BEDAH KASUS

Selasa, 14 April 2026

KCBI: Kades Gandoang Disorot! BUMDes Diambil Alih, Dana Ketahanan Pangan Disoal!


Bedah kasus My.Id| Bogor 

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor yang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa Gandoang, H. Hairul Saleh.


Dalam surat resmi bernomor 096/PC-KCBI-BGR/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, KCBI menyoroti sejumlah kejanggalan serius, khususnya terkait pengelolaan BUMDes dan penggunaan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp350 juta.


Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, kepada media ini, Selasa (14/04/2026) menyebut bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola yang berpotensi masuk ke ranah hukum.


“Kami melihat ada pengambilalihan langsung pengelolaan BUMDes oleh Kepala Desa, sementara secara aturan itu tidak dibenarkan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Agus.


Berdasarkan hasil investigasi awal KCBI, diketahui bahwa Ketua BUMDes telah diberhentikan. Namun, alih-alih dilakukan penataan ulang secara prosedural, pengelolaan justru diambil alih langsung oleh Kepala Desa, sementara transaksi keuangan tetap menggunakan rekening BUMDes.


Situasi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan dana, terutama dana penyertaan modal untuk program ketahanan pangan sebesar Rp350.000.000.


KCBI juga mempertanyakan legalitas penyertaan modal tersebut, termasuk keberadaan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum, serta kejelasan unit usaha yang menerima dan mengelola dana tersebut.


Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti fisik maupun laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait realisasi program ketahanan pangan tersebut.


“Publik berhak tahu, dana ratusan juta itu digunakan untuk apa, di mana lokasinya, dan apa hasil nyatanya. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada potensi kerugian negara,” ujarnya.


Sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya klarifikasi, KCBI memberikan batas waktu 3x24 jam kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan jawaban resmi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila tidak diindahkan, KCBI menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk audit investigatif, serta meneruskan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.


Langkah ini, menurut KCBI, merupakan bagian dari komitmen sebagai kontrol sosial dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (C)---#

Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI di Kasang Limau Sundai, Tiga Rakit Dimusnahkan



Bedah Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

Polsek Kuantan Hilir melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (14/4/2026)


Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di belakang Pondok Pesantren Dar El Rasyid, Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.


Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama sejumlah personel. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.


Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik. Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan merusak serta membakar mesin dan peralatan yang terdapat pada rakit tersebut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.


“Penertiban ini adalah langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kuantan Hilir. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI,” ujar Kapolsek.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan.


“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas PETI di sekitar,” tambahnya.


Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing88


FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Polsek Kuantan Mudik Cek Aktivitas Galian C di Gunung Toar, Tindak Lanjuti Keluhan Warga


Bedah Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

 Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, melakukan patroli sekaligus pengecekan aktivitas galian C milik PT Gunung Alam Perkasa di kawasan Sungai Omul, Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, sekitar pukul 11.30 WIB. Selasa (14/4/2026)


Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas kuari yang dinilai menyebabkan kerusakan jalan serta menimbulkan debu di lingkungan desa.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


“Kami menindaklanjuti informasi dari media dan keluhan warga dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas galian C berjalan sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan dampak lingkungan dan sosial,” ujar AKP Riduan.


Pengecekan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronald Alfrend, S.E., bersama sejumlah personel, yakni Aiptu Roni Pasla, S.H., Aipda Rifki, S.H., Aipda Sandra Pauzi, S.E., Bripka Hendri, Bripda Dolok, Bripda Rafly, dan Bripda Raja Gilang.


Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator serta satu unit box penyaringan pasir yang digunakan dalam aktivitas galian C. Selain itu, tidak ditemukan aktivitas pertambangan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) sebagaimana yang diberitakan oleh media.


Petugas juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pemuda Desa Tebarau Panjang, berinisal T. Dari hasil komunikasi tersebut diketahui bahwa kegiatan galian dikelola oleh Sdr. berinisal A dengan pengurus lapangan Sdr. M selaku humas. Pihak pengelola juga telah menjalin kerja sama dengan desa.


Tak hanya itu, pihak pengelola menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan material serta melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi debu, khususnya saat musim kemarau.


Sementara itu, pengawas lapangan, Sdr. Eka, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut telah dilengkapi legalitas berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Nomor 10022501622530001 dan izin lingkungan PPKLH Nomor: KPTS.188/DLHK-PPLHK/1469.


Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan komitmen yang telah disampaikan benar-benar dijalankan.


“Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan agar aktivitas ini tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing88


FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Kapolres Kuansing Jalin Silaturahmi dengan FSPMI, Dorong Kolaborasi Humanis Jelang May Day 2026


Bedah Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

 Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuansing di Kedai Kopi Aren, Jalan Rudi S. Abrus, sekitar pukul 09.30 WIB. Selasa (14/4/2026) 


Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi, S.H., Kasat Binmas AKP Feriwardy, S.H., Kasi Humas IPTU A. Razak, serta jajaran Sat Intelkam. Sementara dari FSPMI Kuansing hadir Ketua KC Jon Hendri, S.E., Wakil Ketua Evi Wansari, Sekretaris Arif Cahyadi, dan Bendahara Agus Priyanto.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua KC FSPMI Kuansing Jon Hendri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya silaturahmi tersebut. Ia menegaskan bahwa FSPMI hadir sebagai wadah aspirasi pekerja dalam menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.


Ia juga mengungkapkan rencana keikutsertaan FSPMI Kuansing dalam kegiatan orasi pada 16 April 2026 di Kantor Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau, dengan mengirimkan sekitar 10 orang perwakilan. Selain itu, FSPMI tengah mempersiapkan peringatan May Day 2026 dengan mengangkat isu strategis seperti standarisasi pengupahan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta menggandeng mahasiswa untuk turut berpartisipasi.


“Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif dalam setiap kegiatan,” ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan pesan yang humanis dan penuh keterbukaan. Ia menekankan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat, termasuk para pekerja.


“Kami sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan FSPMI hari ini. Silaturahmi seperti ini penting untuk saling memahami, mendengar, dan mencari solusi bersama atas berbagai persoalan yang dihadapi pekerja,” ujar Kapolres.


Ia juga menyampaikan penghormatan atas konsistensi FSPMI dalam memperjuangkan hak-hak buruh secara terarah dan bertanggung jawab.


“Perjuangan rekan-rekan pekerja adalah bagian penting dalam pembangunan. Kami melihat FSPMI tidak hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga berkomitmen menjaga ketertiban dan kondusivitas. Ini tentu sangat kami hargai,” tambahnya.


Kapolres menjelaskan bahwa saat ini Polri telah membentuk Desk Ketenagakerjaan sebagai bentuk keseriusan dalam merespons isu-isu ketenagakerjaan yang berkembang di tengah masyarakat.


“Melalui Desk Ketenagakerjaan, kami ingin membuka ruang dialog yang lebih luas. Harapannya, setiap persoalan bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, tanpa harus menimbulkan konflik,” jelasnya.


Terkait peringatan May Day 2026, AKBP Hidayat menegaskan kesiapan Polres Kuansing untuk hadir sebagai pengayom dan fasilitator.


“Kami tidak hanya hadir untuk mengamankan, tetapi juga ingin memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan bisa tersalurkan dengan baik. Kami siap menjembatani komunikasi antara serikat pekerja dengan pemerintah maupun pihak terkait lainnya,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan penyampaian pendapat tetap dilakukan secara damai dan tertib.


“Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun kami berharap kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara yang santun, damai, dan tetap menjaga kepentingan masyarakat luas. Dengan begitu, pesan yang ingin disampaikan akan lebih mudah diterima,” ungkap Kapolres.


Di akhir pertemuan, Kapolres mengajak seluruh elemen pekerja untuk terus menjaga sinergi dan komunikasi yang baik.


“Pintu kami selalu terbuka. Mari kita bangun komunikasi yang sehat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan bersama dengan cara yang baik dan bermartabat,” pungkasnya.


Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi, S.H. menambahkan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara FSPMI dan pihak kepolisian, khususnya menjelang rangkaian kegiatan May Day.


Ia berharap seluruh kegiatan dapat berjalan aman, tertib, serta aspirasi yang disampaikan dapat diterima secara efektif oleh pemerintah.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing88


FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi Ringkus Dua Pengedar, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan



Bedah Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 18.00 WIB. Senin (13/4/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang kuantan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 16,32 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.


“Tim Elang kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Hasan Basri.


Kedua tersangka masing-masing berinisial S (26), warga Desa Muara Langsat, dan J (24), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 27 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas selempang, bungkus makanan, serta botol permen.


Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), plastik klip, pipet, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7.550.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.


“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.


Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.


“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkas Kasat.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing88


FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Gebrakan Tengah Malam, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Pasukan Sisir Area Hunian


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Upaya deteksi dini dan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang terlarang terus digencarkan. Pada Selasa malam, 14 April 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memimpin langsung jalannya kegiatan inspeksi mendadak di area blok hunian. Operasi penertiban yang penuh kesiagaan ini melibatkan kolaborasi ketat antara seluruh jajaran pejabat struktural dan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal.


