Rizal: Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian Harus Diusut Sampai Tuntas!
Bedah Kasus My.Id| Bima, NTB
Desakan keras muncul dari Aktivis Peduli Ambalawi terkait dugaan penggelapan dana di UPC Pegadaian Ambalawi. Rizal, aktivis dari organisasi tersebut, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan yang merugikan masyarakat. Dana rakyat yang digadaikan harus diproses sesuai prosedur, bukan dialihkan secara sepihak,” ujar Rizal kepada media ini, Jumat (03/04/2026).
Pernyataan Tegas Rizal
Rizal menyoroti aliran dana yang diduga dilakukan oknum kasir Pegadaian, Wahyudi, ke rekening agen Julfar di Desa Nipa tanpa persetujuan pemilik dana, dasar hukum, atau legitimasi apa pun.
Dampak dari praktik ini sangat besar: 28 nasabah menjadi korban, dengan total emas digadaikan sekitar 483 gram atau senilai lebih dari Rp800 juta. Lebih ironis, Listiani, karyawan Pegadaian yang terlibat, justru diposisikan seolah bersalah, padahal ia termasuk korban.
Rizal menegaskan, narasi yang dibangun pihak tertentu untuk menutupi fakta adalah bentuk pembodohan publik yang tidak bisa ditoleransi.
Berdasarkan itu, Rizal menyampaikan tuntutan tegas:
1. UPC Pegadaian Ambalawi segera mengembalikan seluruh kerugian 28 nasabah, termasuk kerugian yang dialami Listiani.
2. Memecat Wahyudi sebagai kasir yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
3. Mencopot Julfar sebagai agen Desa Nipa karena diduga menguasai dana nasabah secara tidak sah.
4. Polisi bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini tanpa pilih kasih.
5. Pegadaian bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami masyarakat, tanpa upaya “cuci tangan”.
“Ini bukan persoalan yang bisa diselesaikan diam-diam. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menempuh aksi massa untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami tidak akan mundur, dan kami tidak akan diam,” tegas Rizal.
Fakta Kasus: Dari Rp800 Juta hingga Dugaan Rp1,9 Miliar
Kasus ini awalnya terungkap dengan estimasi kerugian sekitar Rp800 juta, namun penelusuran terbaru menunjukkan aliran dana mencurigakan hingga Rp1,9 miliar, yang ditransfer bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Listiani, karyawan Pegadaian yang juga menjadi korban, mengungkapkan bahwa dana gadai emas dialihkan ke rekening pribadi Julfar tanpa persetujuan. “Saya benar-benar tidak tahu soal transaksi itu. Tiba-tiba ada aliran dana besar dari rekening saya,” ujarnya.
Seluruh prosedur Listiani jalankan sesuai aturan, bahkan setelah mengikuti pelatihan operasional Pegadaian di Jakarta, namun praktik di lapangan menunjukkan dugaan penyimpangan serius.
Ironisnya, Listiani justru ikut menjadi sasaran tuntutan masyarakat, meski ia tidak menikmati dana tersebut.
Masuk Ranah Hukum, Mahasiswa Tekan Pegadaian
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota melalui SPKT oleh kuasa hukum korban. Tekanan juga datang dari SEMMI Cabang Bima, yang siap mengawal kasus hingga tuntas.
SEMMI bahkan melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi sebagai peringatan. “Jika tidak ada respons serius, kantor Pegadaian Ambalawi akan disegel total,” tegas perwakilan SEMMI.
Somasi resmi juga telah dilayangkan kepada Direktur Utama Pegadaian, OJK, dan Menteri BUMN sejak 26 Maret 2026.
Dugaan Pelanggaran Serius, Publik Menunggu Jawaban
SEMMI menilai kasus ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum serius, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana berat. Mereka menuntut:
* Pengembalian seluruh kerugian nasabah
* Transparansi penuh seluruh transaksi
* Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat
Mereka juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dan mengawal proses hukum melalui jalur pidana, perdata, hingga administrasi.
“Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik yang tidak boleh dihancurkan,” tegas mereka.
Pegadaian Disorot, Publik Resah
Hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat terus diliputi keresahan atas keamanan dana mereka.
Dengan dugaan aliran dana mencapai Rp1,9 miliar, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Pegadaian. Apakah ini hanya ulah oknum, atau praktik yang lebih besar?
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan transparansi penuh dari Pegadaian.(C)






