BEDAH KASUS

Sabtu, 06 Desember 2025

Ketua DPW PWMOI Meminta Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Soal Kapal Pengangkut LPG 3 Kg Bersubsidi di Kepulauan Riau Yang Tidak Memenuhi Standar.


Bedah kasus My.Id| Batam
,— Distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga harus memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan kapal pengangkut yang tidak memenuhi standar keselamatan. ( Minggu, 07/12/2025)

‎Dalam keterangannya, Hendri mempertanyakan pemakaian kapal KM. M. Agung Jaya 02 yang diketahui beroperasi untuk mengangkut LPG 3 kg ke wilayah Kabupaten Karimun. Kapal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai moda transportasi bahan berbahaya dan mudah terbakar.

‎ “Pertamina Patra Niaga wajib menjelaskan kepada publik alasan penggunaan kapal yang tidak sesuai SOP keselamatan. Distribusi LPG subsidi tidak boleh mengambil risiko yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Hendri.

‎Menurutnya, distribusi LPG 3 kg adalah kegiatan strategis yang menyangkut kepentingan rakyat kecil, sehingga seluruh prosesnya harus mengikuti standar ketat, baik dari sisi administrasi, regulasi, maupun teknis keselamatan pelayaran.

‎Hendri menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait pendistribusian LPG bersubsidi, hanya dapat dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar dan disalurkan melalui pangkalan resmi. Termasuk di dalamnya kewajiban penggunaan armada angkut yang memenuhi standar keselamatan pelayaran dan ketentuan penanganan bahan berbahaya (dangerous goods).

‎Ia menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka Pertamina Patra Niaga harus segera melakukan evaluasi total demi mencegah potensi insiden yang bisa mengancam keselamatan awak kapal, agen, hingga masyarakat.

‎ “Distribusi LPG bukan sekadar rutinitas. Ini adalah urusan keselamatan publik. Pertamina harus transparan dan memastikan setiap kapal yang digunakan telah memenuhi regulasi,” tegasnya.

‎Hendri juga meminta otoritas terkait, termasuk Syahbandar dan instansi pengawasan transportasi laut, untuk turun melakukan pengecekan langsung agar tidak terjadi pelanggaran prosedur yang berdampak pada keselamatan maupun kelancaran distribusi energi bersubsidi di Kepulauan Riau.

‎Pertamina Patra Niaga hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atas pertanyaan yang dilontarkan PWMOI Kepri. Publik menunggu jawaban tegas dan langkah konkret atas isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.

‎PT Tiger Trans Internasional Pilih Bungkam Terkait Tudingan Penipuan


Bedah Kasus My.Id| Batam
, Polresta Barelang terus memproses laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Tiger Trans Internasional. terkait laporan dengan penjualan kapal Irfan Jaya 9 yang diduga melibatkan penipuan mesin kapal. ( Minggu,07/12/2025)

‎Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus penipuan tersebut. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Zaenal.

‎Zaenal juga menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih dalam proses mengumpulkan barang bukti. Setelah bukti terkumpul, maka pihaknya akan melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

‎"Setelah rangkaian penyelidikan selesai, maka penyidik akan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Zaenal.

‎Korban penipuan, Frans Tjung, telah membuat laporan dugaan tindak penipuan dengan di dampingi oleh Kantor Hukum Antoni Yeo & Partner ke Polresta Barelang pada tanggal 24 Juli 2025 lalu. Laporan ini dibuat sekitar satu tahun setelah korban membeli kapal Irfan Jaya 9 dari PT Tiger Trans Internasional.

‎Dugaan penipuan terungkap setelah korban mengetahui mesin kapal Irfan ternyata dikeluarkan pada tahun 1997, bukan tahun 2018 seperti yang disampaikan oleh PT Tiger Trans Internasional. Korban merasa dirugikan sekitar Rp 20 miliar.

‎Polresta Barelang menjamin bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Perkembangan laporan itu kita sampaikan kepada pelapor. Percayalah kita proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Zaenal.

‎Di tempat berbeda, PT Tiger Trans Internasional memilih untuk tidak memberikan Klarifikasi terkait tudingan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap pengusaha Samarinda yang didampingi oleh pengacara Antoni Yeo and Partner.

