Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sungai Akar Terkuak, Nama Oknum Polisi Disebut-sebut Terlibat trnsaksi BBM subsidi ilegal
Bedah Kasus My.Id| Indragiri Hulu
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berada di wilayah Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang bernama Tamrin Pandiangan. Gudang itu diduga menjadi lokasi penampungan BBM yang disimpan dalam sejumlah drum besar serta tangki penampungan berkapasitas besar.
Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa drum besi dan tangki penampung (fiber tank) yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin resmi.
Lebih mengejutkan lagi, sumber di lapangan menyebutkan bahwa BBM yang ditampung di gudang tersebut diduga dibeli oleh seorang bernama Patra Pandiangan, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Sarilangon.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut. Pasalnya, praktik penimbunan BBM ilegal dinilai merugikan negara serta menyulitkan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan namanya dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat segera diusut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu
Editor : Redaksi






