BEDAH KASUS

Jumat, 23 Januari 2026

ARAHAN RESMI DPP RAJAWALI: IMPLEMENTASIKAN DENGAN BAIK PUTUSAN MK TENTANG PERLINDUNGAN WARTAWAN


Bedah Kasus My.Id| Jakarta, 23 Januari 2026
 

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI ) mengeluarkan arahan resmi kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan seluruh anggota organisasi untuk secara konsisten dan bertanggung jawab mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/Puu-XXIII/2025 tentang makna perlindungan hukum bagi wartawan. Arahan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut dan untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan wartawan di Indonesia.

 

*PEMAHAMAN YANG HARUS DIMILIKI TENTANG ASPEK HUKUM*


DPP RAJAWALI  menegaskan bahwa seluruh pengurus dan anggota wajib memahami dengan mendalam sejumlah poin hukum krusial dari putusan ini:

 

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

- Pasal 8: Perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar janji formal, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui tindakan konkrit. Setiap anggota yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas berhak mendapatkan dukungan penuh dari organisasi.

- Pasal 19: Proses penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers adalah tahapan wajib yang tidak dapat dilewati. Pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada anggota yang tergesa-gesa mengambil tindakan hukum tanpa melalui mekanisme ini.

- Pasal 18: Setiap bentuk gangguan, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas wartawan adalah pelanggaran hukum yang harus dilaporkan dan ditindaklanjuti.

2. Putusan MK: Menetapkan bahwa "perlindungan hukum" mencakup perlindungan proses dan substansi, termasuk akses ke layanan hukum yang layak dan kepastian bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan berdasarkan pada bukti yang jelas dan proses yang adil.

3. UUD 1945 Pasal 28F: Kebebasan menyampaikan informasi adalah hak dasar yang harus diimbangi dengan tanggung jawab, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan terhadap wartawan.

 

ARAHAN KHUSUS: Setiap DPW dan DPD wajib menyelenggarakan sosialisasi hukum minimal sekali setiap dua bulan untuk memastikan seluruh anggota memahami poin-poin ini dengan benar.

 

*TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS DPW,DPD DAN ANGGOTA*


DPP RAJAWALI  menetapkan tugas khusus bagi setiap tingkatan organisasi:

 

BAGI DPW (DEWAN PIMPINAN WILAYAH)

 

- Menyusun rencana kerja tahunan yang fokus pada implementasi putusan MK di tingkat provinsi.

- Membangun kerja sama dengan Perwakilan Dewan Pers Provinsi, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah untuk menyelaraskan penanganan kasus wartawan.

- Memantau kondisi perlindungan wartawan di setiap daerah di bawah wilayah kerja dan melaporkan perkembangannya ke DPP setiap tiga bulan.

- Menyediakan layanan bantuan hukum awal bagi anggota yang membutuhkan dan mengarahkan mereka ke mekanisme yang sesuai.

 

BAGI DPD (DEWAN PIMPINAN DAERAH)

 

- Mengidentifikasi potensi masalah atau kasus yang melibatkan anggota dan melaporkannya segera ke DPW.

- Melakukan pendataan anggota yang bekerja di berbagai sektor pers untuk memastikan setiap orang mendapatkan akses informasi dan perlindungan yang sama.

- Menyelenggarakan pertemuan rutin dengan anggota untuk mendengar aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam menerapkan putusan MK.

- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan mereka memahami dan menghormati perlindungan hukum wartawan.

 

BAGI SELURUH ANGGOTA RAJAWALI

 

- Menjalankan tugas dengan penuh integritas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan hukum yang berlaku.

- Melaporkan setiap bentuk gangguan atau masalah hukum yang dihadapi kepada pengurus organisasi segera setelah terjadi.

- Mengikuti semua kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang putusan MK.

- Menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip dari putusan ini dan membantu menyebarkan pemahaman kepada rekan-rekan wartawan lain yang belum menjadi anggota.

