BEDAH KASUS

Jumat, 27 Februari 2026

SILATURAHMI KEJAKSAAN DAN LAPAS KELAS IIA BAGANSIAPIAPI | PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM DI Rokan Hilir


Bedah Kasus My.Id| Bagansiapiapi 

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, pada Jumat (27/2/2026).


Kunjungan yang berlangsung di Kantor Lapas Bagansiapiapi tersebut merupakan agenda perkenalan sekaligus mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan pihak Lapas Bagansiapiapi.


Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas pentingnya peningkatan koordinasi, sinergi, serta kerja sama antar instansi penegak hukum, khususnya dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan pembinaan narapidana di wilayah Rokan Hilir.


Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat komunikasi lintas sektor guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.


Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum di daerah.


Editor : Redaksi

Kejati Riau Tahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari dalam Perkara Penguasaan PMKS di Bengkalis


Bedah teknologi My.Id| Pekanbaru - Jumat 26. 2 . 2026 

Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Dalam Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (Pmks) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Yang Di Dapatkan Dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015.


Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.


Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September

2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa

Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada

Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.


Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan,menguasai secara fisik dan tidak

memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.


Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.


Adapun hal tersebut bertentangan dengan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:


a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara/Daerah; dan

b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

Pasal 2 ayat (2) Barang TU Milik Negara/Daerah meliputi:


a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau


d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan

hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik

Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan

permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab

melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam

penguasaannya, Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya,


Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,

yang sekurang-kurangnya memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu


Sewa; dan

d. hak dan kewajiban para pihak

Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan

seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan

Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal

Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT.

Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).


Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal

Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Adapun Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.(Suwandi)


Pekanbaru, 26 Februari 2026

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM


DTO


ZIKRULLAH, SH., MH

Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001


Editor ST

Telah terjadi tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi Pertalite oplosan,diduga milik AMRI oknum PRAJURIT TNI Korem 023.


Bedah kasus My.Id| SIBOLGA

Diduga, Amri, oknum Prajurit TNI Korem 023 / Kawal Samudera Sibolga Sumatera Utara terlibat tindak pidana penyelewengan bbm bersubsidi dan bbm Pertalite Oplosan Ilegal dan juga Memiliki gudang penampungan bbm solar bersubsidi,bbm Pertalite Oplosan ilegal yang di mana  membahayakan jiwa serta harta benda warga, jika terjadi kebakaran.


 Pangdam 1 Bukit Barisan dah Danrem 023 / Kawal Samudera Sibolga, diminta untuk menindak tegas Amri. Salah satu oknum Prajurit Korem 023 / Kawal Samudera, yang merugikan rakyat,bangsa dan negara yang kita cintai ini setiap hari dan membuat malu nama besar Prajurit  TNI, Ksatria Bangsa Negara Republik Indonesia, yang di mana TNI dan Polri yang sangat dicintai dan di engani rakyat bangsa negara Republik Indonesia

Keluarga besar SPBU NO.14.282.683 Tabek Godang jl.SM. Amin, Gelar kegiatan berbuka Puasa Bersama

 


Bedah Kasus.My.id-Pekanbaru

Pt.Karya Mandiri Sejahtera (KMS),SPBU NO. 14.282.683 berlokasi di jln.SM Amin, Panam, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, menyelenggarakan acara buka bersama. Kegiatan ini menjadi momen mempererat silaturahmi dan memperkuat kebersamaan antara pengelola dan karyawan SPBU. Acara ini di hadiri oleh GM, Humas, SPV, Pengawas, Karyawan serta seluruh operator SPBU, Kamis (26/02/2026)


Acara berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan, pengelola serta karyawan SPBU duduk bersama tanpa adanya perbedaan.


Acara di awali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan sambutan GM SPBU 14.282.683, Boy Nike. Dalam sambutan ia menyampaikan pentingnya kekompakan dan kebersamaan antar anggota "Bukber ini bukan hanya sekedar makan bersama, tetapi menjadi momen untuk mempererat kekeluargaan antara sesama kita yang ada di PT. KMS saya berharap seluruh karyawan tetap menjaga kekompakan dan saling mendukung satu sama lain," ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa kebersamaan dan kordinasi yang baik sangat penting dalam menjalakan tugas sehari hari


Kita harus tetap menjaga kekompakan, saling menghormati, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka setiap tugas akan terasa lebih ringan dan mendapatkan keberkahan, tambahnya.


Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan buka bersama dalam suasana penuh kehangatan kekeluargaan dan keakraban. Kebersamaan terlihat jelas dalam kegiatan ini, yang di mana semakin memperkuat hubungan antara anggota.


Melalui acara ini, diharapkan untuk memperkuat kebersamaan dan solidaritas antara pengelola dan karyawan SPBU dapat terus terjaga dan semakin kuat.



