BEDAH KASUS

Jumat, 06 Maret 2026

Polsek Benai Tindak Tegas PETI di Desa Tebing Tinggi, Dua Rakit Stinkay Dimusnahkan

 


Bedah Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

Polsek Benai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan patroli rutin, personel menemukan dua unit rakit PETI jenis stinkay di Dusun Darek Ambacang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (5/3/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.


Kapolsek menjelaskan, penemuan tersebut bermula saat personel Polsek Benai melaksanakan patroli di wilayah yang rawan aktivitas PETI sekitar pukul 10.00 WIB.


“Dalam patroli tersebut, personel menemukan dua unit rakit PETI jenis stinkay di lokasi. Namun saat ditemukan, rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas penambangan di sekitar lokasi,” ujar IPDA Muhammad Ali Sodiq.


Mengetahui temuan tersebut, personel segera melaporkan kepada Kapolsek Benai. Selanjutnya sekitar pukul 10.45 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.


“Sebagai langkah tegas agar tidak digunakan kembali, dua unit rakit PETI jenis stinkay tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” jelasnya.


Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik ataupun pelaku yang berada di lokasi sehingga tidak ada pelaku yang diamankan. Barang bukti yang ada di lokasi berupa rakit PETI langsung dimusnahkan.


Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah yang rawan aktivitas PETI guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keamanan wilayah.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan serta dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.


Kegiatan patroli sekaligus penindakan tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Benai memastikan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Benai.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Kamis, 05 Maret 2026

Tokoh Pemuda Binjai Alan Pane Minta Presiden menarik Indonesia dari BOP

 


Bedah Kasus.my.id-BINJAI 

 Tokoh pemuda Binjai, Alan Pane, meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan untuk menarik Indonesia dari keanggotaan BOP. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjaga kedaulatan dan konsistensi sikap politik luar negeri Indonesia.


Alan Pane menyampaikan bahwa kepercayaan terhadap negara-negara tertentu dalam forum internasional perlu dipertimbangkan secara hati-hati, khususnya terhadap negara yang dinilai memiliki rekam jejak politik yang tidak sejalan dengan kepentingan bangsa Indonesia.


“Jangan terlalu percaya kepada Amerika Serikat dan Israel. Bahkan sejak zaman nabi-nabi, bangsa Bani Israel dikenal kerap berkhianat kepada para nabinya, apalagi kepada manusia biasa seperti kita,” ujar Alan dalam keterangannya kepada media.


Ia menilai pemerintah Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam setiap kerja sama internasional, terutama yang berkaitan dengan kepentingan geopolitik dan kemanusiaan. Menurutnya, kebijakan luar negeri Indonesia seharusnya tetap berlandaskan pada prinsip bebas aktif serta berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.


Selain itu, Alan juga mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, harus lebih kritis dalam melihat dinamika politik global. Ia menilai dukungan terhadap bangsa-bangsa yang tertindas harus tetap menjadi bagian dari komitmen moral bangsa.


“Indonesia sejak dulu dikenal sebagai negara yang konsisten membela keadilan dan kemerdekaan bangsa lain. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut hubungan internasional harus benar-benar mempertimbangkan nilai tersebut,” katanya.


Alan berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum atau kerja sama internasional yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat serta menjaga martabat bangsa di mata dunia.

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sungai Akar Terkuak, Nama Oknum Polisi Disebut-sebut Terlibat trnsaksi BBM subsidi ilegal


Bedah Kasus My.Id| Indragiri Hulu 

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berada di wilayah Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang bernama Tamrin Pandiangan. Gudang itu diduga menjadi lokasi penampungan BBM yang disimpan dalam sejumlah drum besar serta tangki penampungan berkapasitas besar.


Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa drum besi dan tangki penampung (fiber tank) yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin resmi.


Lebih mengejutkan lagi, sumber di lapangan menyebutkan bahwa BBM yang ditampung di gudang tersebut diduga dibeli oleh seorang bernama Patra Pandiangan, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Sarilangon.


Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.


Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut. Pasalnya, praktik penimbunan BBM ilegal dinilai merugikan negara serta menyulitkan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar secara resmi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan namanya dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.


Kasus ini diharapkan dapat segera diusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu


Editor : Redaksi

Pasca Tarawih, Pelaksana Harian Kakanwil Bakar Semangat Jajaran Lapas Kelas I Bandar Lampung Perketat Pintu Utama


Bedah Kasus My Id| Bandar Lampung 

Semangat pengabdian di bulan suci Ramadhan terus berkobar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Tepat setelah pelaksanaan ibadah salat Tarawih pada Kamis malam, (05/03), seluruh jajaran langsung bergerak mengikuti agenda strategis berupa penguatan dan pengarahan pelaksanaan tugas di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.