 

"Kita telah mendapatkan putusan hukum yang sangat berharga – sebuah apresiasi besar dari negara terhadap peran wartawan. Sekarang tugas kita adalah untuk menjaga dan mengimplementasikannya dengan baik. Setiap pengurus di tingkat DPW, DPD, dan setiap anggota harus menyadari bahwa tanggung jawab ini berada di pundak kita semua." Tutur Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI.  Jumat (23/01/26).

 

Ia menegaskan: "Jangan biarkan putusan ini hanya menjadi sekadar surat kabar atau pembicaraan. Jadikanlah ini sebagai dasar untuk bekerja lebih baik, lebih profesional, dan lebih aman. Setiap langkah yang kita ambil harus menunjukkan bahwa kita layak mendapatkan perlindungan yang diberikan negara." Sambungnya


Hal senada disampaikan , Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI   "Arahan ini harus dijalankan dengan penuh keseriusan. DPP akan melakukan pemantauan berkala dan mengevaluasi kinerja setiap DPW dan DPD dalam mengimplementasikan putusan MK. Kita harus bekerja sama sebagai satu keluarga besar Rajawali untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan benar-benar terealisasi di seluruh Indonesia."

 

TARGET DAN PENILAIAN KINERJA

 

- Target 2026: Setiap DPD memiliki setidaknya satu petugas yang terlatih dalam bantuan hukum dasar, dan setiap DPW memiliki tim bantuan hukum yang siap beroperasi.

- Penilaian: Kinerja pengurus akan dinilai berdasarkan sejauh mana mereka dapat mengimplementasikan arahan ini dan memberikan manfaat nyata bagi anggota.

- Bimbingan Teknis: DPP akan menyediakan buku panduan dan melakukan kunjungan teknis ke berbagai daerah untuk memberikan bimbingan kepada pengurus dan anggota.

 

PENUTUP: KOMITMEN BERSAMA UNTUK MASA DEPAN PERS

 

DPP RAJAWALI menyatakan bahwa arahan ini adalah bentuk apresiasi yang paling nyata terhadap putusan MK – dengan mengubahnya menjadi tindakan nyata yang bermanfaat bagi seluruh wartawan. 

 

"Kita adalah organisasi yang dipercaya untuk menjadi benteng perlindungan bagi wartawan. Dengan mengimplementasikan putusan MK dengan baik, kita tidak hanya menjaga hak-hak anggota, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan pers Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat. Mari kita wujudkan ini bersama-sama." Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Pamapta Polres Kuansing Perkuat Rasa Aman dan Nyaman


Bedah Kasus My Id | KUANTANSINGINGI
,– Sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan kegiatan preventif melalui Patroli Pamapta guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (23/1/2026).


Patroli Pamapta merupakan implementasi tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mencakup kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan Patroli Pamapta Polres Kuansing dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Patroli dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing, IPDA Sapitri Asrinaldi, S.E., dengan melibatkan personel gabungan dari SPKT, Sat Reskrim, dan Sie Propam Polres Kuansing.


Sebelum pelaksanaan patroli, pimpinan patroli memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta mengutamakan keselamatan dalam bertugas. Patroli difokuskan pada pusat-pusat aktivitas masyarakat, kawasan perkantoran, serta wilayah yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.


Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyusuri sejumlah titik strategis, di antaranya lingkungan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kuansing serta kawasan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Patroli dilaksanakan menggunakan satu unit kendaraan patroli Pamapta Polres Kuansing.


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Pamapta merupakan langkah preventif yang secara konsisten dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran personel Polri di lapangan menjadi bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Patroli Pamapta ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi kerawanan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan,” tambahnya.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi terpantau aman dan kondusif. Melalui patroli yang humanis dan berkelanjutan ini, Polres Kuansing berharap dapat terus mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Dukung Green Policing Kapolda Riau, Polsek Jajaran Polres Kuansing Tanam Pohon Bersama Warga


Bedah Kasus My.Id| KUANTANSINGINGI,–
Dalam rangka mendukung Program Unggulan Kapolda Riau Green Policing, Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan penanaman bibit pohon bersama masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (23/01/2026).


