaran yang tidak sah juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.


Minimnya transparansi, perbedaan keterangan antar pihak, serta munculnya pungutan dalam program bantuan pemerintah membuat penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan di Sungai Besar kian dipertanyakan.


Sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan bebas dari praktik penyimpangan.


*Catatan Redaksi*

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan di Kepenghuluan Sungai Besar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.



Editor: Redaksi

Dari Sekolah di Tengah Semak hingga Cetak Prestasi, Perjuangan Kepala SMAN 17 Pekanbaru Membangun Harapan

 


BedahKasus.My.id-PEKANBARU

Di balik keterbatasan sarana, akses jalan yang sulit, dan kondisi sosial ekonomi siswa yang mayoritas berasal dari keluarga menengah ke bawah, SMA Negeri 17 Pekanbaru perlahan menunjukkan geliat prestasi yang membanggakan. Semua itu tak lepas dari peran Kepala Sekolah, Dra. Elmida, yang sejak awal dipercaya memimpin sekolah tersebut.


Elmida resmi diangkat sebagai Kepala SMAN 17 Pekanbaru pada 27 Desember 2023. Hingga kini, ia telah mengemban amanah tersebut selama kurang lebih dua tahun satu bulan. Sejak awal penugasan, ia harus menghadapi tantangan besar: membangun sekolah baru dari nol, di lokasi yang kala itu masih dikelilingi semak belukar dan minim akses.


Pada awal operasional tahun ajaran 2023–2024, kegiatan belajar mengajar SMAN 17 Pekanbaru masih menumpang di gedung guru di Jalan Lobak Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widiya Sekolah mulai beroperasi dengan jumlah siswa hanya 76 orang. Baru pada tahun 2025, sekolah ini resmi menempati gedung baru di kawasan Jalan Fajar Raya dengan jumlah siswa melonjak menjadi sekitar 460 orang.


Meski tergolong sekolah baru, prestasi siswa SMAN 17 Pekanbaru mulai bermunculan. Dalam dua tahun terakhir, sekolah ini mencatat berbagai capaian, di antaranya Juara Harapan I lomba Multiliterasi Fungsi tingkat Provinsi Riau, Harapan I Komik Digital FLS2N tingkat Kota Pekanbaru, Harapan I Gitar Solo FLS2N, serta Harapan III Komik Digital FLS2N Kota Pekanbaru tahun 2024.


Tak hanya itu, di bidang debat, siswa SMAN 17 Pekanbaru berhasil mewakili Kota Pekanbaru ke tingkat provinsi dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2024, salah satu siswa bahkan masuk Top 10 Best Speaker tingkat Provinsi Riau. Prestasi lainnya diraih pada lomba Debat Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Andalas, di mana tim SMAN 17 Pekanbaru menembus empat besar tingkat regional Sumatera.


Tahun ini menjadi momen penting bagi SMAN 17 Pekanbaru. Sekolah tersebut meluluskan angkatan pertamanya setelah berhasil meraih akreditasi, yang membuka peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi rapor hingga 40 persen, setara dengan sekolah-sekolah negeri lainnya.


Elmida menegaskan, keterbatasan ekonomi orang tua siswa bukanlah penghalang untuk berprestasi. Menurutnya, yang terpenting adalah menanamkan mental tangguh dan kemauan kuat kepada peserta didik. Sekolah, kata dia, berupaya memaksimalkan peran guru dalam membina prestasi, sekaligus menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dan lembaga pendidikan melalui nota kesepahaman (MoU), seperti dengan LP3I dan Uniper.


Kami tidak pernah memaksa orang tua soal biaya. Dukungan yang kami minta adalah dukungan moral dan waktu untuk anak-anaknya. Selebihnya, sekolah dan guru akan berjuang bersama siswa,” ujarnya.


Bagi Elmida, suka duka mengabdi di SMAN 17 Pekanbaru justru menjadi kelebihan yang tak terlupakan. Ia mengenang masa-masa guru harus melewati jalan berlumpur, bahkan mendorong motor demi bisa sampai ke sekolah. Pengalaman itu, menurutnya, membentuk karakter kuat baik bagi guru maupun siswa.


