BEDAH KASUS

Minggu, 26 April 2026

Dugaan Korupsi Proyek Koperasi di Sampang, Warga Sebut Bangunan Bak Bom Waktu


Bedah kasus My.Id| SAMPAANG 

Gelombang protes keras datang dari masyarakat Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Warga secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke KPK dan Kementerian Desa, menyusul temuan kondisi bangunan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.


Perwakilan warga, H. Moh Huzaini, Minggu (26/04/2026) mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Agrinas Nusantara (APN) ini diduga sarat kecurangan yang terjadi secara MASIF DAN SISTEMATIS di seluruh 14 DESA di wilayah tersebut.


FAKTA DI LAPANGAN: STRUKTUR LEMAH & MATERIAL DI BAWAH STANDAR


Berdasarkan hasil pengawasan langsung warga, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang sangat fatal dan jauh dari spesifikasi kontrak:


PENGURANGAN STRUKTUR UTAMA


- Tiang baja seharusnya menggunakan IWF 250 yang kokoh, namun dipasang hanya IWF 150 yang kecil, tipis, dan lembek.


​- Rangka atap dipasang sangat renggang dengan material ringan, padahal bentang bangunan mencapai ±30 meter.


- Besi tulangan berukuran kecil, bahkan banyak yang sudah BERKARAT PARAH.


KUALITAS MATERIAL MURAHAN


- Besi baja baru datang kondisi sudah berkarat.


​ Cat yang digunakan bukan cat anti karat sesuai standar, melainkan cat biasa.


 Bahan dinding tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.


 BANGUNAN "BOM WAKTU"


- Secara kasat mata, bangunan terlihat GOYANG, TIDAK KOKOH, DAN SANGAT LEMAH.



- Warga menilainya sebagai "Bom Waktu" yang siap roboh kapan saja dan berpotensi menelan korban jiwa jika digunakan.


DUGAAN KERUGIAN NEGARA CAPAI MILIARAN RUPIAH


Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti perampasan hak keuangan daerah.


Dana Desa yang semestinya diterima sebesar Rp 880 Juta per tahun, dipotong drastis hingga tersisa hanya Rp 369 Juta selama kurun waktu 6 tahun untuk pembiayaan proyek ini.


"Masyarakat membayar harga penuh, namun menerima kualitas nol. Selisih dana yang sangat besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Huzaini.


TUNTUTAN WARGA: AUDIT TOTAL & PROSES HUKUM


Melalui surat resmi bernomor 001/PENGADUAN/V/2026, warga mendesak pihak berwenang mengambil langkah tegas:


 1. Lakukan Audit Menyeluruh ke seluruh 14 desa.


​2. Perbaikan Total bangunan sesuai standar SNI dan spesifikasi kontrak.


​3. Proses Hukum semua pihak yang terlibat.


​4. Usut Tuntas dugaan kongkalikong di tingkat daerah yang menutupi kebusukan ini.


"Ini program strategis nasional perintah Presiden, tetapi diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan," ujar H. Moh Huzaini.


 Laporan resmi beserta bukti dokumentasi foto telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan ke Bupati Sampang dan DPRD setempat. Warga berharap penanganan segera dilakukan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. (C)##

SPBU 14.284.684 Terang Terangan Layani Mobil Lansir Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi APH Bungkam Tak Berkutik,diduga di lindungi atau di beckingi APH.Ada apa dengan Kapolres Kampar.


Bedah kasus My Id| Kampar 

Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Tim media menemukan SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 pukul 12.31 WIB dengan leluasa melayani mafia BBM dengan menjual solar subsidi kepada pelangsir yang menggunakan jerigen dan mobil modifikasi.

Dalam investigasi langsung, tim media yang tengah mengantre di SPBU tersebut melihat seorang operator pompa sedang mengisi solar subsidi ke sebuah mobil Kijang berwarna abu-abu yang penuh dengan jerigen. 


Selain itu, terlihat juga kendaraan jenis cold diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi, diduga untuk menampung lebih banyak BBM Subsidi.



Upaya tim media untuk mengonfirmasi temuan ini kepada pihak SPBU berakhir dengan pengabaian dari manager atau pengurus SPBU 14.284.684 yang dikenal sebagai pak Reben,Saat dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor  0813-7829-XXXX tidak menanggapi sama sekali .


Layanan lansir mobil BBM Subsidi kepada para mafia penimbun BBM subsidi ini merupakan modus lama penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU-SPBU nakal. SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, diduga kuat menjadi tempat penyaluran BBM subsidi kepada para mafia BBM dan pelangsir tanpa mematuhi aturan. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah ada pihak tertentu yang membekingi praktik ilegal ini?