‎Ketika dihubungi oleh awak media, pihak PT Tiger Trans Internasional tidak memberikan pernyataan resmi dan memilih untuk bungkam.

‎Pihak PT Tiger Trans Internasional tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tudingan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Mereka juga tidak memberikan informasi tentang status penanganan kasus ini.

‎Pengusaha Samarinda yang menjadi korban penipuan telah membuat laporan dugaan tindak penipuan ke Polresta Barelang terkait dengan penjualan kapal Irfan Jaya 9 yang diduga melibatkan penipuan mesin kapal.

‎Haris Padli, SH., MH, pengacara yang mendampingi pengusaha Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya dipenuhi. "Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Haris .

‎"Klien kami telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PT Tiger Trans Internasional dan kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi klien kami," tambah Haris Padli.

‎Haris Padli berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan kliennya dapat mendapatkan ganti rugi akibat penipuan tersebut, dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami tutupnya .

GERAKAN MAHASISWA PEMERHATI PERUBAHAN MINTA INSPEKTORAT ROHIL AUDIT DANA BOS SMA 1 KUBU


Bedah kasus My.Id| ROHIL-- 
Gerakan Mahasiswa Pemerhati Perubahan (GEMPAR) kembali memberikan kritik tajam terhadap pengelolaan Dana Bos pada SMA 1 Kubu di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. 


Melalui keterangan resmi yang disampaikan Hamdhani Ketua Gempar Rohil menjelaskan bahwa terdapat ketidak sesuaian antara jumlah Dana Bos tahun 2024 yang disalurkan dengan total penggunaanya. 


*Sehingga ada sekitar Rp. 103.219.360 (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) Dana Bos Tahun 2024 yang tidak dilaksanakan artinya uang tersebut lenyap entah kemana"


Untuk itu diri nya meminta inspektorat rokan hilir untuk mengambil langkah tegas terkait dengan persoalan ini, agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA 1 Kubu pada masa itu. Dan akan membuat laporan di inspektorat rokan hilir dalam waktu dekat ini dan akan membawakan temuan yang sudah dihimpunnya, dan meminta inspektorat rohil untuk melakukan audit Dana Bos SMA 1 Kubu terlebih dimasa Pandemi Covid 19.

DUGAAN LUAR IUP: Tambang Mitra PT Timah Tutupi Wisata Asap, Blokir Pelayaran, K3 NOL Pasca Kecelakaan Mati


Bedah Kasus My.Id| Pangkalpinang, 
Kepulan asap hitam yang menutupi langit laut dari Pantai Pasir Padi Air Itam, Kota Pangkalpinang, bukan hanya pemandangan menyedihkan  melainkan bukti aktivitas pertambangan timah yang diduga melanggar aturan. Mitra PT Timah Tbk di Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, kembali terancam diduga melakukan pekerjaan di luar cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tepatnya di muara Pangkalbalam, dengan dampak yang meresahkan pelayaran dan pelaku usaha, Sabtu (06/12/2025). 

 

Dari pantauan awak media di lapangan, tambang timah berjenis ponton tower yang diduga dioperasikan beberapa CV mitra PT Timah antara lain CV SMS, CV BSI, dan CV TMK berdiri rapat di perairan muara Pangkalbalam yang seharusnya termasuk zona terproteksi untuk wisata dan pelayaran.


Pemandangan Pantai Pasir Padi, yang dulunya menjadi daya tarik wisatawan lokal dan mancanegara, kini terhalang oleh asap tebal yang menjulang tinggi ke langit. 


"Kita kehilangan pemandangan yang indah, wisatawan juga mulai jarang datang," ujar salah satu pedagang kuliner di pantai yang enggan disebutkan namanya.

 

Masalah tidak berhenti di situ. Beberapa kapten kapal yang melayani rute ke Pelabuhan Pangkal Balam mengaku kesulitan parah menavigasi. 


"Struktur tambang tidak terpasang dengan tanda pengingat, kita harus berhati-hati saat malam hari agar tidak menabrak ponton. Ini berisiko dalam pelayaran," kata salah satu kapten kapal. 


menambahkan bahwa beberapa kapal sudah pernah hampir mengalami kecelakaan akibat hal itu. 