Pesan yang terus ia tanamkan kepada peserta didik sederhana namun mendalam: jangan takut bermimpi, meski berasal dari keluarga sederhana. Dengan kemauan, kerja keras, dan ketangguhan, peluang untuk sukses tetap terbuka.

Bukan Sekadar Seremonial", Kalapas Pimpin Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas


Bedah Kasus My Id| Bandar Lampung 

Rabu pagi (04/02) menjadi saksi bisu tekad kuat keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Semangat perubahan menggelora di lapangan upacara saat Kepala Lapas (Kalapas) Ike Rahmawati memimpin langsung kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Pakta Integritas Tahun 2026.


Kegiatan yang terangkai dalam pelaksanaan apel pagi ini berlangsung khidmat. Prosesi penandatanganan dokumen dilakukan secara berjenjang sebagai simbol satu kesatuan janji dari lini pimpinan hingga pelaksana.


Diawali oleh jajaran Pejabat Eselon III, dilanjutkan Eselon IV, kemudian Komandan Jaga, hingga seluruh Staf Pelaksana. Rangkaian sakral ini dipuncaki dengan pembubuhan tanda tangan oleh Kalapas, yang menjadi segel pengikat janji kinerja seluruh jajaran.


Dalam amanatnya yang tegas, Kalapas mengingatkan bahwa tinta yang tergores di atas dokumen Komitmen Bersama dan Pakta Integritas ini memiliki konsekuensi moral yang berat. Ia meminta agar kegiatan ini tidak dipandang sebagai rutinitas tahunan semata.


"Ini adalah langkah krusial awal untuk memulai kinerja kita yang profesional dan jujur. Ingat, ini bukan sekadar seremonial di atas kertas, namun ini adalah komitmen kerja secara Prima," tegas Kalapas.


Lebih lanjut, Ike Rahmawati menekankan bahwa roh dari Pakta Integritas ini harus hidup dalam setiap hembusan napas pekerjaan sehari-hari.


"Penandatanganan ini harus selalu terimplementasi dalam setiap kinerja kita. Apa yang kita lakukan, terutama terkait pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat, harus semakin profesional dengan semangat pelayanan yang Prima," pungkasnya.


Dengan telah ditandatanganinya Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk berlari kencang mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan melayani di tahun 2026.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #ZonaIntegritas #PaktaIntegritas #KomitmenBersama #LayananPrima #ProfesionalJujur #BandarLampung

Takjub Lihat "Pabrik" di Balik Jeruji, Second Chance Foundation Lirik Potensi Besar Warga Binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung


Bedah Kasus My.Id| Bandar Lampung 

Potensi luar biasa yang dimiliki warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung kembali menarik perhatian mitra strategis nasional. Pada Rabu (04/02), Lapas ini menerima kunjungan khusus dari Second Chance Foundation (SCF).


Kedatangan perwakilan SCF, Windo Nugroho, disambut hangat secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ike Rahmawati. Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Medi Oktafiansyah, dan Kepala Bidang Pembinaan, Gatot Suariyoko.


Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa. Berdasarkan data kerja sama, kunjungan ini merupakan bagian dari survei perluasan area kerja dan pengembangan program pembinaan yayasan untuk periode tahun 2026–2027. SCF sendiri diketahui telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemberdayaan keterampilan warga binaan sejak tahun 2014, yang diperkuat dengan perjanjian kerja sama Nomor PAS-16.HH.04.05.2025.


Rombongan langsung diajak "tur produksi" melihat langsung denyut aktivitas pembinaan kemandirian. Windo Nugroho diajak menyusuri berbagai sentra kegiatan, mulai dari pabrik roti "Raja Bakery" yang harum semerbak, layanan cukur rambut, bengkel meubel kayu, hingga unit produksi sabun.