Pelanggaran dan Sanksi

Praktik penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan regulasi tersebut, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan batasan tertentu, kendaraan umum, dan usaha kecil.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.



Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kampar segera bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Selain itu, pengawasan terhadap SPBU lainnya juga harus diperketat agar tidak terjadi kembali praktik serupa yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana bagi pihak yang terlibat dalam konspirasi ilegal ini.


Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU terdekat. Transparansi dan pengawasan ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal ini terus terjadi.

(Tim)

Sabtu, 25 April 2026

Satgas TMMD Kebut Pembangunan 5 unit Rumah Layak Huni di Bengkalis


Bedah kasus My.Id| BENGKALIS 

Sinergi luar biasa Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 kian bergejolak dalam serangkaian pekerjaan lapangan di sejumlah sasaran fisik yang berpusat di desa Balai Pungut dan desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Minggu (26/4).


Seperti yang terpantau pagi ini, puluhan prajurit bersama masyarakat setempat nampak berjibaku memasang perangkat pondasi beton bangunan yang semula merupakan rumah reot tidak layak huni (RTLH).


Sebanyak lima RTLH milik warga setempat dari kedua desa tersebut mulai dibangun dengan material konstruksi yang lebih kokoh dan memiliki daya tahan tinggi.


"Rumah tidak layak huni milik kelima warga tersebut selanjutnya akan kita bangun kembali dengan fisik yang lebih lega, kokoh dan nyaman demi menghadirkan pemerataan pembangunan serta memberikan kesejahteraan bagi warga kurang mampu dalam program TMMD ke-128 tahun 2026," kata Dansatgas TMMD Bengkalis, Letkol. Inf. Haris Nur Priatno.


"Pembangunan akan terus dimaksimalkan agar rumah-rumah tersebut dapat segera dihuni kembali oleh seluruh penerima manfaat dari kebaikan program TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 ini," harapnya.

DPO Kasus Kekerasan Seksual Sungai Geringging Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Tersangka di Pasaman Barat


Bedah kasus My.Id| Padang Pariaman 

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diamankan pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Polres Pasaman Barat.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 5 November 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Tersangka diketahui bernama Afrianto, alias Anto Yun (48), seorang buruh harian lepas. Ia sebelumnya tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Pada Jumat, 24 April 2026, kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Warga setempat kemudian mengamankan yang bersangkutan karena merasa resah, lalu menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman segera bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian dijemput di Mapolres Pasaman Barat dan langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Proses penangkapan berjalan aman dan kondusif. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Syafriadi Chan yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh korban di kawasan semak-semak di Kampung Bukareh, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.

Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka. Namun karena tersangka tidak kooperatif dan menghindari proses hukum, polisi akhirnya menerbitkan DPO.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pemberatan pidana terhadap korban dalam kondisi rentan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pariaman serta peran aktif masyarakat dalam membantu mengamankan tersangka. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan baik ketika ada sinergi antara masyarakat dan aparat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban, yang diketahui berada dalam kondisi sangat rentan.

“Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional, transparan, dan berperspektif korban, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pariaman dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pendalaman perkara serta penguatan alat bukti sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum korban bersama keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi korban.


Kanit PPA Polres Pariaman, IPDA Nency Martalova Waruwu, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan perkara tersebut.

“Alhamdulillah, pelaku DPO berhasil diamankan berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta dukungan di lapangan, serta dukungan backup dari tim opsnal Polres Pasaman Barat. Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam penegakan hukum,” ujarnya

POLSEK BANGKO LAKSANAKAN PATROLI KRYD GABUNGAN BERSAMA KORAMIL DAN UPIKA, CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS KONDUSIF


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir 

Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Bangko melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara gabungan bersama Koramil 01 Bangko dan unsur Upika, Sabtu malam (25/04/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini melibatkan berbagai unsur pimpinan wilayah, di antaranya Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP., M.Si., Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., personel Polsek Bangko, anggota Koramil 01 Bangko, serta pegawai Kecamatan Bangko.


Patroli gabungan ini menyasar sejumlah titik strategis dan rawan gangguan Kamtibmas, seperti kawasan pembakaran tongkang, Kelenteng Ing Hok King, Jalan Perniagaan, Jalan Klenteng, Jalan Pelabuhan Hulu (Pusara 1), kawasan perkantoran Batu 6, hingga lokasi keramaian masyarakat.


Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, pungutan liar, serta balap liar.


“Dalam patroli ini, personel juga melaksanakan dialog langsung dengan masyarakat guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” ujarnya.


Kegiatan patroli dilakukan dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat patroli dan delapan unit kendaraan roda dua guna menjangkau wilayah secara optimal.

