BEDAH KASUS

Kamis, 26 Februari 2026

Penuh Haru dan Pengawasan Ketat, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Suasana penuh haru dan kekeluargaan mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (26/02). Mengisi momen bulan suci Ramadhan, pihak Lapas memfasilitasi kerinduan keluarga dengan menggelar layanan kunjungan khusus yang dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama.


Kegiatan ini terpantau ramai dipadati oleh antusiasme keluarga warga binaan yang datang berkunjung. Meskipun suasana terasa cair dan hangat, pihak Lapas tetap memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan secara maksimal. Setiap pengunjung beserta barang bawaannya wajib melewati serangkaian pemeriksaan ketat berlapis, mulai dari penggeledahan badan hingga pemindaian menggunakan mesin X-Ray, guna memastikan Lapas tetap steril dari barang terlarang.


Momen istimewa ini turut disaksikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, yang hadir mendampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati. Puncak kebersamaan terasa saat kumandang azan Magrib bergema; seluruh petugas Lapas membaur dan duduk bersama warga binaan beserta keluarga mereka untuk membatalkan puasa.


Di sela-sela kehangatan acara, Kalapas Ike Rahmawati mengungkapkan bahwa kegiatan ini sengaja difasilitasi sebagai bentuk pelayanan prima dan pemenuhan hak moril warga binaan.


"Buka puasa bersama ini adalah momen kebersamaan yang sangat berharga. Kami ingin menghadirkan suasana kekeluargaan di bulan Ramadhan, agar kehangatan bersama orang-orang tercinta tetap bisa dirasakan meski sedang menjalani masa pembinaan," tutur Ike Rahmawati.


Senada dengan hal tersebut, Plh. Kakanwil Lampung, Maulidi Hilal, dalam sambutannya memberikan pesan moral kepada seluruh hadirin. Ia mengapresiasi kelancaran acara sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban.


"Untuk seluruh keluarga dan warga binaan, silakan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk melepas kangen satu sama lain. Namun pesan saya, tetap jaga diri, jaga ketertiban, dan jangan sampai ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan," pesan Maulidi Hilal.


Kegiatan buka puasa bersama ini diharapkan tidak hanya menjadi pengobat rindu, tetapi juga mampu memberikan energi positif bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan hingga masa pidananya selesai.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #BukaPuasaBersama #LayananKunjungan #RamadhanDiLapas #PemasyarakatanLampung #BandarLampung

Terima 1.000 Nasi Kotak dari Bunda Eva, Lapas Kelas I Bandar Lampung Sampaikan Terima Kasih dan Siap Sambut Kunjungan Wali Kota


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Suasana buka puasa bersama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (26/02) terasa semakin istimewa dan penuh keberkahan. Hal ini tidak lepas dari dukungan luar biasa Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa bantuan 1.000 porsi nasi kotak yang dikhususkan bagi warga binaan beserta keluarga mereka yang hadir.


Menerima amanah kepedulian tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, bersama seluruh jajaran dan warga binaan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (Bunda Eva).


Hadir langsung di tengah-tengah kehangatan acara, Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, turut memberikan apresiasinya. Ia menilai bantuan ini bukan sekadar pemenuhan hidangan berbuka, melainkan memiliki makna dukungan moril yang sangat mendalam.


"Bantuan 1.000 nasi kotak untuk buka puasa bersama hari ini adalah wujud konkret dan bukti nyata perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada kita semua di sini, wabilkhusus bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya," ungkap Maulidi Hilal di hadapan seluruh peserta buka puasa.


Melengkapi kebahagiaan sore itu, Kalapas Ike Rahmawati tidak hanya menyampaikan ucapan terima kasih, tetapi juga membawa kabar gembira yang disambut antusiasme tinggi. Ia menyampaikan pesan khusus yang dititipkan langsung oleh Bunda Eva saat agenda audiensi pagi harinya.


"Kami mewakili seluruh jajaran dan warga binaan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kebaikan hati Bunda Eva. Pada momen kebersamaan ini, saya juga ingin menyampaikan pesan langsung dari beliau. Insyaallah, minggu depan Ibu Wali Kota akan menyempatkan waktu untuk hadir berkunjung ke Lapas ini, khusus untuk menemui kita semua dan melihat langsung kegiatan positif di sini," terang Ike Rahmawati.


