BEDAH KASUS

Rabu, 25 Februari 2026

Abd Rasyidin Pane SH, Tokoh Pemuda Binjai-Langkat , sekaligus Ketua Hanura Langkat dan PKN MJA langkat Dorong Peran Aktif Generasi Muda


Bedah kasus My.Id| Binjai/Langkat 

Peran generasi muda dalam pembangunan daerah kembali mendapat sorotan melalui kiprah **Abd Rasyidin Pane**, SH, yang dikenal sebagai tokoh pemuda Binjai-Langkat sekaligus Ketua **Partai Hati Nurani Rakyat** (Hanura) Kabupaten Langkat.


Sebagai figur muda yang aktif di ruang sosial dan politik, Abd Rasyidin Pane dinilai konsisten mendorong keterlibatan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pemuda tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan, melainkan harus menjadi subjek yang aktif dalam menentukan arah kebijakan.


“Pemuda harus hadir di tengah masyarakat, memahami persoalan yang ada, dan ikut memberikan solusi. Kita tidak bisa hanya menjadi penonton dalam dinamika pembangunan daerah,” ujarnya dalam keterangan pers.


Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Hanura Kabupaten Langkat, Abd Rasyidin Pane juga menekankan pentingnya politik yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia menyebut, partai politik harus menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan.


“Partai politik harus dekat dengan rakyat. Kami berkomitmen memperjuangkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” tegasnya.


Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Binjai dan Langkat, untuk bersama-sama menjaga persatuan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.


Dengan kiprah dan komitmennya, Abd Rasyidin Pane diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus motor penggerak perubahan positif di Kabupaten Langkat dan sekitarnya.

Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI, 7 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan di Sungai Kuantan


Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

Polsek Cerenti jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Rabu pagi (25/2/2026).


Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., bersama personel Polsek Cerenti dan didukung pihak Kecamatan Cerenti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ini adalah wujud keseriusan Polri dalam merespons keluhan warga serta menjaga ekosistem Sungai Kuantan,” ujar IPTU Peri Padli.


Sekitar pukul 09.15 WIB, tim tiba di tepian Sungai Kuantan dan menemukan tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali.


“Seluruh rakit yang ditemukan langsung kami musnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi,” tegasnya.


Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa, karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di lokasi.


Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Cerenti juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari air sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat.


Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Gerak Cepat Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Bukit Betabuh

 


Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.30 WIB. Selasa (24/2/2026).


Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KUANTAN MUDIK/POLRES KUANSING/POLDA RIAU tertanggal 24 Februari 2026.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penikaman tersebut.


“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujar AKP Ridwan.


Korban diketahui berinisial RM (19), yang mengalami luka tusuk dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sijunjung sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39) mendatangi rumah korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan serta penusukan terhadap korban.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang digunakan saat kejadian serta satu buah patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.


AKP Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


“Untuk ancaman pidana, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat dan merugikan semua pihak,” pungkas AKP Ridwan.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu 9,42 Gram yang Sempat Coba Kabur


 

Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

 Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing atau yang dikenal dengan Tim Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (24/2/2026)


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (20). Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar AKP Hasan Basri.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, yakni di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di dalam kotak minuman teh botol. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,42 gram.


Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Untuk ancaman pidana, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.


Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kasat.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Bupati H. Bistamam Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Khoirul Fahmi Tuntaskan Pembukaan Jalan Alternatif di Bagan Barat


Bedah kasus My.Id| Bagansiapiapi 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur dasar. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil, kegiatan pembersihan dan pembukaan badan jalan dari kawasan Pelabuhan menuju Jalan Lingkar di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, resmi mulai dilaksanakan.Rabu'25/2/2026


Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Bupati Rohil, H. Bistamam, yang menegaskan pentingnya percepatan penanganan infrastruktur yang berdampak langsung bagi aktivitas harian masyarakat. Jalan tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi akses alternatif terdekat menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Bagan Barat.


Selama ini, masyarakat harus menempuh jalur yang lebih jauh dan memutar saat mengantar jenazah, terutama ketika kondisi cuaca kurang bersahabat. Situasi tersebut kerap dikeluhkan warga. Menjawab hal itu, pemerintah daerah bergerak cepat dengan melakukan pembersihan semak serta perataan awal badan jalan agar segera dapat dimanfaatkan.


