BedahKasus.My.id-ROHIL
Penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Riau di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan publik, Rabu (04/02/2026).
Bantuan yang seharusnya disalurkan secara transparan dan bebas biaya itu diduga tidak mengikuti mekanisme yang jelas, bahkan disertai dugaan pungutan liar (Pungli) kepada penerima.
Sorotan publik mengarah pada peran Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar dan Ketua Cetak Sawah, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam proses pembagian pupuk kepada masyarakat.
Sejumlah petani mengaku tidak memperoleh bantuan, sementara sebagian lainnya menyebut adanya kewajiban pembayaran saat pengambilan pupuk.
"Kami mengambil pupuk itu kemarin harus membayar Rp20 ribu per goni. Jadi kalau ambil dua goni, kami bayar Rp40 ribu," aku seorang sumber kepada wartawan, Selasa (03/02/2026) malam.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa dalam penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan itu telah terjadi pungutan yang tidak dibenarkan, mengingat bantuan pemerintah pada prinsipnya tidak boleh dipungut biaya dari penerima.
*Klarifikasi Ketua BP Sungai Besar*
Dikonfirmasi kembali pada pukul 19.30 WIB, Rabu (04/02/2026), Ketua Brigade Pangan Sungai Besar, Darma, memberikan klarifikasi terkait pungutan Rp20 ribu per goni tersebut.
Ia menyebutkan bahwa uang yang dipungut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.
"Uang yang saya pungut itu, Pak, sebagian untuk anggota yang bekerja saat pembagian pupuk, sebagian lagi untuk sewa gudang. Dan sebagian lagi saya gunakan untuk membuat tempat penyimpanan alat bantuan alsintan,” jelas Darma.
Sebelumnya, Darma juga mengakui bahwa dirinya baru pertama kali membagikan pupuk program tersebut dan menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.
"Baru pertama kali saya membagi pupuk ini. Jika memang ada kesalahan, ke depannya akan saya perbaiki. Ini jadi pelajaran bagi saya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dan terbuka terkait asal pupuk, total jumlah yang disalurkan, daftar penerima resmi, serta dasar aturan yang membolehkan adanya pungutan dalam program ketahanan pangan tersebut.
Dugaan Konflik Kepentingan
Selain dugaan pungli, perhatian publik juga tertuju pada keterlibatan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Sungai Besar yang diketahui merupakan adik kandung Ketua Brigade Pangan (BP) Sungai Besar.
Hubungan kekerabatan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang semestinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari relasi keluarga.
Selain wakil ketua BPKep, Darman akrab disapa Yoga juga mengaku sebagai Ketua Cetak Sawah, turut menyebut pembagian dilakukan secara merata.
Namun pernyataan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah petani, yang mengaku tidak menerima bantuan sama sekali atau harus membayar saat pengambilan.
*Ancaman Sanksi Pidana Pungli*
Praktik pungutan dalam penyaluran bantuan pemerintah berpotensi melanggar hukum apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau terkait jabatan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, perbuatan meminta atau memaksa pembayaran yang tidak sah juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Minimnya transparansi, perbedaan keterangan antar pihak, serta munculnya pungutan dalam program bantuan pemerintah membuat penyaluran pupuk urea program ketahanan pangan di Sungai Besar kian dipertanyakan.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan bebas dari praktik penyimpangan.
*Catatan Redaksi*
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyaluran bantuan pupuk urea program Ketahanan Pangan di Kepenghuluan Sungai Besar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.
Editor: Redaksi