BEDAH KASUS

Kamis, 16 April 2026

Redam Gejolak Pasca Aksi, Kapolda Riau–Danrem 031/WB Pimpin Cooling System di Panipahan


Bedah kasus My.Id| ROKAN HILIR 

Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan bersama Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, Sekda Provinsi Riau Dr. Syahrial Abdi, serta jajaran Pejabat Utama Polda Riau melaksanakan kegiatan cooling system di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/04/2026).


Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meredam potensi konflik sosial pasca aksi demonstrasi yang sempat terjadi, sekaligus memperkuat upaya preventif dan preemtif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan Kapolda Riau di Panipahan, dilanjutkan dengan silaturahmi bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama setempat. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Riau menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan kebersamaan dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.


Sementara itu, Kapolda Riau dalam arahannya menyampaikan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau, khususnya di Rokan Hilir. Ia juga mengakui bahwa permasalahan yang terjadi sebelumnya dipicu oleh kurangnya komunikasi yang efektif antara aparat dan masyarakat.


“Kami memohon maaf atas kejadian yang lalu. Ke depan, komunikasi harus terjalin lebih baik. Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolda.


Kapolda juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah kampung tangguh anti narkoba sebagai bentuk ketahanan sosial masyarakat. Selain itu, dilakukan pula tes urine terhadap personel yang baru ditempatkan di wilayah Panipahan guna memastikan integritas aparat yang bertugas.


Kegiatan kemudian berlanjut di Pasar Induk Panipahan dengan penyampaian imbauan anti narkoba oleh para Duta Anti Narkoba tahun 2026, yang turut membagikan kaos dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatakan “Say No to Drugs”.


Selanjutnya, rombongan mengunjungi Yayasan Perguruan Kartini Panipahan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar melalui program “Sekolah Bersinar Tanpa Narkoba” sebagai langkah nyata menciptakan generasi muda yang cerdas dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Puncak kegiatan berlangsung di Pekong Imigrasi Panipahan, di mana Kapolda Riau bersama unsur Forkopimda melakukan pengukuhan Duta Anti Narkoba serta penyerahan bantuan mesin ketinting kepada para nelayan sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.


Dalam sambutannya, Kapolda kembali menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui musyawarah serta menghindari tindakan anarkis seperti perusakan dan penjarahan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir yang saat ini masih dalam proses pengembangan.


“Kita ingin membangun Panipahan menjadi wilayah yang bersih dari narkoba, aman, dan sejahtera. Mari kita jaga bersama dengan komunikasi yang baik dan saling mendukung,” tegasnya.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.50 WIB dengan situasi yang tetap aman dan kondusif.


 Pengamanan kegiatan melibatkan total sekitar 156 personel gabungan dari Polres Rohil, Brimob, Polsek jajaran, serta dukungan TNI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat serta terciptanya stabilitas keamanan yang berkelanjutan di wilayah Panipahan.

Halal Bihalal KBPP Polri Resta Pekanbaru meriah penuh canda tawa


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru 

Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) Resta Pekanbaru lakukan kegiatan Halal Bihalal beserta pengurus dan jajaran anggota di Hotel Resty Pekanbaru.(16/4) 


Kegiatan Halal Bihalal yang dilaksanakan sekira pukul 16.00 Wib tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua KBPP POLRI Resta Pekanbaru, Ir Nofrizal, Sekretaris Idroel Chan serta Bendahara, Hery serta turut dihadiri oleh Pembina KBPP Polri, Bapak Kapolresta Pekanbaru yang diwakili oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Asian Sihombing didampingi AKP Sugiana, Kanit Binmas Polresta Pekanbaru. 


Dalam sambutannya Ir Nofrizal menyampaikan rasa Terima kasih atas kehadiran dari Pembina KBPP Polri Resta Pekanbaru, jajaran pengurus dan seluruh anggota dalam acara Halal Bihalal pada hari ini. 


" Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi di antara putra putri Polri dan keluarga besar sekota Pekanbaru. Melalui organisasi KBPP Polri ini kita berharap kedepan hubungan silaturahmi diantara kita, anggota dan keluarga semakin akrab dan saling mengenal. Kita juga berharap agar bagi putra putri anggota Polri yang masih aktif ataupun yang sudah purnawirawan dapat bergabung dalam wadah organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri ini. Mari bersama besarkan organisasi kita ini," Tutup Ir Nofrizal


Kapolsek Lima Puluh AKP Asian Sihombing dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya beliau juga berasal dari anggota organisasi KBPP Polri di Sumsel. Organisasi ini sangat bermanfaat dan sangat membantu dalam memperluas pergaulan. Hal tersebut sudah langsung saya dan keluarga rasakan. 


" Kita adalah satu keluarga, kita berharap kita dapat saling membantu terkait kegiatan positif tentang program Polri untuk masyarakat dan program organisasi ini bagi setiap anggota KBPP Polri Resta Pekanbaru dan masyarakat pada umumnya. Kita mengucapkan Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, yang semakin memperkuat ikatan silaturahmi diantara kita bersama, "tutup Kapolsek Lima Puluh


Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bibit pohon dari Pembina KBPP Polri Resta Pekanbaru kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KBPP Polri Resta Pekanbaru dan sesi Foto bersama dan silaturahim.

Bupati Rohil H. Bistamam Hadiri Pengukuhan 23 Duta Anti Narkoba, Polda Riau Perkuat Panipahan sebagai Kampung Tangguh


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir 

Komitmen pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning kembali ditegaskan. Polda Riau secara resmi mengukuhkan 23 Duta Anti Narkoba Tahun 2026 sekaligus mendeklarasikan lima Kampung Tangguh Anti Narkoba di berbagai wilayah, Kamis (16/4/2026).


Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Herry Heryawan, yang didampingi Bistamam bersama jajaran Forkopimda dan instansi vertikal lainnya. Kehadiran pemerintah daerah menjadi simbol dukungan nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika.


Sebanyak 23 Duta Anti Narkoba yang dikukuhkan terdiri dari 5 perwakilan tingkat nasional dan 18 perwakilan tingkat lokal. Para duta ini berasal dari beragam latar belakang, mulai dari Bujang Dara, pelajar, mahasiswa, hingga pengemudi ojek online. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.


“Para duta ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan bahaya narkoba secara masif di tengah masyarakat,” ujar Kapolda Riau dalam sambutannya.


Selain pengukuhan, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan prasasti Kampung Tangguh Anti Narkoba di lima titik strategis, yakni Panipahan (Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir), Senapelan (Kota Pekanbaru), Empang Pandan (Kabupaten Siak), Laksamana (Kota Dumai), serta Jangkang (Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis).


Penetapan wilayah seperti Panipahan menunjukkan perhatian serius aparat terhadap kawasan pesisir yang dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba.


Berdasarkan data Polda Riau, sejak tahun 2025 hingga April 2026 tercatat sebanyak 287 kasus narkotika berhasil ditangani. Dari upaya tersebut, diperkirakan sekitar 5,3 juta jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.


Kapolda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan langkah preventif yang berkelanjutan serta dukungan peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di daerah rawan.


“Kita harus bergerak bersama secara sinergis dan berkelanjutan. Deklarasi Kampung Tangguh ini adalah langkah nyata membangun ketahanan masyarakat demi menyelamatkan Generasi Emas Indonesia,” tegasnya.


Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, Bistamam, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi masyarakat pesisir agar tidak mudah terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba.


Kegiatan ini ditutup dengan harapan tumbuhnya kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba (Bersinar).



Editor : Redaksi

Geger! KCBI Lapor Kasus Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor


Bedah kasus My.Id| Bogor 

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/04/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan kajian terhadap tata kelola BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Kami menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes, khususnya terkait peran kepala desa yang diduga melampaui fungsi sebagai penasihat. Hal ini perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terang benderang,” ujar Agus dalam keterangannya.


Dalam laporannya, KCBI menyoroti dugaan dominasi kepala desa dalam operasional BUMDes yang semestinya dijalankan oleh pelaksana operasional yang terpisah secara struktural. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meniadakan fungsi pengawasan internal serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.


Selain aspek tata kelola, perhatian juga tertuju pada unit usaha peternakan ayam yang disebut memiliki nilai ekonomi signifikan. Berdasarkan estimasi yang dihimpun, unit usaha tersebut mampu menghasilkan ribuan ekor ayam per siklus dengan potensi omzet mencapai ratusan juta rupiah.


