BEDAH KASUS

Minggu, 15 Maret 2026

Lapor DANDREM Wira bima 031 adanya Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI dalam Kegiatan Lansir BBM Diduga Ilegal ( ILHAM)


Bedah Kasus My.Id| DUMAI 

Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI dalam aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan viral di media sosial.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, oknum anggota TNI berinisial IL diduga terlibat dalam aktivitas pelansiran BBM lintas provinsi. BBM tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Provinsi Jambi dan didistribusikan ke sejumlah kota di Provinsi Riau.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, IL juga disebut-sebut sempat meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Dalam aktivitas tersebut, ia diduga mengedepankan nama orang lain berinisial IM untuk menjalankan kegiatan pelansiran tersebut.


Selain itu, IM juga diduga melakukan perubahan pada armada pengangkut BBM dengan menggunakan mobil boks sebagai sarana transportasi. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar muatan BBM tidak mudah terdeteksi saat melintas di jalur distribusi antar daerah.


Dugaan aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar melalui unggahan di media sosial TikTok dari akun “Hujan Paneh”, yang menyoroti aktivitas pelansiran BBM tersebut. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet.


Aktivitas pelansiran BBM secara ilegal sendiri berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, ILM membantah keras dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas tersebut.


“Itu tidak benar,” tulisnya singkat melalui pesan singkat.


Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai teman dekat ILM bernama Imam. Ia menyebut bahwa ILM memang pernah menjalankan bisnis pelansiran BBM ke beberapa kota di Provinsi Riau, namun menurutnya kegiatan tersebut kini telah dihentikan.


“Sebagai teman dekat beliau, memang dulu dia pernah menjalankan usaha itu, Pak. Tapi sekarang beliau sudah berhenti,” ujar Imam.


Imam juga mengaku bahwa dirinya tidak hanya sebagai teman dekat, tetapi juga pernah menjadi rekan bisnis ILM. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada ILM.


“Dulu kebetulan mobil itu milik saya dan saya titipkan kepada mereka. Namun karena sudah tidak sanggup lagi menjalankannya, mobil itu kemudian dikembalikan kepada saya,” jelasnya.


Menurut Imam, berbagai persoalan yang muncul, termasuk sorotan dari sejumlah pihak dan pemberitaan media, menjadi salah satu alasan kegiatan tersebut dihentikan.


Ia juga menyebut bahwa setelah kendaraan tersebut dikembalikan, dirinya sempat bergabung dengan kelompok lain.


“Setelah mobil dipulangkan, kami sempat bergabung dengan grup Silalahi. Namun sekarang kami juga sudah tidak berada di sana lagi,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas tersebut. (Tim)

Sabtu, 14 Maret 2026

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Forum Pemred Riau dan Suaraaktual Media Grup Gelar Buka Puasa Bersama


Bedah Kasus My.Id| Pekanbaru 

Dalam semangat mempererat silaturahmi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Riau bersama Suaraaktual Media Grup sukses menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Sabtu (14/3/2025) di Pekanbaru. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, serta menjadi momentum memperkuat solidaritas di kalangan insan pers.


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan redaksi media, jurnalis, serta tamu undangan dari berbagai kalangan. Selain sebagai ajang berbuka puasa bersama, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi dan diskusi ringan mengenai perkembangan dunia jurnalistik serta peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.


Ketua Forum Pemimpin Redaksi Riau, Rahmat Handayani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini tidak hanya sekadar agenda rutin di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antar insan pers di Provinsi Riau.


Ia menegaskan bahwa kebersamaan dan kekompakan di antara para jurnalis dan pimpinan media sangat penting dalam menjaga profesionalitas serta integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.


“Momentum Ramadan ini menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat silaturahmi dan kebersamaan. Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, kita berharap hubungan antar insan pers semakin solid dan saling mendukung dalam menjalankan tugas sebagai penyampai informasi kepada masyarakat,” ujar Rahmat Handayani.