Pengarahan yang menghangatkan malam Ramadhan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan staff.


Luar biasanya, dedikasi tinggi tidak hanya ditunjukkan oleh petugas yang hadir secara tatap muka. Seluruh regu pengamanan, baik yang sedang menjalankan tugas piket pengawasan malam maupun mereka yang tengah mendapatkan jadwal libur, tetap antusias mengikuti seluruh rangkaian arahan secara virtual melalui aplikasi Zoom.


Dalam arahannya yang membakar semangat, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menyentuh esensi kebanggaan sebagai seorang petugas pemasyarakatan. Ia meminta seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga muruah institusi dari hal-hal yang paling mendasar.


"Ayo hormati seragammu, dan hormati pimpinan. Integritas dan wibawa kita sebagai abdi negara tercermin kuat dari bagaimana kita menghargai atribut yang kita kenakan serta hierarki dalam bertugas," pesan Maulidi Hilal di hadapan seluruh peserta.


Lebih lanjut, sebuah instruksi mutlak juga diberikan terkait standar operasional pengamanan harian. Ia menginstruksikan agar seluruh jajaran memperketat barisan pertahanan yang berpusat di area Pintu Utama.


"Perketat pengamanan mulai dari pintu utama. Jangan pernah pilah pilih dalam melakukan penggeledahan. Periksa semuanya dengan baik, detail, dan benar sesuai prosedur keamanan. Mau dia keluar ataupun masuk, semua harus diperiksa secara ketat tanpa pengecualian," tegas Maulidi Hilal memberikan instruksi mutlak kepada seluruh regu pengamanan Lapas Kelas I Bandar Lampung.


Malam penguatan yang penuh dengan kobaran semangat ini semakin mengukuhkan komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk terus memberikan pelayanan prima, menjaga keamanan tanpa kompromi, dan mencetak petugas pemasyarakatan yang memiliki integritas tinggi.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #PenguatanTusi #PengamananLapas #IntegritasPetugas #PintuUtama #BandarLampung

Dedi Husni " Bea Cukai Dumai Berkomitmen Tetap Koperatif dan Transparan dalam Mendukung Proses Penyidikan yang Dilakukan Oleh Penyidik Kejaksaan Agung


Bedah Kasus My.Id| DUMAI 

Kantor Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 


Dari laporan  media Sejumlah pejabat pemerintah di Kota Dumai diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (2/3/2026) sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. 


Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diminta penyidik , pada Kamis 5/3/2026.


“Selagi masih dalam proses penyidikan, silakan bertanya langsung kepada Kejagung, karena yang mengetahui arah penyidikan, apa saja yang diperiksa, dan siapa yang diperiksa adalah kapasitas Kejagung,” ujar Dedi Husni. 


Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi dan dokumentasi, Bea Cukai Dumai telah memenuhi seluruh permintaan penyidik secara cepat dan lengkap. 


“Yang jelas dari dokumentasi, Bea Cukai Dumai lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejagung,” jelasnya. 


Menurut Dedi, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Dumai dalam mendukung penegakan hukum serta memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. 


Ia juga menambahkan bahwa secara kelembagaan, Bea Cukai Dumai telah menjalankan seluruh prosedur operasional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 


“Yang bisa menjawab secara detail adalah pihak Kejagung, karena mereka yang memeriksa dan menentukan apa serta siapa yang bertanggung jawab. Namun secara umum, Bea Cukai telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku,” katanya. 


Dedi menjelaskan bahwa dalam proses ekspor CPO pada periode tertentu sempat terjadi kekosongan regulasi mengenai spesifikasi CPO dan turunannya setelah aturan sebelumnya dicabut tanpa adanya aturan pengganti dari kementerian terkait, sementara aktivitas ekspor tetap berjalan. 


“Pada periode tersebut memang ada kekosongan aturan dari Kementerian Perindustrian mengenai spesifikasi CPO dan turunannya. Aturan sebelumnya dicabut dan belum ada aturan pengganti, sementara bisnis ekspor tetap berjalan,” ungkapnya. 


Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, Bea Cukai Dumai tetap menjalankan tugasnya sebagai pelaksana regulasi yang berlaku di lapangan. 


“Kami di Bea Cukai Dumai hanya menjalankan aturan yang ada. Jika ada persoalan pada regulasi, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut kepada pihak yang membuat kebijakan,” tambahnya. 