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta membangun kesadaran bersama masyarakat akan pentingnya penghijauan dan keseimbangan alam. Program Green Policing merupakan pendekatan kepolisian yang menjadikan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas Polri.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kelestarian alam di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.


“Melalui program Green Policing, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak dan pelopor dalam menjaga lingkungan hidup. Penanaman pohon ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” ujar Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan mempererat sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang hijau, sehat, dan berkelanjutan.


“Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kami berharap tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga serta merawat lingkungan. Ini sejalan dengan semangat Pemolisian Masyarakat,” tambahnya.


Adapun kegiatan penanaman bibit pohon dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean dengan penanaman bibit pohon durian, Desa Dusun Tuo dengan penanaman bibit pohon matoa, serta di Desa Sako Margasari dengan penanaman bibit pohon petai. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polres Kuansing dan jajaran Polsek bersama masyarakat setempat.


Kapolres Kuansing menegaskan bahwa Green Policing bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan upaya berkelanjutan yang akan terus dilakukan guna mendukung Program Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan lingkungan.


“Kami akan terus mendorong jajaran hingga tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk aktif melaksanakan kegiatan Green Policing. Karena menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan,” tutup Kapolres.


Seluruh rangkaian kegiatan Green Policing Polres Kuantan Singingi berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bongkar Peredaran Sabu di Benai, Pengedar Diamankan Saat Transaksi


Bedah Kasus My.Id| KUANTANSINGINGI
,– Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram dan mengamankan seorang pengedar di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/1/2026).


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.


Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (28) yang berada di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi narkoba.


Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan paket sabu tersebut di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.


Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan olehnya bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.


Dari hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Y. Atas perannya tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari.


Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Satresnarkoba Polres Kuansing terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Kuantan Mudik Melaksanakan Jumat Barokah untuk Masyarakat


Bedah Kasus My.Id| KUANTANSINGINGI,–
Kepedulian Polri terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial. Salah satunya dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik yang melaksanakan kegiatan Jumat Barokah dengan menyalurkan bantuan sembako kepada lansia dan masyarakat kurang mampu di wilayah hukumnya, Jumat (23/1/2026).


Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik, yakni Iptu Padrianto, Aipda Yuris Manar, Bripka Fajril Ahdi, dan Brigadir Darwin.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Barokah merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya para lansia dan warga yang membutuhkan perhatian lebih.


“Melalui kegiatan Jumat Barokah ini, kami ingin hadir di tengah masyarakat, berbagi dan membantu meringankan beban warga yang kurang mampu. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian dan empati Polri kepada masyarakat,” ujar AKP Riduan menyampaikan pesan Kapolres.


Adapun bantuan sembako tersebut diserahkan secara langsung kepada dua orang lansia yang berdomisili di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, yakni Siti Mariam (80 tahun) dan Rahinah (91 tahun), yang keduanya merupakan masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap.


Lebih lanjut disampaikan, bantuan yang diberikan bersumber dari infak dan kepedulian seluruh personel Polsek Kuantan Mudik, sebagai bentuk kebersamaan dan solidaritas dalam membantu sesama.


Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan, sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat.


“Kami berharap kehadiran Polri melalui kegiatan sosial ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup AKP Riduan.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh kehangatan. Masyarakat penerima bantuan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Alan Pane Dukung Pemecatan Direktur PT SPR: “Keputusan Tepat Demi PAD dan Masa Depan Riau


Bedah Kasus My.Id| Pekanbaru

Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, **Alan Pane**, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau **SF Hariyanto** yang memberhentikan **Ida Yulita Susanti** dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Menurut Alan, langkah tersebut merupakan keputusan yang tepat dan strategis demi kemajuan daerah serta optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


“Pemecatan Direktur PT SPR melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sangat tepat. Kita ingin Riau maju. BUMD adalah sumber pendapatan daerah dan harus dikelola secara profesional untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di masa kepemimpinan Plt Gubernur SF Hariyanto,” tegas Alan Pane, Jumat (24/1/2026).


