BEDAH KASUS

Minggu, 15 Februari 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Rohil H. Bistamam Terbitkan Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir 

Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadan di Kabupaten Rokan Hilir.


Surat Edaran Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda, Kemenag Rohil, MUI, FKUB, dan LAMR Rohil dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadan.


Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam WAJIB ditutup sepenuhnya selama bulan suci Ramadan.


Adapun tempat usaha yang dimaksud meliputi karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, spa/sauna, arena ketangkasan/gelanggang permainan, serta usaha sejenis lainnya. 


Penutupan diberlakukan terhitung mulai 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni sampai 25 Maret 2026.

Bupati H. Bistamam menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.


Selain penutupan tempat hiburan malam, dalam surat edaran tersebut juga diatur larangan peredaran minuman beralkohol selama Ramadan serta imbauan kepada pelaku usaha kuliner untuk menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Bupati juga menginstruksikan kepada Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran surat edaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketenteraman dan menghormati bulan suci Ramadan.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh berkah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.


Editor : Redaksi

GPM Rohil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Terbitkan Surat Edaran Ramadan 1447 H


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir 

Pengurus Gerakan Pemuda Masyarakat Rokan Hilir (GPM-Rohil) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bupati Rokan Hilir dalam menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.


Ketua GPM-Rohil, Fani, menyebutkan bahwa sejumlah poin penting yang sebelumnya disampaikan pihaknya pada 8 Februari lalu turut diakomodir dalam surat edaran tersebut.


“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Bapak Bupati Rokan Hilir. Surat edaran ini memang sangat diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam yang sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa,” ujar Fani.


Menurutnya, surat edaran tersebut akan dijadikan pedoman oleh GPM-Rohil untuk turut memantau situasi dan kondisi di lapangan selama Ramadan. Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dengan tetap membuka tempat hiburan malam secara diam-diam.


“Kami khawatir masih ada oknum pengusaha yang curi-curi membuka usahanya selama bulan puasa. Karena itu, surat edaran ini menjadi dasar bagi kami untuk ikut memantau. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap izin usaha dapat dicabut karena telah melanggar aturan,” tegasnya.


Fani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.


Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal GPM-Rohil, Ade Junianda. Ia menilai surat edaran tersebut sangat penting sebagai pedoman bersama agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan.


“Kami mengapresiasi kepedulian Bupati Rohil dalam menjaga stabilitas daerah selama bulan suci Ramadan. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tutupnya.


Editor ' Redaksi

Ahmad Nasir Harahap dan Willy Robinson Lubis secara Resmi Terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning untuk periode kepengurusan terbaru taun 2026-2027.


Bedah kasus My Id| PEKANBARU

Keduanya dinyatakan terpilih secara sah berdasarkan hasil pemilihan umum mahasiswa yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus. Proses pemilihan berlangsung secara demokratis, transparan, serta mendapat partisipasi aktif dari mahasiswa berbagai fakultas.


Dalam sambutannya, Ahmad Nasir Harahap menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh mahasiswa. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa Badan Eksekutif Mahasiswa menjadi wadah aspirasi yang inklusif, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.


Sementara itu, Willy Robinson Lubis menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru dapat mempererat kolaborasi antarorganisasi mahasiswa serta meningkatkan program-program yang berdampak positif bagi civitas akademika.


Pihak universitas turut mengapresiasi seluruh panitia penyelenggara dan mahasiswa yang telah berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas serta integritas proses pemilihan.


Dengan terpilihnya kepemimpinan baru ini, diharapkan semangat kolaborasi, inovasi, dan pengabdian dapat terus tumbuh demi kemajuan mahasiswa dan almamater.

Tim RAGA Polres Kuansing Patroli Cipkondusif, Kapolres: Pastikan Malam Minggu Aman dan Terkendali

 



Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Tim RAGA Polres Kuantan Singingi melaksanakan patroli cipta kondisi (Cipkondusif) mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sabtu malam (14/2/2026).


Patroli mobile tersebut menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Kota Teluk Kuantan, di antaranya kawasan Limuno, Sport Centre Teluk Kuantan, sekitar Kantor Bupati Kuansing, serta lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada malam akhir pekan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.


Kegiatan patroli Tim RAGA ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa situasi di Kota Teluk Kuantan tetap kondusif, terutama pada malam hari,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Dalam pelaksanaannya, Tim RAGA tidak hanya melakukan patroli pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kepada para remaja dan pemuda yang masih berkumpul di sejumlah titik keramaian.


Petugas mengingatkan agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, termasuk balap liar di jalan umum yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan tindakan pidana maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat. Balap liar dan penggunaan kendaraan secara ugal-ugalan sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Keselamatan adalah yang utama,” tegas Kapolres.


Selama pelaksanaan patroli, Tim RAGA juga melaksanakan kegiatan pre-emtif, preventif, penegakan hukum (gakkum), serta kegiatan humas sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.


Hasil patroli menunjukkan situasi berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya tindak pidana selama kegiatan berlangsung. Secara umum, situasi Kamtibmas di wilayah Kota Teluk Kuantan terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.


Kapolres Kuansing menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.


Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat. Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutup AKBP Hidayat Perdana.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Di duga kapolres Inhu tutup mata,,Terjadi Penyelewengan BBM Solar Subsidi, Jaringan Penglansir dan Gudang Ilegal di Inhu Disorot,ada oknum TNI terlibat.


Bedah kasus My.Id| Indragiri Hulu, Riau 

Dugaan penyelewengan BBM solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang oknum manajer SPBU S.a.l bernomor 14.293.6112 yang berlokasi di Simpang PT KAT, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, diduga menjadi aktor kunci dalam praktik penyalahgunaan penyaluran solar subsidi kepada jaringan penglansir dan di duga di beckingi oknum TNI .


Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi diduga dialirkan ke agen distributor ilegal dan gudang-gudang penampungan BBM subsidi ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Gudang-gudang tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum, melibatkan oknum dari unsur sipil maupun berseragam.


“Kami sebagai konsumen merasa sangat dirugikan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru sulit didapatkan. Namun anehnya, kami sering melihat kendaraan tertentu bisa mengisi solar berulang kali dalam jumlah besar. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama oknum di SPBU dengan penglansir. Kami berharap aparat segera turun tangan agar penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya.



Praktik ini diduga melibatkan modus pengisian berulang, kendaraan modifikasi, serta pengalihan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, dan nelayan. Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup gudang penampungan ilegal, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga keadilan distribusi BBM subsidi, melindungi hak masyarakat, dan mencegah kerugian keuangan negara.

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Periode 2026–2027



Bedah Kasus.My.id-Pekanbaru,15 Februari 2026 

 Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa di lingkungan Universitas Lancang Kuning telah berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan. Berdasarkan hasil sidang kongres yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2026, saudara Refdi dari Fakultas Pertanian resmi terpilih sebagai Presiden Mahasiswa, didampingi oleh saudara Akbar dari Fakultas Ilmu Administrasi sebagai Wakil Presiden Mahasiswa periode 2026–2027.

Kemenangan pasangan ini tidak terlepas dari dukungan koalisi mahasiswa lintas fakultas yang solid, di antaranya saudara Novaldi, Azlina, dan Agus Nanda dari BEM Fakultas Ilmu Komputer; saudara Muamar, Muhammad Yunus, dan Zaki dari BEM Fakultas Pertanian; saudara Muhammad Abdillah, Michael, dan Beni dari Fakultas Pendidikan dan Vokasi; saudara Yosua, Aditia, dan Winda Yesha dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis; serta saudara
Ma’Rifatullah dari Fakultas Ilmu Budaya.

Pelaksanaan kongres juga mendapatkan pengawasan kelembagaan dari saudara
Munawar selaku Ketua Umum DPM Fadiksi, saudara Ahmad sebagai PLT DPM FIB, serta
saudara Qolbi dari Fakultas Ilmu Komputer sebagai bagian dari unsur Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Kegiatan ini turut dibersamai oleh rekan panitia dari Panitia PKM yaitu saudara Faisal.

Dalam pernyataannya, Presiden Mahasiswa terpilih Refdi menyampaikan rasa syukur
dan komitmennya untuk membawa semangat kolaborasi antar fakultas.

Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami berdua, tetapi kemenangan seluruh
mahasiswa Universitas Lancang Kuning.Kami berkomitmen menghadirkan kepemimpinan yang inklusif, progresif, dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Presiden Mahasiswa terpilih Akbar menegaskan pentingnya sinergi organisasi mahasiswa.

Kami ingin membangun pemerintahan mahasiswa yang kuat melalui persatuan,
kolaborasi lintas organisasi, serta program nyata yang berdampak bagi mahasiswa dan
kampus,” katanya.

Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang baru periode 2026–2027, diharapkan roda organisasi kemahasiswaan Universitas Lancang Kuning semakin maju, aspiratif, dan mampu menjadi wadah perjuangan mahasiswa yang konstruktif serta Berintegritas

Pengurus PBH PERADI Pekanbaru Dilantik, Bidang Hukum dan Advokasi PWMOI Riau Desi Silvia Anggraini, S.H Isi Posisi Strategis Pro Bono


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU,-

Salah satu pengurus Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau resmi dilantik sebagai bagian dari kepengurusan PBH PERADI Pekanbaru masa bakti 2024–2029. Pelantikan berlangsung di Ballroom Hotel Royal Asnof, Sabtu (14/2/2026) malam, dan dihadiri Ketua Umum PBH PERADI, Suhendra Asido Hutabarat


Dalam sambutannya, Asido menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang dilantik serta berharap para pengurus dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberi pelayanan hukum terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.


Ia menjelaskan bahwa keberadaan pusat bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara ayat (2) mengatur bahwa tata cara pemberian bantuan hukum tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.


Ketentuan teknisnya kemudian diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008, yang antara lain mewajibkan organisasi advokat membentuk unit kerja bantuan hukum dalam waktu enam bulan setelah aturan berlaku.


Menurut Asido, organisasi advokat yang konsisten menjalankan amanat undang-undang tersebut adalah PERADI, yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan. Ia juga mengulas bahwa PBH PERADI lahir pada 11 Mei 2009, tidak lama setelah terbitnya PP tersebut pada 30 Desember 2008.


Ia menegaskan bahwa kewajiban pro bono harus dilaksanakan advokat PERADI baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, karena hal itu telah diatur dalam peraturan organisasi. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa para pengurus PBH PERADI Pekanbaru mampu menjalankan fungsi pengelolaan secara amanah, sehingga advokat dapat melaksanakan minimal satu kegiatan bantuan hukum cuma-cuma selama masa KTPA.


Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua DPW PWMOI Provinsi RiauH. Rio Kasairy, S.Sos  melalui Humas PWMOI Hendra menyampaikan ucapan selamat kepada Desi Silvia Anggraini, S.H., anggota Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau, atas pelantikannya sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pro Bono PBH PERADI Pekanbaru periode 2024–2029.


Ia menilai keberadaan unit pro bono tersebut sangat penting sebagai sarana pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. PWMOI Riau, lanjutnya, siap bersinergi dan berkolaborasi dengan PBH PERADI Pekanbaru dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.


“Karena saudari Desi merupakan bagian dari keluarga besar kami, kami siap mendukung program-program beliau dalam memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat,” ujarnya.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done