Rahmat juga mengapresiasi Suaraaktual Media Grup yang turut berkolaborasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antar media menjadi salah satu kekuatan penting dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital yang semakin berkembang pesat.


Selain sambutan, kegiatan ini juga diisi dengan tausiah dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dan kesempatan untuk kembali dipertemukan dengan bulan suci Ramadan. Para peserta tampak menikmati suasana kebersamaan sambil menunggu waktu berbuka puasa tiba.


Setelah azan Magrib berkumandang, seluruh tamu undangan bersama-sama menikmati hidangan berbuka puasa yang telah disiapkan oleh panitia. Suasana keakraban pun semakin terasa dengan berbagai perbincangan hangat antar peserta yang hadir.


Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wadah mempererat persaudaraan antar insan pers sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun dunia jurnalistik yang profesional, independen, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Forum Pemred Riau bersama Suaraaktual Media Grup berharap semangat kebersamaan dan kolaborasi antar media dapat terus terjaga, sehingga insan pers di Riau mampu terus menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bermanfaat bagi publik.

PolemiK Hak Jawab Kepsek SMPN 4 Pekanbaru, Ketum DPP AMI Angkat Aturan Dewan Pers


Bedah Kasus My Id| PEKANBARU 

Pernyataan yang mengatasnamakan “klarifikasi” sekaligus “hak jawab” yang beredar di sejumlah media terkait Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik.


Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), saat dimintai tanggapan oleh awak media. Jum'at  (13/03).


Menurut Ismail, kalimat yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru meminta seluruh media untuk mempublikasikan hak jawab tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.


“Pernyataan seperti itu sangat berpotensi menyesatkan publik. Hak jawab tidak bisa disampaikan secara sembarangan ke berbagai media. Ada mekanisme yang jelas dan harus dipatuhi,” tegas Ismail.


Ia juga mempertanyakan dasar penulisan kalimat tersebut oleh oknum wartawati yang memuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan.


“Silakan tanyakan langsung kepada wartawati yang menulisnya. Apa rujukan hukumnya menulis kalimat seperti itu?. Dalam praktik jurnalistik, wartawan tidak bisa menelan mentah-mentah pernyataan narasumber tanpa melakukan verifikasi dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.


Ismail menegaskan bahwa berdasarkan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan yang dipersoalkan, bukan kepada media lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan berita awal tersebut.


Ia merujuk sejumlah poin penting dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, di antaranya:


1. Hak jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang merugikan kepada pers yang mempublikasikan pemberitaan tersebut.(lihat dan baca point 1 (pertama) pada Pedoman Hakjawab)


2. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.(liihat dan baca poin 6 (enam) pada Pedoman Hakjawab)


3. Hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers.(lihat dan baca point 7 (tujuh) pada Pedoman Hakjawab)


4. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis kepada penanggung jawab media atau redaksi dengan menunjukkan Identitas diri Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru. (lihat dan baca point 9 (sembilan) pada Pedoman Hakjawab)


5. Pihak yang mengajukan hak jawab, wajib menyertakan data pendukung terhadap informasi yang dianggap merugikan.(lihat dan baca point 10 (sepuluh) pada Pedoman Hakjawab


Menurut Ismail, apabila dalam pemberitaan sebelumnya muncul dugaan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru diduga tidak memiliki Sertifikat CAKEP, maka hak jawab yang diajukan semestinya dilengkapi dengan dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan atau membantah informasi tersebut.


“Jika memang ingin menggunakan mekanisme hak jawab, maka harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut, lengkap dengan data pendukung. Bukan menyampaikan pernyataan ke media lain lalu meminta semuanya memuatnya sebagai hak jawab,” jelasnya.


Ia juga menilai, apabila mekanisme seperti itu dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman, bahkan yang disampaikan itu merupakan informasi yang sesat dan menyesatkan kepada publik terhadap tata cara penggunaan hak jawab dalam dunia pers.