Sinergi yang terbangun harmonis dan perhatian berkelanjutan dari pemerintah daerah ini diharapkan menjadi dorongan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berkarya, dan menjadi pribadi yang lebih baik.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@eva_dwiana

@pemkotbalam

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #BukaPuasaBersama #BantuanNasiKotak #WaliKotaBandarLampung #WargaBinaan #BandarLampung

Telah terjadi tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi Pertalite oplosan,diduga milik oknum PRAJURIT TNI Korem 023.

 


Bedah Kasus.My.id-Samudera Sibolga Sumatera Utara

Diduga, ERIYANTO, oknum Prajurit TNI Korem 023 / Kawal Samudera Sibolga Sumatera Utara terlibat tindak pidana penyelewengan bbm bersubsidi dan bbm Pertalite Oplosan Ilegal dan juga Memiliki gudang penampungan bbm solar bersubsidi,bbm Pertalite Oplosan ilegal yang di mana membahayakan jiwa serta harta benda warga, jika terjadi kebakaran.


 Pangdam 1 Bukit Barisan dah Danrem 023 / Kawal Samudera Sibolga, diminta untuk menindak tegas ERIYANTO. Salah satu oknum Prajurit Korem 023 / Kawal Samudera, yang merugikan rakyat,bangsa dan negara yang kita cintai ini setiap hari dan membuat malu nama besar Prajurit TNI, Ksatria Bangsa Negara Republik Indonesia, yang di mana TNI dan Polri yang sangat dicintai dan di engani rakyat bangsa negara Republik Indonesia


Editor:Redaksi

Walaupun sudah di evaluasi, Pelanggaran Temuan PT Buana Global Mandiri harus diproses, PT HKI dan aparat wajib lakukan tindakan hukum.


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru

Berjalannya waktu manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto saat dikonfirmasi oleh tim Media meminta Penahanan konfirmasi. Hal ini diduga hanya mengulurkan waktu untuk menghilangkan jejak pelanggaran sehingga temuan tersebut tidak  dilaporkan. Tapi temuan berupa Poto dan vidio serta pengakuan pelanggaran Rudi Sugiarto masih tersimpan.


Jumat 09 Januari 2026 tim dari Media melakukan investigasi dilapangan menemukan Armada PT Buana Global Mandiri Pekanbaru tidak memenuhi standar perusahaan dalam pengisian BBM alat berat aktivitas perusahaan. Dan para pekerja PT Buana Global Mandiri yang diduga sengaja tidak menggunakan APD lengkap serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk armada perusahaan.


Tim sempat melakukan konfirmasi kepada manajer PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto namun saat itu Rudi meminta jelang waktu agar hal ini tidak dipublikasikan dan melakukan evaluasi ungkapnya.


Walaupun demikian Pelanggaran yang dilakukan PT Buana Global Mandiri agar menjadi prioritas untuk dilaporkan ke Polda Riau terkait Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan dan ini sudah di akui oleh Rudi Sugiarto selaku manager PT Buana Global Mandiri pada pertemuan di salah satu cafe Palas Pekanbaru. Ucapan pengakuan tersebut direkam oleh tim sebagai alat bukti dan sudah meminta izin kepada Rudi Sugiarto.


Dari temuan tersebut dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto tim meminta kepada PT HKI sebagai perusahaan induk kerjasama dalam proyek tol Pekanbaru seharusnya melakukan tindakan dengan melakukan pemutusan kontrak pekerjaan demi menjaga integritas perusahaan besar milik negara. Namun hingga saat ini PT HKI Pekanbaru diduga tidak melakukan tindakan apapun demi mencapai target pekerjaan.


Sesuai dengan prosedur  tim bersama Lembaga Investasi Negara akan melaporkan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru ke Polda Riau dan dugaan pembiaran oleh PT HKI Pekanbaru terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran (PT Buana Global Mandiri Pekanbaru).


Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau beserta teman media akan melayangkan surat resmi kepada aparat hukum di wilayah Propinsi Riau (Polda Riau) terhadap temuan pelanggaran PT Buana Global Mandiri dalam hal penggunaan mobil pelangsir yang tidak memenuhi standar perusahaan dan kelalaian pekerja dalam pekerjaan serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan (09/01/2026).


