Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Obat Keras, Toko di Dadap Kosambi Tuai Kemarahan Warga: APH Diminta Jangan Tutup Mata
Bedah Kasus.my.id-KAMAL MUARA, KOTA JAKARTA UTARA
Peredaran obat keras diduga kembali marak di wilayah Jl. Raya Dadap No.67b, RT 07/RW 01, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Sebuah toko di lokasi tersebut diduga secara terang-terangan menjual obat keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya tanpa resep dokter.
Aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga sekitar. Pasalnya, toko tersebut disebut-sebut kerap melayani pembelian obat keras secara bebas, bahkan kepada kalangan remaja.
Warga menilai praktik ini sangat berbahaya karena obat keras seperti Tramadol memiliki efek ketergantungan tinggi dan sering disalahgunakan sebagai obat penenang maupun zat yang dapat memabukkan.
“Ini sudah sangat meresahkan. Banyak anak muda keluar masuk membeli obat. Kami takut generasi muda di lingkungan ini rusak karena peredaran obat keras yang bebas seperti ini,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Menurut keterangan warga, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dari pihak berwenang terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Warga pun secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan, pemeriksaan, serta penindakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai aparat dianggap tutup mata. Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik toko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan obat keras tersebut. Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut sebelum semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
(Tim Investigasi / Redaksi)