“Jika pola seperti ini dianggap benar, maka mekanisme hak jawab akan menjadi kacau. Karena siapa pun bisa menyebut pernyataannya sebagai hak jawab tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh Dewan Pers,” kata Ismail.


Lebih lanjut, Ismail juga menyinggung profesionalitas oknum wartawati yang mempublikasikan pernyataan tersebut tanpa menguji kesesuaiannya dengan pedoman yang berlaku.


“Kalau oknum wartawati itu adalah oknum yang memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun tidak memahami mekanisme dasar hak jawab, tentu hal itu patut dipertanyakan dan bisa diklarifikasi kepada Dewan Pers,” ujarnya.


Jadi kita jangan bangga sebagai seorang Jurnalis (Wartawan/i) yang apabila telah memegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jika gagal paham dalam memahami akan mekanisme Pedoman Hakjawab dan memahami Pers secara keseluruhan.


Ismail menegaskan, pada akhirnya publiklah yang akan menilai apakah pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru tersebut apakah benar merupakan hak jawab sesuai aturan atau justru hanya sebuah pernyataan klarifikasi dirinya yang tidak melalui mekanisme pers yang berlaku.


Sumber: DPP AMI

Kawal Ketat Keamanan Akhir Pekan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Bersama Regu Jaga Gelar Patroli Tengah Malam


Bedah Kasus My.Id| Bandar Lampung 

Waktu istirahat di akhir pekan sering kali menjadi titik rawan yang membutuhkan tingkat kewaspadaan ekstra. Menyadari hal tersebut, jajaran keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung kembali membuktikan komitmennya bahwa pengawasan di dalam tembok institusi sama sekali tidak mengenal kata istirahat. Pada Sabtu tengah malam, 14 Maret, langkah tegas patroli keamanan kembali memecah kesunyian malam di area blok hunian.


Operasi penyisiran dan kontrol keliling pada malam minggu tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Febriansyah. Bersama dengan anggota regu jaga yang sedang bertugas, rombongan pengamanan menyusuri setiap lorong, blok hunian, dan sudut sudut vital institusi. Langkah preventif ini dieksekusi secara mendetail untuk memastikan situasi dalam keadaan sepenuhnya aman, kondusif, serta memastikan tidak ada satu pun aktivitas warga binaan yang mencurigakan.


Kegiatan inspeksi di waktu rawan ini bukanlah sebuah langkah reaktif sesaat, melainkan bagian dari rutinitas pengamanan yang telah terstruktur dengan sangat matang. Sistem penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dibangun dengan fondasi berlapis. Beban pengawasan tidak hanya dipikul oleh anggota regu jaga utama, melainkan selalu ditopang oleh sinergi kekuatan tambahan secara konsisten setiap harinya.


Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Febriansyah, menjelaskan bahwa kekuatan personel selalu dipertebal melalui kehadiran jadwal piket yang terintegrasi, guna memastikan keamanan selalu berada pada level maksimal.


"Patroli tengah malam ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan situasi di akhir pekan tetap terkendali. Kewaspadaan selalu kami terapkan setiap saat, didukung oleh sistem yang solid di mana setiap harinya selalu ada petugas piket pengawas, piket perwira, hingga piket staf yang bersiaga membantu anggota regu jaga utama. Sinergi berlapis dari seluruh elemen petugas inilah yang menjadi kunci utama kami dalam menutup segala celah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tegas Febriansyah memberikan penjelasan di sela sela kegiatan kontrol malam tersebut.


Melalui langkah antisipatif dan pengawasan tanpa henti yang melibatkan seluruh elemen petugas ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung memberikan jaminan pasti atas terwujudnya lingkungan pembinaan yang senantiasa aman, tertib, dan terkendali, baik pada benderangnya siang maupun di keheningan malam hari.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #KeamananLapas #PatroliMalam #PengawasanBerlapis #KesatuanPengamanan #BandarLampung

Bupati H. Bistaman: 48 Unit Mesin Penanam Padi Bantuan Presiden Siap Tingkatkan Produktivitas Petani Rohil


Bedah Kasus My.Id| Rokan Hilir 

Sektor pertanian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali mendapat dukungan besar dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil secara resmi menerima bantuan 48 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Rice Transplanter atau mesin penanam padi untuk mendukung penuh program Optimasi Lahan (Oplah).