Perusahaan yang menggunakan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang tidak memenuhi standar (ilegal/tidak tersertifikasi) menghadapi risiko hukum serius, baik secara administratif maupun pidana, serta risiko keselamatan kerja (K3LH).


Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi) 


Pengangkutan BBM menggunakan armada yang tidak standar—terutama jika digunakan untuk menyalurkan BBM subsidi atau ilegal (tanpa izin pengangkutan yang sah)—melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). 

Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling tinggi Rp40 miliar.


Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 


Penyalahgunaan BBM Subsidi Alat berat dan kendaraan industri (seperti dump truck/excavator) wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penggunaan armada ilegal untuk mengangkut BBM subsidi ke lokasi tambang/industri adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan penghentian operasional. Tapi PT Buana Global Mandiri tetap beraktivitas tanpa pemberhentian kerja dari pihak induk kerjasama (PT HKI Pekanbaru).


Sanksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3LH)

Menggunakan armada tidak standar untuk BBM (yang merupakan bahan mudah terbakar) berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, kebakaran, atau ledakan. Perusahaan dapat dijerat UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 dan Izin operasional perusahaan dapat dicabut. 


Dugaan pembiaran pelanggaran 


Jika terbukti adanya dugaan Pembiaran pelanggaran oleh PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk kerjasama perusahaan dalam pekerjaan proyek tol Pekanbaru yang melakukan pembiaran terhadap vendor atau anak perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, 


Konsekuensi bagi perusahaan induk yang membiarkan pelanggaran hukum oleh vendor, Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi)

Jika vendor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga, perusahaan induk dapat terseret jika terbukti: 


Dampak Hukum Khusus

Pemutusan Kontrak/Reputasi: 


Perusahaan induk dapat menghadapi tuntutan pemutusan kontrak dan ganti rugi reputasi jika pelanggaran vendor merugikan proyek atau mitra lain. Jika vendor adalah perusahaan outsourcing, pemberi pekerjaan (induk) dapat bertanggung jawab atas pelanggaran ketenagakerjaan jika hal tersebut terjadi akibat perintah atau kelalaian dalam pengawasan. 


Dari kesimpulan, kami sebagai tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan  menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian Polda Riau dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap PT Buana Global Mandiri terkait penyalahgunaan Armada Pelansir BBM untuk alat berat yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dan kelalaian karyawan dalam melakukan pekerjaan serta dugaan Penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan perusahaan. 


Tim media bersama Lembaga Investasi Negara DPD Provinsi Riau akan terus mengawasi proses hukum, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan oleh pihak Polda Riau kepada PT Buana Global Mandiri dalam pelanggaran hukum, serta pemanggil manager PT HKI Pekanbaru dalam dugaan Pembiaran pelanggaran Vendor PT Buana Global Mandiri.


Pemberitaan ini terbit setelah dilakukan Konfirmasi kepada manager PT HKI Pekanbaru dengan nomor WhatsApp 0812 1848 XXXX dan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru dengan nomor WhatsApp 0821 7212 XXXX namun tidak memberikan tanggapan apapun.


Bersambung...


(Tim Media & LIN)

Adanya penimbunan BBM (SOLAR) di wilayah hukum Polsek Kandis.Diduga adanya permainan antara mafia dengan Kapolsek Kandis


 

Bedah Kasus.My.id-SIAK 

 Dugaan praktik penimbunan  bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kandis, Kabupaten Siak. Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini disebut-sebut masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari Kapolsek Kandis terkait informasi ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dan hasil investigasi media kegiatan tersebut diduga terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.24 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 85, Kandis. Dalam dokumentasi yang di dapat, terlihat aktivitas malam hari yang menguatkan dugaan adanya praktik pengelolaan BBM yang tidak sesuai ketentuan hukum.


Telah terjadi unsur pidana praktik penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum serius karena merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi memperkaya diri pribadi atau kelompok tertentu dan ada apa dengan Kapolsek Kandis. Banyak nya mafia-mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Kandis.


Masyarakat kini menyoroti keseriusan tindakan dari Kapolsek Kandis dan instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran hukum tersebut. Pasalnya, praktik serupa kerap terjadi berulang kali dan menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah pengawasan sudah berjalan maksimal atau justru hanya pencitraan dari polsek Kandis.