Namun, KCBI menilai belum terdapat kejelasan terkait mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. “Kami belum memperoleh dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik maupun lembaga desa seperti BPD. Ini menjadi catatan penting yang harus ditelusuri lebih lanjut,” kata Agus.


LSM KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan audit investigatif jika diperlukan.


“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepentingan publik, setiap dugaan harus diuji secara profesional dan terbuka,” tegasnya.


Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Namun, Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/04/2026) ternyata tak bisa dihubungi.


Kabar yang didapati oleh media ini, Saleh sering gonta ganti nomor ketika disoroti suatu masalah.


Bahkan, nomor Handphone milik Saleh yang diberikan oleh Sekretaris Desa Gandoang, Qory, Rabu (15/04/2026) via pesan WA dengan nama kontak Gandoang Satu pun ternyata tak bisa dihubungi.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMDes, sebagai instrumen ekonomi desa yang seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. (C),....

Sah! DPD SPI Toba Resmi Terdaftar di Kesbangpol


Bedah kasus My.Id| TOBA 

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Indonesia (DPD-SPI) Kabupaten Toba secara resmi telah terdapat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba.


"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Toba, telah resmi menerima pencatatan DPD-SPI Kabupaten Toba,"ujar Jhon Castell Siahaan Ketua DPD-PSI Toba didampingi Sekretaris Edison Marpaung saat berada di Kopitiam 33 Jl. Patuan Nagari, Balige, Kamis (16/4/2026).


Hal itu berdasarkan surat Kesbangpol Kabupaten Toba Nomor 200/334/KesbangPol-Ormas/2026, tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Toba, Harizzon W Hutabarat, S.Sos,M.Si.


Dalam surat tersebut, Bahwa Badan Kesbangpol Kabupaten Toba telah menerima penyampaian laporan keberadaan Ormas DPD Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten Toba.


Dikatakan, Organisasi SPI sebagai wadah profesi wartawan umumnya memiliki agenda dan tujuan yang cukup strategis, tidak hanya untuk anggota, tetapi juga untuk kehidupan pers secara luas. Berikut poin-poin utamanya:


Pertama, Meningkatkan Profesionalisme Wartawan, SPI bertujuan mendorong wartawan agar bekerja sesuai standar jurnalistik, kode etik, dan kaidah hukum pers. Ini mencakup peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi.


Kedua,  Menjaga Kebebasan Pers, Salah satu agenda penting adalah memperjuangkan kemerdekaan pers dari intervensi pihak manapun, baik politik, ekonomi, maupun kekuasaan, agar wartawan dapat bekerja secara independen.


Ketiga, Melindungi Hak dan Kesejahteraan Wartawan SPI hadir untuk membela hak-hak wartawan, termasuk perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta mendorong kesejahteraan melalui advokasi dan solidaritas organisasi.


Keempat, Menegakkan Kode Etik Jurnalistik, Organisasi ini berperan dalam mengawasi dan menegakkan etika profesi agar wartawan tetap berintegritas, tidak menyebarkan hoaks, dan menjaga kepercayaan publik.


Kelima, Meningkatkan Peran Pers dalam Demokrasi, SPI mendorong pers sebagai pilar demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta pengawas jalannya pemerintahan.


Keenam, Membangun Solidaritas dan Jaringan Wartawan, SPI menjadi ruang kolaborasi antar wartawan untuk saling mendukung, berbagi informasi, serta memperkuat posisi tawar profesi di tingkat lokal maupun nasional.


Ketujuh, Mendorong Literasi Media di Masyarakat. Selain internal, SPI juga punya tujuan eksternal, yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap media agar lebih cerdas dalam menerima dan menyaring informasi.

(RED/Pal)


Rilis resmi DPD SPI Toba

Rabu, 15 April 2026

Panas! AMI Tantang Balik 7 Media, Laporan Resmi Masuk Polda Riau


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU 

7 (tujuh) media online abal-abal resmi dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI).