Melalui sinergitas antara Polri, TNI, dan pemerintah kecamatan, diharapkan situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Bangko tetap aman, tertib, dan kondusif.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali tanpa adanya gangguan yang menonjol.


Humas : Polsek Bangko

GMNI Riau Dukung Program Polda, Dorong Green Policing hingga Penguatan Kamtibmas


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru,

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Riau memperingati Dies Natalis ke-72 dengan menggelar kegiatan bertajuk kebangsaan yang sarat pesan demokrasi dan isu strategis daerah. Kegiatan yang mengusung tema "Menumbuhkan Kesadaran dan Kebebasan Demokrasi dalam Ruang Diskusi yang Kritis dan Inklusif" ini berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Kamis (23/4/2026) malam.


Ketua DPD GMNI Provinsi Riau, Teguh Azmi, menegaskan bahwa semangat demokrasi harus terus dirawat dan tidak boleh terpisahkan dari gerakan mahasiswa, khususnya GMNI.


"Semangat inilah yang kita gaungkan kembali. Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari GMNI. Berbeda pendapat, berbeda pilihan itu hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi," ujar Teguh.


Ia menekankan bahwa kader GMNI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nilai-nilai demokrasi sekaligus menjadi pengontrol sosial di tengah masyarakat.


"Sebagai kader, kita harus menjadi teladan, mulai dari kontrol sosial di tingkat lokal hingga nasional," tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai program yang dijalankan oleh Polda Riau, termasuk inisiatif Green Policing sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.


"Kami mendukung program-program Polda Riau. Salah satunya Green Policing sebagai upaya pengijauan dan menjaga keseimbangan lingkungan," ungkapnya.


Selain itu, ia turut menyoroti persoalan agraria yang masih menjadi tantangan serius di Riau. Menurutnya, konflik lahan harus ditangani secara adil dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan gejolak sosial.


Teguh juga menyinggung pentingnya langkah tegas dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat Riau kerap diidentikkan dengan bencana kabut asap.


"Upaya pencegahan karhutla harus ada ketegasan dan keseimbangan. Apalagi Riau dikenal sebagai provinsi penghasil asap, ini harus menjadi perhatian serius bersama," tegasnya.


Tak hanya itu, GMNI Riau juga mendorong penguatan dalam pemberantasan narkoba dan premanisme di wilayah tersebut. Ia menilai, penanganan kedua persoalan itu harus dilakukan secara profesional dengan evaluasi berkelanjutan.


"Pemberantasan narkoba dan premanisme di Provinsi Riau harus diperkuat, dilakukan secara profesional, dan terus dievaluasi," ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Teguh menegaskan komitmen GMNI untuk mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Riau.


"Kita juga mendukung penegakan hukum dan kamtibmas agar tetap kondusif," pungkasnya.

Penuhi Hak Sipil, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Sosialisasikan Pentingnya Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan menjadi prioritas utama guna mendukung akses layanan publik yang lebih luas. Pada Sabtu, 25 April 2026, agenda pengarahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung berlanjut dengan sesi sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk bagi seluruh penghuni.


Kegiatan yang dilaksanakan segera setelah pengarahan bidang keamanan dan ketertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Registrasi, Heri Wijaya. Langkah sosialisasi ini merupakan tindak lanjut nyata dari kebijakan nasional terkait persiapan verifikasi Nomor Induk Kependudukan, perekaman data biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana. Agenda perekaman data serentak tersebut rencananya akan direalisasikan bersama pada Senin, 27 April 2026.


Upaya pendataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki data identitas yang valid. Hal tersebut sangat krusial untuk mendukung optimalisasi akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan serta pemenuhan hak sipil lainnya. Dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang terverifikasi, warga binaan akan jauh lebih mudah mendapatkan pelayanan dasar dari negara.


Dalam sesi pengarahannya, Heri Wijaya memberikan penjelasan mendalam mengenai rencana pelaksanaan perekaman data yang akan segera dilakukan secara bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Kepala Seksi Registrasi menekankan kepada para warga binaan bahwa identitas diri adalah kunci utama pembuka bagi berbagai pemenuhan hak dasar lainnya. Oleh karena itu, Heri Wijaya meminta seluruh penghuni untuk berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif guna menyukseskan program pemadanan data kependudukan tersebut.


Melalui sosialisasi yang intensif ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung memastikan bahwa setiap tahapan administratif dijalankan secara terencana. Keseriusan dalam memvalidasi data kependudukan ini merupakan wujud pelayanan prima untuk menjamin martabat dan hak asasi setiap warga binaan senantiasa terpenuhi secara maksimal.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #HakSipil #KartuTandaPenduduk #NomorIndukKependudukan #BandarLampung

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done