 

Yang paling memprihatinkan adalah kondisi keselamatan kerja (K3) yang sama sekali tidak ada. Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan para penambang bekerja di atas ponton tanpa rompi pelampung, helm, dan sepatu bot.


"Kami tidak pernah mendapatkan rompi pelampung,helm bahkan yang lainnya," ujar salah satu penambang. 


Perlengkapan yang wajib menurut peraturan ketenagakerjaan. Tidak ada tanda-tanda perlengkapan K3 yang disediakan oleh pihak CV, padahal beberapa bulan lalu di kawasan yang sama, seorang penambang tewas  karena kecelakaan kerja. 


"Kecelakaan itu seharusnya menjadi peringatan, tapi ternyata tidak ada perubahan sama sekali," ungkap sumber terpercaya di lingkungan penambang.

 

Sampai berita ini ditayangkan PT Timah Tbk dituntut bertanggung jawab atas operasional mitranya. Namun, sampai saat ini, awak media masih berupayah konfirmasi kepada pihak PT Timah, serta aparat penegak hukum seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Ditpolairut) Provinsi Bangka Belitung terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

SINERGITAS TANPA BATAS: TNI-POLRI PERKUAT PENGAMANAN DI LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG


Bedah teknologi My.Id| Bandar Lampung (07/12) –
Wujud nyata sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) kembali terlihat di Lapas Kelas I Bandar Lampung hari ini. Guna memastikan situasi tetap kondusif di akhir pekan, Lapas Kelas I Bandar Lampung menerima bantuan pengamanan dari jajaran TNI dan Polri.


Sejak pukul 08.00 WIB, personil dari Kodim 410/KBL dan Polsek Kedaton telah bersiaga di lokasi. Fokus pengamanan dilakukan dengan menempatkan personil gabungan di titik-titik strategis dan area steril, meliputi area Portir, Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga area Pos Komandan Jaga.


Langkah ini merupakan implementasi dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).


Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Dat Menda, menjelaskan urgensi kegiatan ini. "Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas nyata antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan TNI dan Polri. Tujuannya jelas, untuk memastikan keamanan dan kondusifitas Lapas secara menyeluruh, serta sebagai langkah deteksi dini pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tegas Dat Menda.


Dengan pengamanan berlapis dan sinergi yang solid, Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan terkendali.


@pemasyarakatanlampung @ikerahmawatiofficial

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #SinergitasTNI_Polri #Kemenimipas #Ditjenpas #HumasLapas #BandarLampung #LapasAman #DeteksiDini #Kodim410KBL #PolsekKedaton

Gratifikasi di UU Tipikor: Rajawali Tanya, Mengapa Kasus Mobil Mewah Belum Beranjak?


Bedah teknologi My.Id| Purwakarta , Jabar — 7 Desember 2025

Lebih dari satu tahun sejak kejaksaan negeri (Kejari) Purwakarta menyita mobil Toyota Innova Hybrid Zenix sebagai barang bukti dugaan gratifikasi, kasus tersebut masih terjebak di titik yang sama. Tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun sekitar 20 orang termasuk mantan bupati Anne Ratna Mustika, pejabat pemkab, anggota DPRD, dan sopirnya telah diperiksa sebagai saksi. Kondisi ini menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta yang menilai perlunya penegakan hukum yang lebih cepat dan transparan.

 

Dari sisi hukum, kasus gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut pasal tersebut, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (uang, barang, fasilitas, dll.) yang menjadi suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima. Sanksinya bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penyitaan barang bukti seperti mobil tersebut hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (P-8). Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan telah memiliki indikasi cukup untuk memulai penyidikan, namun proses penetapan tersangka tetap stagnan.

 

Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana menyampaikan kekhawatiran tentang keterlambatan penanganan kasus ini. "Kami dari Rajawali Purwakarta sangat mengikuti perkembangan kasus gratifikasi mobil mewah ini. Sudah satu tahun berlalu, barang bukti ada, saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka – ini membuat masyarakat ragu terhadap kecepatan dan kejelasan penegakan hukum," ujar Edi dalam keterangan resmi, Minggu (7 Desember 2025). Dia menambahkan, "Korupsi termasuk gratifikasi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan daerah. Kami mendesak Kejari Purwakarta untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan bertanggung jawab, agar kasus ini segera mencapai titik terang dan yang bersalah dikenai sanksi sesuai hukum."


