BEDAH KASUS

Selasa, 17 Februari 2026

Emosi Memuncak! Warga Sintong Kepung Polres Rokan Hilir, Desak Pelaku Asusila Anak Segera Diproses


Bedah kasus My.Id| ROKAN HILIR 

Kesal tidak mendapatkan kejelasan hukum, puluhan warga Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mendatangi Polres Rokan Hilir pada Senin (16/2/2026).


Kedatangan warga diduga dipicu lambannya proses penyelidikan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dialami sejumlah warga Sintong.


Terduga pelaku, Jah Alamsyah (31), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebelumnya sempat diamankan warga dan menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Namun, setibanya di Polres Rohil, beredar isu di tengah masyarakat bahwa pelaku tidak dapat dipidana karena minimnya barang bukti serta unsur pidana yang disebut belum terpenuhi.


Mendengar kabar tersebut, perwakilan masyarakat yang terdiri dari ninik mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta orang tua korban mendatangi Polres untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Rohil.


“Korbannya sudah banyak, bukan satu atau dua orang, tapi ada empat orang. Semua korban di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah,” ungkap Ai, tokoh masyarakat Sintong, kepada awak media.


Saat dikonfirmasi pada Selasa (17/2/2026), Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Didi Sofyan SH MH menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim.


“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satreskrim, dapat kami sampaikan bahwa laporan dimaksud telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.


Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menjalankan proses hukum.


“Kami minta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan pelaku terduga pencabulan tersebut. Kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.


Sebagai informasi, pada tahun 2019 lalu, terduga pelaku disebut pernah diamankan oleh Polsek Mandau dalam kasus dugaan pencabulan.


Editor : Redaksi.

Sumber berita : Klikbuser.com

Eben Ezer Simalango Laporkan Akun Media Sosial atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Proses Hukum Bergulir di Polda Riau


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru 

Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya, Advokat Padil Saputra, resmi melaporkan akun media sosial TikTok dan Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.


Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi, antara lain:


“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”


Kuasa hukum Eben Ezer menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.


Bantahan Soal Narasi “Kabur”


Pernyataan “orangnya kabur” juga dibantah keras. Menurut kuasa hukum, pada saat kejadian kliennya justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.


“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Padil Saputra.


Tuduhan Lain Dinilai Tidak Berdasar

Narasi lain seperti:


“Pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)”

“Masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”


disebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan. Kuasa hukum menegaskan tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer Simalango sebagai terpidana atas tuduhan tersebut.


“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.


Imbauan Hentikan Penyebaran Konten

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya meminta kepada pemilik akun serta pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan sementara segala bentuk unggahan, narasi, maupun opini yang dinilai menyudutkan, hingga adanya klarifikasi resmi dan putusan dari aparat penegak hukum.


“Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Padil.


Pihaknya juga berharap ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.

APH Jangan Bungkam: Dugaan Kasino di Deluxe PUB & KTV Wajib Dijawab Terbuka


Bedah kasus My.Id| BATAM   

Sikap diam aparat penegak hukum dan dinas terkait atas berita investigasi dugaan praktik perjudian terselubung di Deluxe PUB & KTV kini memicu tanda tanya besar publik. Hingga berita awal terbit, belum ada satu pun pernyataan resmi, klarifikasi, maupun langkah terbuka dari APH maupun pihak berwenang di wilayah .

Padahal, informasi yang beredar bukan tuduhan ringan. Dugaan keberadaan kasino terselubung di lantai 3 tempat hiburan tersebut dengan modus permainan bola pimpong sebagai kamuflase  menyentuh ranah pidana serius dan menyangkut kredibilitas pengawasan lembaga negara.

Diamnya otoritas justru memperbesar ruang spekulasi: apakah laporan ini sedang ditindaklanjuti, diabaikan, atau justru tidak dianggap prioritas?