Kepala Dinas PUPR Rohil, Khoirul Fahmi, ST, menjelaskan bahwa pekerjaan yang tengah dilakukan masih merupakan tahap awal pembukaan akses.


“Pekerjaan saat ini fokus pada pembersihan dan pembukaan badan jalan agar kendaraan roda dua maupun roda empat bisa melintas sementara. Ini langkah cepat sesuai arahan Bapak Bupati,” ujarnya.


Ia menambahkan, setelah tahap awal rampung, pihaknya akan melakukan evaluasi teknis lanjutan guna menentukan kebutuhan peningkatan struktur jalan agar lebih permanen dan mampu bertahan terhadap kondisi lingkungan sekitar.


Menurut Khoirul Fahmi, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan menuju lokasi pemakaman.


“Yang terpenting akses terbuka dulu untuk masyarakat. Selanjutnya akan disesuaikan dengan tahapan peningkatan berikutnya,” tegasnya.


Selain menunjang akses menuju TPU, keberadaan jalan alternatif ini juga diproyeksikan mendukung mobilitas warga serta membuka peluang pengembangan kawasan sekitar. Pemerintah daerah menilai bahwa pembukaan akses jalan kerap menjadi pemicu awal tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.


Progres pekerjaan yang mulai terlihat di lapangan pun mendapat respons positif dari warga. Tokoh masyarakat Bagan Barat, Koidiri, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah.


“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bapak Bupati dan Dinas PUPR. Jalan ini sudah lama diharapkan warga karena sangat membantu saat ada warga yang berduka. Sekarang aksesnya lebih dekat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkapnya.


Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap proses pembersihan dan pembukaan badan jalan tersebut dapat segera rampung sehingga jalur penghubung Pelabuhan dan Jalan Lingkar di Kelurahan Bagan Barat bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.


Ke depan, peningkatan kualitas jalan akan terus diupayakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.


Editor : Redaksi

Kinerja Bank Rohil 2025 Melejit, Aset hingga Laba Tumbuh di Atas 30 Persen


Bedah kasus My.Id| JAKARTA 

Kinerja PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) / Bank Rohil sepanjang 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dengan pertumbuhan bisnis di kisaran 30–40 persen pada berbagai indikator utama. Peningkatan terjadi pada aset, penyaluran kredit, hingga laba bersih, yang diikuti perbaikan kualitas kredit serta kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Direktur Utama Bank Rohil, Wan Muhamad Kudri, menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil penerapan strategi growth terkendali yang konsisten dibarengi penguatan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.


“Kami tidak mengejar pertumbuhan semata, tetapi membangun pertumbuhan yang berkualitas melalui disiplin risiko dan dukungan fungsi legal yang kuat,” ujarnya saat presentasi kepada Dewan Juri Top BUMD Awards 2026 melalui Zoom, 20 Februari 2026.


Dalam kesempatan itu, Kudri didampingi Direktur Nurasiah, bersama jajaran manajemen: Kabag Bisnis Ernawati, Kabag Kepatuhan dan Manajemen Risiko Zulham Efendi, Kabag SKAI Azlan, Kabag Operasional Tomy Jefri, serta Kabag Legal Ilham Kurniawan.


Sepanjang 2025, aset Bank Rohil tumbuh 36,03 persen menjadi sekitar Rp270,21 miliar. Penyaluran kredit meningkat 35,76 persen menjadi Rp205,61 miliar, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.


Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga menunjukkan tren positif. Produk tabungan mencatat pertumbuhan tertinggi, naik 41,97 persen menjadi Rp139,37 miliar. Sementara itu, laba bersih melonjak 45,02 persen menjadi Rp8,49 miliar.


Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (NPL gross) berhasil ditekan dari 7,62 persen menjadi 6,29 persen. Penurunan ini didorong penguatan fungsi legal, penerapan early warning system, serta pendekatan risk-based banking sejak tahap analisis kredit.