Pengamat kebijakan energi menilai, penindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat kecil dan awam.


Masyarakat berharap penuh dengan upaya Kapolsek segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas ilegal ini. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk memutus mata rantai penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kandis yang selama ini meresahkan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang terekam tersebut. Namun desakkan publik dan masyarakat semakin menguat agar Kapolsek tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.


Editor:Redaksi

Gandeng Bupati Rohil, Karmila Sari Kupas Tuntas UU ITE Terbaru: ASN Diminta Jadi Garda Anti-Hoaks


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir 

Upaya memperkuat literasi digital aparatur pemerintah terus digencarkan. Anggota DPR RI Dapil Riau I, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom., MM, menggandeng Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.


Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Kamis (26/2/2026), berlangsung serius namun interaktif. Forum ini dihadiri unsur Forkopimda, pejabat eselon Pemkab Rohil, serta para ASN yang menjadi target utama penguatan pemahaman hukum digital.


Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam memberikan apresiasi atas inisiatif Karmila Sari yang dinilai responsif terhadap tantangan era informasi. Ia mengingatkan bahwa derasnya arus digital menuntut aparatur pemerintah lebih bijak dan beretika di ruang siber.


“Teknologi adalah pisau bermata dua. UU ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi memastikan ruang digital kita tetap aman dan produktif. ASN harus menjadi teladan, jangan sampai tersandung hukum hanya karena jempol yang tak terkontrol,” tegas Bistamam.


Sebagai inisiator sekaligus narasumber utama, Karmila Sari membedah secara komprehensif urgensi revisi UU ITE. Ia menilai hoaks kini telah berevolusi menjadi ancaman nyata yang dapat menggerus kepercayaan publik dan memicu instabilitas sosial.


Menurut legislator asal Riau tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat di ruang digital.


“Kita sedang menghadapi ledakan informasi yang sering memancing emosi publik. Jika tidak disaring, hoaks bisa memicu kegaduhan bahkan konflik. Karena itu ASN harus punya ‘filter mental’ dan menjadi penjernih informasi di tengah masyarakat,” ujar Karmila.


Ia menegaskan, peran ASN sangat strategis karena posisi mereka yang dekat dengan masyarakat sekaligus representasi pemerintah di lapangan.


Sementara itu, praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH., MH yang turut menjadi narasumber mengulas sejumlah poin krusial dalam regulasi terbaru. Ia menyoroti penguatan aspek tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian norma pidana dengan KUHP baru.


“Revisi UU ITE kini memberi ruang lebih jelas bagi mekanisme keadilan restoratif, sekaligus mempertegas perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Cutra.


Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin siap menghadapi tantangan era digital, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari jeratan hukum siber.


Editor : Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

ASPEMARI Kritik Kapolda Riau “tindak tegas kendaraan ODOL”


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU

Maraknya kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas/load dan memodifikasi ukuran/dimensi atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di Daerah Riau terbukti sangat merugikan masyarakat.


Hal itu akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan jenis ODOL mengakibatkan insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan truk ODOL.


Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat kendaraan ODOL.


Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) menilai Polda Riau kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL. Ini sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Polisi berhak menindak ODOL.


Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau menyampaikan di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Over Dimensi dan Over Load.

"Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau? Kemana pihak Polda Riau selama ini? Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini ?," ucap Muhammad Alhafiz.


"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12  bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang," jelasnya.


Artinya, kata Alhafiz, dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak Polda harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya Daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.


Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.


"Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan," tegas Muhammad Alhafiz.


Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL. Dalam waktu dekat Aspemari akan melakukan Aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Polda Riau.


“mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan dengan harapan Bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum mendengarkan aspirasi ini dan segera tuntutan ini direalisasikan, jangan sampai mahasiswa menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan," ujar Alhafiz.


Adapun aspirasi diantaranya, pertama, meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kedua, meminta Kapolda Riau menindak tegas pelaku ODOL terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan over dimensi dan over load yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.

Ketiga, Meminta Kapolda Riau mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.


Terakhir, meminta Kapolda Riau mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak bisa menertibkan kendaaraan ODOL di Daerah Riau.


Editor : Redaksi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done