Dugaan Bukan Isu Kecil  Perlu Respons Resmi

Rangkaian temuan lapangan dan keterangan narasumber mengarah pada pola operasi tertutup: akses terbatas, pengamanan berlapis, dan pemain tertentu. Jika benar, ini bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan praktik perjudian terorganisir.

Karena itu, publik berhak mendapat jawaban tegas:

Apakah APH sudah melakukan penyelidikan awal?

Apakah BP Batam dan dinas perizinan telah melakukan pemeriksaan lokasi?

Apakah operasional tempat tersebut sudah diverifikasi sesuai izin?

Apakah ada pengawasan rutin terhadap aktivitas di lantai tertutup?

Tanpa pernyataan resmi, ruang informasi akan diisi rumor dan kecurigaan.

Ujian Kredibilitas Pengawasan

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Tempat hiburan malam yang baru beroperasi namun sudah terseret dugaan pelanggaran berat semestinya langsung menjadi objek pemeriksaan terpadu  bukan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.

Penegakan hukum tidak boleh tampak ragu ketika berhadapan dengan dugaan kejahatan berisiko tinggi. Justru di titik inilah negara harus terlihat hadir.

Klarifikasi Lebih Bernilai daripada Diam

Pernyataan resmi  meskipun masih pada tahap penyelidikan  jauh lebih sehat daripada kebungkaman. Transparansi proses akan:

Menenangkan publik

Menjaga nama baik institusi

Mencegah tuduhan pembiaran

Menutup ruang disinformasi

Perlu ditegaskan, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan wajib diuji melalui proses hukum. Namun respons awal dari otoritas adalah keharusan etis dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

Publik tidak menuntut vonis instan  publik menuntut jawaban dan tindakan awal.

Senin, 16 Februari 2026

Libur Imlek Bukan Alasan Kendor, Ka. KPLP Pimpin Deteksi Dini dan Kontrol Kinerja Regu Jaga


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Suasana libur nasional Tahun Baru Imlek tidak membuat kewaspadaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung menurun. Justru sebaliknya, pengawasan diperketat melalui kegiatan Deteksi Dini dan kontrol keliling ke area blok hunian, Selasa (17/02).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Febriansyah. Ia menggerakkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) serta petugas piket perbantuan libur untuk menyisir area steril dan memastikan situasi kondusif.


Fokus pemeriksaan kali ini terbagi menjadi dua sasaran utama. Pertama, petugas melakukan pengecekan kondisi dan aktivitas warga binaan di dalam blok untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan ketertiban (Kamtib). Kedua, Ka. KPLP juga melakukan inspeksi terhadap kesiapan dan keberadaan anggota Regu Jaga di pos masing-masing.


"Pengamanan adalah harga mati dan tidak mengenal tanggal merah. Meski hari ini libur Imlek, kewaspadaan justru harus berlipat ganda. Kami turun langsung untuk memastikan warga binaan dalam kondisi aman, sekaligus mengecek anggota regu jaga tetap siaga dan menjalankan tugas sesuai SOP," tegas Febriansyah di sela-sela kegiatan kontrol.


Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib setiap saat, tanpa terpengaruh oleh momentum libur nasional.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #LiburImlek #SiagaImlek #Satopspatnal #DeteksiDini #KPLP #KontrolBlok #BandarLampung

Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI di Sungai Kuantan, Tiga Rakit Dibakar di Desa Pulau Busuk

 


Bedah Kasus.My.Id-KUANTANSINGINGI

Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, penindakan dilakukan oleh Polsek Cerenti terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin siang (16/2/2026).


Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan belasan rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H langsung memerintahkan personel turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.


Tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Haripin, S.H., (Kasubsektor Inuman) bersama IPDA Toni, S.E., (Kanit Reskrim Polsek Cerenti), BRIPKA Riki Fransisko, BRIGADIR Reza, BRIPDA Rio Prastyo, dan BRIPDA Pernando H. Panjaitan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat.