Sebelum kegiatan penyisiran dimulai, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan pasukan di bawah temaram malam. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan memberikan atensi yang sangat tajam mengenai standar operasional yang harus dipatuhi oleh setiap petugas di lapangan. Kalapas menginstruksikan agar proses penggeledahan dilakukan secara sangat teliti, sekaligus menegaskan wujud nyata komitmen institusi dalam menggemakan perang terhadap peredaran gelap narkotika.


"Lakukan pemeriksaan di setiap sudut kamar dengan sangat teliti dan pastikan area pembinaan bersih dari barang barang terlarang, khususnya narkotika. Kita tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di sini. Saya ingatkan kepada seluruh petugas, mari kita menangkan perang melawan narkotika ini dengan selalu mengedepankan sikap yang tegas namun tetap humanis dalam setiap tindakan kalian malam ini," tegas Ike Rahmawati saat memberikan instruksi langsung kepada pasukan gabungan yang bersiaga.


Selain melakukan penggeledahan fisik secara mendetail di dalam kamar hunian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, momen razia malam tersebut juga dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan sosialisasi secara langsung mengenai aturan keamanan dan ketertiban kepada para warga binaan. Pendekatan persuasif di tengah ketegasan operasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dari para warga binaan untuk turut mematuhi aturan, demi menjaga kedamaian dan kenyamanan bersama selama menjalani masa pembinaan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #GebrakanRaziaMalam #PerangTerhadapNarkoba #DeteksiDini #BandarLampung

DPP AMI Gempur 7 Media Abal-Abal, Siap Seret ke Polda Riau!


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU 

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) segera laporkan 7 (tujuh) media online ke Mapolda Riau atas dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Pers hingga UU ITE.


“Benar, tujuh media online yang diduga abal-abal kami laporkan. Ini bukan gertakan, ini langkah tegas,” tegas Ismail Sarlata dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).


Langkah ini bukan tanpa alasan. DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.


Tujuh media yang dilaporkan antara lain:


www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.online

www.analisaanews.online

www.koalisinews.online

www.tribun21.online

www.jakartaupdate.online


Mereka diduga:


1. Melanggar UU Pers

2. Mengabaikan Hak Jawab

3. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan tendensius

4. Mencatut nama DPP AMI tanpa izin


Salah satu pemicunya adalah pemberitaan pada Maret 2026 lalu, yang menyeret nama AMI tanpa konfirmasi. Parahnya, ketika dipersoalkan, enam dari tujuh media tersebut diatas justru balik menantang dan mengklaim siap menuntut AMI.


Sebagaimana berita yang di unggah pada 9 Maret 2026, berjudul " Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap tuntut Balik DPP AMI dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik."


“Mari kita buktikan bersama di hadapan hukum. Apakah benar ke tujuh media tersebut sah dimata hukum? Apakah produk jurnalistiknya valid, dan dapat dinyatakan produk pers berbadan hukum Indonesia? Atau hanya sekadar konten liar tanpa dasar?” sindir Ismail tajam.


 “Akankah Hak Jawab di Kirim ke Kuburan/ke Pemakaman Umum?, jika alamatnya tak jelas !”


DPP AMI juga menyoroti tidak adanya identitas jelas dalam box redaksi di media-media tersebut—tanpa penanggung jawab, tanpa alamat.


“Bagaimana hak jawab mau dikirim? Alamat saja tidak jelas. Mau dikirim ke mana? Pemakaman umum?” ujar dan tanya Ismail dengan nada geram.


Surat Jawaban dari Dewan Pers, akan laporan DPP AMI Jadi Landasan


Langkah hukum, yang dilakukan DPP AMI diperkuat dengan:


1. Surat Dewan Pers No. 426/DP/K/IV/2026, yang ditujukan kepada DPP AMI tertanggal 9 April 2026

2. Laporan resmi DPP AMI ke Dewan Pers, tertanggal 7 Maret 2026

3. Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers


DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.


Tak berhenti di UU Pers, AMI juga menyeret perkara ini ke ranah UU ITE.


Media-media tersebut diduga:


1. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan/atau menyesatkan

2. Berpotensi merugikan publik secara material


Ancaman hukumannya tidak main-main:

👉 Penjara hingga 6 tahun

👉 Denda hingga Rp1 miliar


Laporan AMI juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tentang:


a. Perlindungan kemerdekaan pers

b. Penindakan penyalahgunaan profesi wartawan


Ismail Sarlata juga menegaskan, ini bukan sekadar konflik biasa.


“Ini soal marwah pers. Kalau dibiarkan, siapa saja bisa mengaku media, lalu menulis seenaknya tanpa tanggung jawab,” tegasnya.


Pesan keras DPP AMI jelas:

👉 Pers harus profesional, berbadan hukum, dan taat aturan.

👉 Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum.......Bersambung


Sumber : DPP AMI

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done