Alan Pane menilai, polemik yang terjadi di tubuh PT SPR mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan, khususnya terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta yang tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dalam pengelolaan BUMD yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Bagaimana mungkin pemegang saham tidak diberitahu, bahkan mengetahui informasi penting dari media sosial. Ini alarm keras bahwa ada yang salah dalam manajemen,” ujarnya.


Seperti diketahui, Plt Gubernur Riau **SF Hariyanto** mengusulkan pencopotan Ida Yulita Susanti setelah merasa Pemprov Riau tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci Tbk. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam RUPSLB PT SPR yang digelar pada **Jumat (23/1/2026)** di kantor PT SPR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.


Dalam RUPSLB tersebut, Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan secara hormat, dan **Yan Dharmadi** ditunjuk sebagai **Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR**. Penunjukan ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setda Riau, **Bobby Rachmat**, yang menyebutkan bahwa Yan Dharmadi juga diberi tugas melaksanakan **Uji Keahlian dan Kepatutan (UKK)** untuk pemilihan direktur definitif dalam jangka waktu maksimal enam bulan.


Namun, proses RUPSLB tersebut sempat diwarnai ketegangan dan diskors selama empat jam akibat situasi yang tidak kondusif. Ida Yulita Susanti sempat menolak pembacaan dokumen keputusan pemegang saham oleh Bobby Rachmat dan menyebut pemberhentian direksi merupakan kewenangan penuh Gubernur Riau, bukan Plt Gubernur.


Menanggapi hal itu, Alan Pane menegaskan bahwa kepentingan daerah harus diletakkan di atas kepentingan pribadi maupun jabatan.


“BUMD bukan milik segelintir orang. Ini milik rakyat Riau. Jika ada kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan daerah dan PAD, maka evaluasi bahkan pencopotan adalah langkah yang sah dan perlu,” pungkas Alan.


Alan berharap, di bawah kepemimpinan sementara yang baru, PT SPR dapat segera dibenahi dan kembali fokus menjalankan peran strategisnya sebagai motor penggerak ekonomi daerah serta kontributor nyata bagi pendapatan Provinsi Riau.

Tambang Batu Cadas Diduga Ilegal di Tanjung Uncang Kembali Beroperasi, APH Dinilai Abai Penegakan Hukum


Bedah Kasus My.Id| Batam 

Aktivitas tambang batu cadas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, kembali berlangsung meski sebelumnya telah menjadi sorotan dan dilakukan inspeksi oleh Komisi III DPRD Kota Batam, BP Batam, serta dinas terkait Pemerintah Kota Batam.

Informasi yang dihimpun media ini, Jumat (23/01/2026), mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan sempat dihentikan usai kunjungan lapangan sejumlah instansi. Namun, tanpa penjelasan terbuka kepada publik, aktivitas tersebut kembali berjalan, menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Seorang warga yang mengaku bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tambang membenarkan kondisi tersebut.

“Setelah Komisi III DPRD datang, pekerjaan memang berhenti. Tapi tidak lama, sekarang sudah beroperasi lagi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa BP Batam dan dinas dari Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah melakukan pengecekan.

“BP Batam dan Dinas juga sudah turun. Pekerjaan sempat berhenti, tapi sekarang kembali jalan,” tambahnya.

Dua Lokasi Tambang Disorot

Penelusuran media ini menemukan adanya dua titik aktivitas tambang batu cadas di wilayah Tanjung Uncang. Satu lokasi berada di lahan yang disebut-sebut milik Ahok, sementara lokasi lainnya berada di atas lahan milik Yayasan Islamic Center.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kegiatan penambangan juga diduga belum dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski diduga tidak mengantongi izin, hasil tambang dilaporkan tetap diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp550.000 per lori, memperkuat dugaan adanya aktivitas komersial ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mencederai kepastian hukum.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kembalinya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai seharusnya telah ada langkah tegas, mulai dari penghentian permanen, penyegelan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran hukum, yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan di Kota Batam.

Masyarakat mendesak APH, baik kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya, untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, BP Batam, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan transparansi penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done