Sebelumnya, sejumlah NGO juga telah mendesak Kejari Purwakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mempercepat proses. Mereka menyatakan bahwa penanganan kasus yang "jalan di tempat" ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kepala Kejari Purwakarta, Martha Paru Lina Berliana, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus dengan profesional dan proporsional, namun tanpa memberikan jadwal pasti penetapan tersangka.

 

DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers dan advokasi, kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat dan mendesak agar proses hukum berjalan sesuai aturan," tegas Edi. Harapan masyarakat Purwakarta adalah agar kasus gratifikasi mobil mewah ini tidak hanya berakhir dengan penyitaan barang bukti, tetapi juga dengan penuntutan hukum yang tegas terhadap pelaku, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil di Purwakarta.


Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM RAJAWALI


Ket Foto : Istimewa

Pernyataan KETUA UMUM DPP LIN tentang adanya musibah banjir bandang di beberapa wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.


Bedah Kasus My.Id| JAKARTA - 

Sehubungan dengan adanya musibah nasional yang menimpa saudara saudara kita di daerah Aceh dan Sumatera Utara dan juga di beberapa wilayah Indonesia lainnya, maka Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum DPP LIN ikut bela sungkawa dan rasa prihatin yang sangat mendalam atas terjadinya musibah tersebut.


Menurutnya kejadian tersebut tidak terlepas ulah tangan tangan kotor manusia serakah yang hanya mementingkan keuntungan dirinya sendiri tanpa melihat akibat dari perbuatannya.

Penjahat penjahat lingkungan hidup ini tidak akan bisa leluasa melakukan perbuatan merusak hutan tanpa adanya dukungan atau fasilitas dari para penguasa.

Alam sudah sangat marah dengan perbuatan orang orang serakah tersebut sehingga terjadilah musibah besar.  

Yang paling di rugikan dan terdampak dengan musibah ini tentunya masyarakat sekitarnya dan tentunya yang paling penting dengan semua musibah yang terjadi ini tidak terlepas dari campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.


Mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum Sebab – Akibat, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perbuatan manusia manusia serakah  terutama adanya praktik illegal logging yang menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.


Kami dari DPP LIN  berharap dan berdoa agar musibah ini cepat berakhir dan segera teratasi, untuk yang terkena musibah atau terdampak dengan adanya musibah ini agar lebih sabar dan tawakal.


Menurut Mohamad Yusuf bahwa selain yang disampaikan di atas ada beberapa faktor alam yang menyebabkan banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara, antara lain:


- *Curah Hujan Tinggi*: 

Curah hujan yang tinggi dan ekstrem menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara.

- *Kerusakan Ekosistem Hutan*: 

Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi.

- *Perubahan Fungsi Lahan*: 

Perubahan fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, pertambangan, dan pemukiman telah meningkatkan risiko banjir bandang.

- *Siklon Tropis*: 

Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka juga memicu curah hujan tinggi di wilayah tersebut.

- *Daya Tampung Wilayah*: 

Daya tampung wilayah yang menurun akibat kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang.


Perlu diingat juga bahwa penyebab banjir bandang sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor.


Untuk mencegah agar hutan kita terlindungi dan tetap lestari, Pemerintah dan Masyarakat punya peran yang sangat penting dalam hal ini antara lain :


Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah :

- Buat aturan yang tegas dan sanksi yang berat bagi yang merusak hutan

- Lakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif

- Dukung program reboisasi dan rehabilitasi hutan

- Berikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan


Yang perlu dilakukan oleh Masyarakat :

- Ikut serta dalam program Pel bảo hutan

  ( Pel Bao hutan adalah program yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal )

- Laporkan jika ada aktivitas ilegal di hutan

- Dukung produk yang ramah lingkungan

- Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya menjaga hutan.


Mungkin itu sekilas yang perlu kami sampaikan sebagai rasa kepedulian kami terhadap pelestarian hutan di Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pemerintah ataupun masyarakat bisa bersama sama menjaga dan melindungi hutan kita agar tetap lestari sepanjang masa.


Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done