Bantuan tersebut merupakan perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Pertanian RI sebagai langkah strategis dalam mempercepat mekanisasi pertanian serta meningkatkan produktivitas pangan nasional, khususnya di wilayah lumbung padi Rokan Hilir.


Bupati Rohil H. Bistaman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan yang dinilai sangat bermanfaat bagi para petani di daerah tersebut.


Menurutnya, bantuan 48 unit mesin penanam padi ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu petani meningkatkan efisiensi kerja di sawah sekaligus menekan biaya produksi pertanian.


“Bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi para petani kita. Dengan teknologi Rice Transplanter, kita ingin mengubah wajah pertanian di Rokan Hilir menjadi lebih modern, efisien, dan mampu memberikan hasil maksimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Bistaman, Sabtu (14/3/2026).


Ia juga menekankan pentingnya perawatan alat agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kelompok tani.


Guna memastikan bantuan ini segera dirasakan manfaatnya oleh petani, seluruh unit Alsintan tersebut dijadwalkan akan didistribusikan langsung kepada kelompok tani di wilayah prioritas sebelum Hari Raya Idulfitri.


Adapun rincian distribusi 48 unit Rice Transplanter program Oplah tersebut adalah sebagai berikut:


•Kecamatan Bangko : 16 Unit

•Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam : 10 Unit

•Kecamatan Rimba Melintang : 10 Unit

•Kecamatan Pekaitan : 8 Unit

•Kecamatan Sinaboi : 4 Unit


Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga berkomitmen untuk terus mengawal pemanfaatan alat tersebut agar tepat sasaran. 


Melalui pengawasan para pendamping pertanian di lapangan, diharapkan proses tanam padi menjadi lebih cepat, hemat tenaga, dan mampu meningkatkan produksi beras, sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan di Negeri Seribu Kubah.


Editor : Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

PH Freddy Simanjuntak dan YG Mendesak Polresta Pekanbaru agar Terlapor HBL Segera di Tetapkan Tersangka Dan Ditahan


Bedah Kasus.my.id-PEKANBARU 

 Berdasarkan Laporan polisi LP /B/1400//Xll//Polresta Pekanbaru Tanggal 08 Desember 2025 lalu.


Fredy Simajuntak penasehat hukum Yusman Mendesak Polresta Pekanbaru baru agar terlapor bernama Hilda lase segera di tetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas kasus Pemerasan dan perusakan. 


Yang mana SPDP juga telah dikirim kepada HL (terlapor) pada Kamis , tanggal 05/03/2026.Yusman selama ini sudah berusaha untuk menempuh jalur secara kekeluargaan, karena Yusman masih Menimbang dan mengingat beberapa hal.  


Namun Kali ini Yusman menegaskan tidak ada kata maaf lagi harus di selesaikan dengan jalur hukum. Selanjutnya terkait surat nikah palsu yang di gunakan oleh Hilda dan di sebarkannya, pendeta yang tertulis namanya dalam surat nikah itu mengaku tidak pernah membuat surat nikah ini, dan tidak Kenal dengan laki-laki dan wanita yang ada namanya di surat itu. Jelas Fredi. 


Hal senada juga di sampaikan YG, berharap dan mendesak pihak Polresta Pekanbaru supaya kasus yang ia laporkan termasuk laporan yang bernama Nanda Gulo kurang lebih 4 (empat) bulan tersebut, agar segera di proses sesuai tahapannya. 