“Penilaian risiko kami perketat sejak awal, sehingga kualitas kredit meningkat dan risiko bisa ditekan,” kata Kudri.


Manajemen menilai kinerja positif tersebut merupakan hasil kombinasi perbaikan tata kelola, penataan organisasi berbasis kinerja, serta inovasi digital yang sederhana namun berdampak.


Pada semester II-2025, Bank Rohil meluncurkan aplikasi Rohil Banking berbasis read only yang memungkinkan nasabah memantau saldo, mutasi, dan kewajiban kredit secara real time tanpa fitur transaksi. Inovasi ini dinilai meningkatkan transparansi sekaligus memitigasi potensi fraud.


Secara internal, perusahaan juga memperkuat fungsi legal dengan merekrut tenaga ahli hukum bersertifikat advokat guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Selain itu, sistem KPI berjenjang disertai mekanisme reward and punishment diterapkan untuk membangun budaya kerja profesional berbasis merit.


Kontribusi terhadap daerah turut meningkat. Target dividen minimal Rp4,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada 2025 diproyeksikan terlampaui menjadi sekitar Rp4,62 miliar (unaudited), atau naik sekitar 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Capaian ini memperkuat posisi BPR sebagai salah satu sumber PAD yang berkelanjutan.


Ke depan, Bank Rohil menargetkan perluasan layanan melalui pembukaan kantor kas lintas wilayah Riau–Sumatera Utara yang telah masuk dalam Rencana Bisnis Bank 2025, dengan target operasional pada semester II-2026.


Langkah ekspansi ini diharapkan mampu memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah yang belum terlayani optimal.


“Dengan pertumbuhan agresif namun terukur, perbaikan kualitas aset, serta penguatan tata kelola, manajemen optimistis kinerja 2025 menjadi fondasi bagi ekspansi yang sehat dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang,” tutup Kudri.


Editor : Redaksi

Ketua PGRI Riau Kecam Dugaan Tekanan terhadap Kepala Sekolah, Tegaskan Siap Dampingi


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU 

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Adolf Bastian, menyoroti adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap kepala SMA dan SMK di Kabupaten Kampar oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan media.


Hal ini disampaikan Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/2/2026).


Menurutnya, informasi yang diterima PGRI menyebutkan adanya modus pengiriman surat konfirmasi kepada pihak sekolah. Namun, apabila surat tersebut tidak ditanggapi, isu tetap dimuat dalam pemberitaan. Sebaliknya, jika terjadi mediasi, pemberitaan tersebut disebut-sebut diturunkan (take down).


“Jika praktik seperti ini benar terjadi, tentu sangat kita sesalkan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan adalah hak publik dan dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak disertai tekanan,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa kepala sekolah tidak perlu merasa takut selama pengelolaan anggaran, termasuk dana BOS, dilakukan sesuai aturan dan prinsip transparansi.


Ketua PGRI Riau juga mengimbau kepada seluruh kepala SMA dan SMK, khususnya di Kabupaten Kampar, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami tekanan atau intimidasi.


“Silakan membuat laporan jika ada dugaan intimidasi. PGRI siap memberikan pendampingan. Kami memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau untuk membela guru dan kepala sekolah,” ujarnya.


Di sisi lain, PGRI Riau menegaskan tetap menghormati keberadaan LSM dan media sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik, konfirmasi, dan pemberitaan merupakan hak yang dijamin regulasi, sepanjang dilakukan sesuai kode etik dan prinsip profesionalisme.


“Kami menghargai kerja-kerja jurnalistik dan advokasi yang benar. Jika ada pihak LSM atau media yang merasa keberatan atau memiliki klarifikasi atas isu ini, tentu terbuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.


Sebagai organisasi profesi, PGRI menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang dipenuhi tekanan atau polemik yang berlarut. Kepala sekolah dan guru membutuhkan situasi kerja yang aman dan kondusif agar fokus pada peningkatan mutu pendidikan.


PGRI berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan dialog terbuka dan transparan, serta menjunjung hukum dan etika demi menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah, khususnya di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau secara umum.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done