" Hari ini Rabu (15/4/2026, kita resmi telah melaporkan dugaan berat pelanggaran Undang-Undang Pers dan Pencemaran Nama Baik (ITE) ke Mapolda Riau yang berlokasikan Jl Patimura." ucap Ismail Sarlata dalam pres rilis resminya kepada media


Dalam laporan tersebut, kita juga telah melampirkan beberapa alat bukti dugaan pelanggaran keras UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE). Diantaran :

1. Surat jawaban dari Dewan Pers atas laporan DPP AMI ke Dewan Pers, sebagai dasar laporan ke Mapolda Riau

2. Screen Shoot Pemberitaan mulai dari pemicu Konflik hingga dugaan pencemaran nama baik Aliansi Media Indonesia (AMI)

3. Screnshoot Box Redaksi yang tidak mencantumkan nama,nama penanggungjawab dan alamat redaksi secara terbuka. Sehingga diduga keras Tabrak UU Pers pasal 5, 9 dan 12 , serta dugaan media abal-abal. beber Ismail Sarlata


Tidak hanya melampirkan beberapa alat bukti tersebut diatas, kita juga meminta pihak Polda Riau untuk memanggil dan meminta keterangan kepada beberapa oknum diantaranya :


1. Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru Provinsi Riau, yang diduga sebagai pemicu awal Konflik dikalangan pers hingga terjadinya dugaan mencuatnya berita Fitnah (bohong), pencemaran nama baik Pers dan organisasi pers (ITE) serta memberikan informasi menyesatkan sebagai narasumber utama, kepada oknum wartawan dan tujuh media online abal-abal yang saat ini dilaporkan di Mapolda Riau (bukti berita terlampir)

2. Oknum wartawati berinisial RS, dan mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru Provinsi Riau. Yang turut diduga menyebarkan berita dan atau informasi sebagai penulis maupun sebagai Narasumber Utama kepada ke tujuh media online abal-abal tersebut (bukti berita terlampir)

3. AY, Oknum ASN di Diskominfo Kab.Gayoh Luwes Provinsi Aceh yang turut diduga lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. tambah Ismail


Pemanggilan, dan permintaan keterangan oleh pihak Polda Riau kepada ke tiga oknum tersebut diatas, merupakan langkah awal untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran keras UU Pers dan UU ITE menjadi terang.


" Kita juga meminta agar pihak Polda Riau, dapat melakukan koordinasi serta permintaan keterangan kepada Dewan Pers sebagai penguat akan surat dari Dewan Pers yang diperoleh AMI. Bahwasanya benar ke tujuh media online tersebut diduga media abal-abal serta lakukan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers dan ITE. Serta sebagai wujud dari pelaksanaan dari mata Kerjasama Antar Polri dan Dewan Pers dalam penegakan Kemerdekaan Pers, memberantas penyalah gunaan terhadap profesi pers dan media abal-abal di Provinsi Riau." pinta Ismail


Tindakkan yang dilakukan, demi menjaga Marwah DPP AMI, Organisasi Pers lainnya yang ada di Riau, dan demi memberantas media-media abal-abal serta menjawab tantangan yang disampaikan oleh tujuh media online dalam pemberitaannya berjudul " Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap Tuntut Balik DPP AMI, dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik." yang diunggah pada 9 Maret 2026. tutup Ismail Sarlata dengan tegas dan geram....Bersambung


Sumber : DPP AMI

Ketat dari Rutan hingga Pengadilan, 20 Warga Binaan Jalani Sidang di Ambon


Bedah kasus My Id| Ambon 

Proses hukum terhadap warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali bergulir. Sebanyak 20 warga binaan diberangkatkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/04/2026), dengan pengawalan ketat dan prosedur pengamanan berlapis.


Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan optimal sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban selama proses peradilan berlangsung.


Pengeluaran warga binaan untuk kepentingan sidang dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan petugas kejaksaan dan anggota kepolisian. Pengamanan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses keberangkatan dari Rutan Ambon, perjalanan menuju pengadilan, selama persidangan berlangsung, hingga pengembalian kembali ke rutan yang berlokasi di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.


Sistem pengamanan berlapis tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap (protap) yang wajib dijalankan. Tujuannya tidak hanya memastikan kelancaran proses hukum, tetapi juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa pengawalan ketat ini merupakan bentuk komitmen jajaran Rutan dalam mendukung jalannya proses peradilan sekaligus menjaga stabilitas keamanan.


“Pengawalan ketat ini kami lakukan sebagai langkah preventif agar seluruh proses persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan dan kepolisian terus diperkuat sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tahapan peradilan pidana berjalan sesuai prosedur. (C)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done