Selanjutnya Dan terkait surat nikah yang diduga di palsukan oleh terlapor, yang mana oknum Pdt yang tercatat disurat nikah dari Gereja tersebut. Bermarga SIHOMBING Menegaskan " Tidak mengakui dan tidak pernah mengeluarkan surat nikah dari Gerejanya atas nama tersebut bahkan tidak mengenal kedua orang yang dimaksud, sebagaimana viral pemberitaan media. Hal sesuai dengan keteranganya yang di sampaikan di Polsek bukit raya melalui penyidik.


Anehnya HBL sering membuat tidak nyaman di Polsek Bukit raya dengan mengganggu kenyamanan masyarakat yang berurusan di Polsek, baru- baru ini HBL mendatangi Polsek bukit raya serta membawa tikar dan ke tiga anaknya yang bertujuan agar terlapor YG segara di tahan,

Dan kita tau hal ini ada segelintir orang yang tidak bermoral yang menghasut HBL ini.


Sementara Menurut PH, Polsek bukit raya telah melakukan tugasnya Sesuai SOP. Maka dalam hal ini kita berharap kepada Polsek bukit raya agar jangan terobsesi Dangan trek Pelapor ini dan cara yang tidak elok.. Tegas Freddy. Tim

Mafia PETI di Desa Pulau Padang Singingi Kawasan HPT “Kucing-Kucigan” dengan Aparat


 

Bedah Kasus.my.id-KUANSING 

 Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, kembali menjadi saksi bisu perlawanan para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terhadap aparat. Penemuan aktifitas PETI Sekala besar pada Jumat (13/3/2026), tim menemukan fakta mengejutkan: para pelaku sempat berupaya “menghilangkan” jejak dan menyembunyikan alat berat.


Meski lokasi ditemukan, suasana di titik koordinat milik terduga Andri alias Aan tampak lengang. Tak ada satu pun pekerja yang terlihat. Diduga kuat, informasi telah bocor. Namun, jejak ” kepanikan” mereka tertinggal jelas di lapangan.


Satu unit ekskavator Sumitomo milik terduga Ade ditemukan dalam kondisi mati, tenggelam separuh badan di kubangan lumpur. Ironisnya, satu unit alat berat lainnya yang sebelumnya terpantau di pinggir sungai, kini telah berpindah dari posisi semula. Alat tersebut ditemukan tersembunyi jauh di dalam rimbunnya hutan, tertutup ranting dan pepohonan demi mengelabui pandangan udara maupun darat.


Bukan sekadar tambang, lokasi ini merupakan paket lengkap perusakan ekosistem. Selain aktivitas emas ilegal, ditemukan pula praktik Illegal Logging yang masif. Berikut rincian aset yang berhasil ditemukan


Aset Tambang: 2 Unit Ekskavator, 3 mesin setingkay, 2 mesin dompeng, dan 1 rakit pencuci emas.


Aset Perambahan: Kayu olahan (papan dan broti) sebanyak 3 kubik yang siap jual, serta 1 unit mesin chainsaw (sinso).


Logistik Mafia: 15 jerigen BBM subsidi , mesin genset, serta perlengkapan Camp permanen.


Kesal dengan ulah pelaku yang mencoba menyembunyikan barang bukti, tim mengambil photo dan vidio di tempat aktifitas Karena medan yang ekstrem—berjarak 4 KM dengan rute terjal


Pengamat lapangan melaporkan adanya pola “perlawanan pasif” dari pihak pengelola. Pergeseran mesin setingkay ke pinggir sungai besar dan penghilangan karpet penyaring emas menunjukkan bahwa para pelaku sedang berupaya menyelamatkan komponen vital yang bernilai tinggi.


“Ini bukan sekadar tambang rakyat biasa. Ini adalah operasi terorganisir yang merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Fakta bahwa alat berat bisa bergeser dalam waktu singkat menunjukkan mereka masih memiliki akses dan nyali untuk kembali jika pengawasan melonggar,” ujar narasumber di lapangan.(Tim)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done