Dedi juga mengungkapkan bahwa ketika tim penyidik Kejaksaan Agung datang untuk meminta dokumen, Bea Cukai Dumai langsung merespons secara cepat. 


“Mereka datang siang hari, dan sebelum azan Maghrib seluruh dokumen yang diminta sudah kami siapkan dan serahkan,” jelasnya. 


Sikap responsif dan keterbukaan tersebut menjadi bukti bahwa Bea Cukai Dumai berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum sekaligus menjaga integritas institusi dalam pengawasan aktivitas ekspor di wilayah pelabuhan Dumai. 


Dengan dukungan data dan dokumentasi yang lengkap, Bea Cukai Dumai berharap proses penyidikan dapat berjalan objektif sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.


Sumber Dedi Husni 

Humas Bea Cukai Dumai

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam


Bedah Kasus My.Id| Pekanbaru – Kamis (05/03/2026), 

Unit I Koti Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan di Simpang Tabek Gadang, Panam, menjelang waktu berbuka puasa.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Unit I, Edtris, yang didampingi oleh Bendahara Koti, Fina, serta Wadandenma III, Susanti Yunus. Kehadiran para pengurus ini menunjukkan kekompakan dan soliditas jajaran dalam menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan.


Ratusan paket takjil dibagikan kepada pengendara roda dua, roda empat, serta masyarakat sekitar yang melintas di kawasan tersebut. Para anggota tampak antusias turun langsung ke jalan membagikan takjil dengan tertib dan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.


Dalam kesempatan itu, Edtris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian serta komitmen Pemuda Pancasila untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan. “Melalui kegiatan berbagi takjil ini, kami ingin mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Selain pembagian takjil, jajaran pengurus dan anggota juga melakukan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan dan kekompakan organisasi.


Melalui aksi sosial ini, Unit I Koti Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru berharap dapat terus memberikan kontribusi positif serta memperkuat hubungan harmonis dengan masyarakat.

DPP SPI Berikat Apresiasi Atas Program Pemprov Riau Rehan 100 Sekolah SMA/ SMK


Bedah Kasus My.Id| PEKANBARU 

Pemerintah Provinsi Riau terus mempercepat peningkatan fasilitas pendidikan. Tahun 2026 ini, Pemprov Riau mengusulkan lebih dari 100 SMA dan SMK untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dari pemerintah pusat.


Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari program perbaikan sarana pendidikan yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.


Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 45 SMA dan SMK di Riau telah berhasil direnovasi. Selain itu, pemerintah juga membangun satu Unit Sekolah Baru (USB) serta melakukan perbaikan pada satu Sekolah Luar Biasa (SLB).


“Alhamdulillah, tahun lalu ada 45 SMA dan SMK yang direnovasi, ditambah satu Unit Sekolah Baru dan satu SLB,” ujar Erisman, Rabu (4/3/2026).


Untuk tahun 2026, jumlah sekolah yang diusulkan mengalami peningkatan. Tercatat sebanyak 33 SMK dan 76 SMA telah diajukan kepada kementerian terkait untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.


“Tahun ini yang sudah masuk daftar ada 33 SMK dan 76 SMA. Insyaallah jika disetujui, pengerjaannya akan dilakukan tahun ini melalui sistem swakelola dari kementerian langsung ke sekolah,” jelasnya.


Menurut Erisman, sistem swakelola dinilai lebih efektif karena anggaran dari kementerian disalurkan langsung ke sekolah penerima. Selanjutnya pihak sekolah akan mengelola dana tersebut sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, sehingga proses perbaikan dapat berjalan lebih cepat.


Ia menegaskan, Pemprov Riau sangat selektif dalam mengusulkan sekolah yang akan direhabilitasi. Setiap sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat tanah yang sah, melampirkan dokumentasi kondisi bangunan, serta menunjukkan bahwa fasilitas sekolah memang layak dan mendesak untuk diperbaiki.


“Kita usulkan dengan berbagai syarat. Harus ada sertifikat, bukti foto kondisi sekolah yang memang layak dan membutuhkan perbaikan. Setelah diusulkan, nanti akan diverifikasi kembali oleh kementerian. Jika dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa dikerjakan,” terangnya.


Ia menambahkan, program bantuan rehabilitasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri, tetapi juga terbuka bagi sekolah swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


“Tidak hanya sekolah negeri, sekolah swasta juga boleh mengusulkan selama memenuhi persyaratan,” tegasnya.


Melalui upaya ini, Pemprov Riau berharap kualitas sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah semakin merata, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih nyaman dan optimal bagi seluruh siswa di Bumi Lancang Kuning.


Editor SPI

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done