Tak hanya itu, kekaguman tamu semakin bertambah saat melihat ketelatenan warga binaan dalam menyulam kain Tapis khas Lampung, pengelolaan pertanian hidroponik yang segar, manajemen pengelolaan sampah, serta program ketahanan pangan. Di sisi edukasi, rombongan juga meninjau aktivitas belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Windo Nugroho tak dapat menyembunyikan rasa takjubnya melihat ragam aktivitas produktif yang berjalan masif di dalam Lapas.


"Luar biasa, ini di luar ekspektasi. Warga binaan di sini sangat produktif dan hasil karyanya punya nilai jual tinggi," ungkapnya di sela-sela peninjauan.


Kalapas Ike Rahmawati berharap kunjungan ini menjadi pintu pembuka bagi kolaborasi yang lebih luas antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Second Chance Foundation, guna mencetak warga binaan yang mandiri dan siap kembali ke masyarakat sebagai manusia baru yang berdaya guna.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #SecondChanceFoundation #KemandirianWBP #RajaBakery #KaryaNarapidana #ProduktivitasTanpaBatas #BandarLampung

Korban Penipuan Gaji Pensiunan Bertambah, Oknum Pegawai KOPNUS Pos Diduga Rugikan Pensiunan Hingga Ratusan Juta Rupiah

 


BedahKasus.My.id-Rokan Hilir 

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan gaji pensiunan pegawai kembali mencuat dan semakin menguat. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus yang dialami Ibu Rosna, kini muncul korban lain dengan pelaku yang sama.


Korban terbaru diketahui bernama Ahmad Zaini, seorang pensiunan pegawai, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan gaji pensiun yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Koperasi Nusantara (KOPNUS) Pos berinisial M.H.


Terungkapnya kasus ini berawal dari ramainya pemberitaan media terkait penipuan gaji pensiun yang dialami Ibu Rosna. Merasa memiliki kesamaan modus dan pelaku, *Ahmad Zaini* kemudian mendatangi kediaman Ibu Rosna dan menyampaikan bahwa dirinya juga korban dari pelaku yang sama.


Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Zaini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat gaji pensiun yang seharusnya menjadi haknya namun diduga dialihkan dan dikuasai secara melawan hukum.


Atas peristiwa tersebut, Ahmad Zaini secara resmi melimpahkan penanganan kasus ini kepada *Kantor Hukum Rahmad Hidayat, S.H*. dan Rekan, untuk menempuh langkah hukum tegas dan terukur. Kuasa hukum bertindak sebagai pelapor dan menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah pidana.


Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan indikasi kuat adanya pola sistematis yang berpotensi merugikan banyak pensiunan lainnya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas peran pelaku dan dapat di hukum berat 


Dan Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga pengelola dana pensiun agar memperketat pengawasan, serta menjamin hak-hak pensiunan tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.


*Tim Kuasa Hukum*

*Kantor Hukum Rahmad Hidayat, S.H. dan Rekan*

Tim Polres Kampar Tangkap Pelaku Cabul, Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur 


BedahKasus.My.id-XIIIKOTOKAMPAR

Seorang pria berinisial JU(25) warga Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kampa, pasalnya pelaku nekat Cabuli ABG (Anak Baru Gede) E (13).


Korban dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu(31/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, " pelaku kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban R (48) ke Polres Kampar pada Jum'at (27/1/2026) "ujarnya.


Dari keterangannya, terbongkar kasus pencabulan ini pada Rabu (20/1/2026) sekira pukul 01.00 Wib, saat ibu korban melihat isi chat whatsapp handphone milik korban yang berisi pertanyaan dari pelaku yang menanyakan "bagaimana rasa berhubungan badan yang kemaren lalu".


Lalu, ibu korban menanyakan kepada korban apakah sudah pernah berhubungan badan dengan pelaku. "Dengan polos korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Kampar membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut,"jelas Kasat.


Setelah itu, Sabtu (31/11/2026) Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Unit PPA Polres Kampar langsung penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti terhadap laporan persetubuhan dan pencabulan yang sudah diterima oleh Polres Kampar.


Kemudian Sekira pukul 22.30 Wib Kanit PPA yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto, beserta anggotanya langsung menuju Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.


"Tim menemukan pelaku yang sedang bermain Domino di warung masyarakat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat.


Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done