Sekira pukul 14.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan tiga unit rakit PETI di Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk. Saat ditemukan, rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, guna mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk aktivitas ilegal, Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penindakan tegas dengan cara membakar rakit PETI di tempat.


Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Pulau Busuk agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi hasil penindakan dan pembuatan laporan resmi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukumnya.


“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem sungai dan membahayakan masyarakat,” tegas IPTU Feri Padli.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Kuantan dari aktivitas ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik PETI di wilayahnya.


Dengan langkah tegas dan respons cepat tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kembali maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.


Sumber: Humas Polres Kuanta Singingi

Tak Beri Ruang PETI, Polsek Singingi Musnahkan Rakit Tambang Ilegal

 


Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan, jajaran Polsek Singingi melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas PETI di tiga desa wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 11.45 WIB. Senin (16/2/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul adanya informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Bawang, Desa Sungai Sirih dan Desa Sungai Kuning.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan penertiban ke lokasi yang dimaksud.


“Setelah menerima informasi dari pemberitaan media, kami langsung melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar AKP Azhari.


Penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H., bersama personel gabungan Reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas.


Di lokasi pertama, Desa Sungai Bawang, petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya di Desa Sungai Sirih dan Desa Sungai Kuning, masing-masing juga ditemukan satu unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi.


Terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan, petugas melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran di tempat guna mencegah penggunaan kembali sarana tersebut.


“Semua rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Namun untuk mencegah dipergunakan kembali, dilakukan pemusnahan di lokasi sebagai langkah tegas penegakan hukum,” jelas AKP Azhari.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.


Polres Kuantan Singingi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.


Dengan langkah tegas dan respons cepat tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Singingi tetap kondusif serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dapat berjalan optimal.


Sumber: Humas Polres Kuanta Singingi

Kapolres Kuansing Pastikan Pengamanan Maksimal Imlek 2026 di Vihara Sriwijaya

 


Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

Menjelang perayaan Imlek 2026, Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung melakukan pengecekan kesiapan Vihara Sriwijaya yang akan dijadikan tempat kebaktian umat Buddha. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Vihara Sriwijaya, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 16.35 WIB. Senin (16/2/2026).


Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing dan didampingi Rohaniawan Agama Buddha Subejo, S.Ag., Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H., Kasi Propam IPTU Bambang, Kanit Turjawali Sat Lantas IPDA Sudarman, serta personel Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.


Setibanya di lokasi, Kapolres bersama rombongan langsung meninjau sejumlah titik penting, mulai dari ruang kebaktian, ruang istirahat dan konsumsi, hingga lokasi parkir kendaraan jamaah. Pengecekan dilakukan secara detail guna memastikan seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan aman dan tertib.


Dalam kesempatan tersebut, AKBP Hidayat Perdana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pengurus vihara dengan pendekatan yang humanis dan penuh kepedulian.


“Kami ingin memastikan saudara-saudara kita umat Buddha dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, aman, dan nyaman. Jangan pernah menganggap remeh situasi. Tetap waspada terhadap setiap tamu atau jamaah yang hadir,” ujar Kapolres.


Ia juga mengimbau agar apabila terdapat orang yang mencurigakan atau tidak dikenal, pengurus segera berkoordinasi dengan personel pengamanan untuk dilakukan pengecekan sesuai prosedur.


Kapolres menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan ibadah, personel pengamanan akan melaksanakan sterilisasi lokasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada benda atau hal mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan jamaah.


Selain itu, perhatian juga diberikan pada aspek kelancaran lalu lintas. Kapolres mengingatkan agar seluruh kendaraan jamaah diparkir di lokasi yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di depan vihara.


“Kegiatan pengecekan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tambahnya.


Dengan pengamanan dan persiapan yang matang, diharapkan perayaan Imlek 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dapat berlangsung khidmat, lancar, serta semakin mempererat kebersamaan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat.


Sumber: Humas Polres Kuanta Singingi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done