Editor:Red***

Kamis, 26 Februari 2026

Penuh Haru dan Pengawasan Ketat, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Suasana penuh haru dan kekeluargaan mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (26/02). Mengisi momen bulan suci Ramadhan, pihak Lapas memfasilitasi kerinduan keluarga dengan menggelar layanan kunjungan khusus yang dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama.


Kegiatan ini terpantau ramai dipadati oleh antusiasme keluarga warga binaan yang datang berkunjung. Meskipun suasana terasa cair dan hangat, pihak Lapas tetap memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan secara maksimal. Setiap pengunjung beserta barang bawaannya wajib melewati serangkaian pemeriksaan ketat berlapis, mulai dari penggeledahan badan hingga pemindaian menggunakan mesin X-Ray, guna memastikan Lapas tetap steril dari barang terlarang.


Momen istimewa ini turut disaksikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, yang hadir mendampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati. Puncak kebersamaan terasa saat kumandang azan Magrib bergema; seluruh petugas Lapas membaur dan duduk bersama warga binaan beserta keluarga mereka untuk membatalkan puasa.


Di sela-sela kehangatan acara, Kalapas Ike Rahmawati mengungkapkan bahwa kegiatan ini sengaja difasilitasi sebagai bentuk pelayanan prima dan pemenuhan hak moril warga binaan.


"Buka puasa bersama ini adalah momen kebersamaan yang sangat berharga. Kami ingin menghadirkan suasana kekeluargaan di bulan Ramadhan, agar kehangatan bersama orang-orang tercinta tetap bisa dirasakan meski sedang menjalani masa pembinaan," tutur Ike Rahmawati.


Senada dengan hal tersebut, Plh. Kakanwil Lampung, Maulidi Hilal, dalam sambutannya memberikan pesan moral kepada seluruh hadirin. Ia mengapresiasi kelancaran acara sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban.


"Untuk seluruh keluarga dan warga binaan, silakan manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk melepas kangen satu sama lain. Namun pesan saya, tetap jaga diri, jaga ketertiban, dan jangan sampai ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan," pesan Maulidi Hilal.


Kegiatan buka puasa bersama ini diharapkan tidak hanya menjadi pengobat rindu, tetapi juga mampu memberikan energi positif bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan hingga masa pidananya selesai.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #BukaPuasaBersama #LayananKunjungan #RamadhanDiLapas #PemasyarakatanLampung #BandarLampung

Terima 1.000 Nasi Kotak dari Bunda Eva, Lapas Kelas I Bandar Lampung Sampaikan Terima Kasih dan Siap Sambut Kunjungan Wali Kota


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Suasana buka puasa bersama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (26/02) terasa semakin istimewa dan penuh keberkahan. Hal ini tidak lepas dari dukungan luar biasa Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa bantuan 1.000 porsi nasi kotak yang dikhususkan bagi warga binaan beserta keluarga mereka yang hadir.


Menerima amanah kepedulian tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, bersama seluruh jajaran dan warga binaan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (Bunda Eva).


Hadir langsung di tengah-tengah kehangatan acara, Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, turut memberikan apresiasinya. Ia menilai bantuan ini bukan sekadar pemenuhan hidangan berbuka, melainkan memiliki makna dukungan moril yang sangat mendalam.


"Bantuan 1.000 nasi kotak untuk buka puasa bersama hari ini adalah wujud konkret dan bukti nyata perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada kita semua di sini, wabilkhusus bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya," ungkap Maulidi Hilal di hadapan seluruh peserta buka puasa.


Melengkapi kebahagiaan sore itu, Kalapas Ike Rahmawati tidak hanya menyampaikan ucapan terima kasih, tetapi juga membawa kabar gembira yang disambut antusiasme tinggi. Ia menyampaikan pesan khusus yang dititipkan langsung oleh Bunda Eva saat agenda audiensi pagi harinya.


"Kami mewakili seluruh jajaran dan warga binaan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kebaikan hati Bunda Eva. Pada momen kebersamaan ini, saya juga ingin menyampaikan pesan langsung dari beliau. Insyaallah, minggu depan Ibu Wali Kota akan menyempatkan waktu untuk hadir berkunjung ke Lapas ini, khusus untuk menemui kita semua dan melihat langsung kegiatan positif di sini," terang Ike Rahmawati.


Sinergi yang terbangun harmonis dan perhatian berkelanjutan dari pemerintah daerah ini diharapkan menjadi dorongan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berkarya, dan menjadi pribadi yang lebih baik.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@eva_dwiana

@pemkotbalam

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #BukaPuasaBersama #BantuanNasiKotak #WaliKotaBandarLampung #WargaBinaan #BandarLampung

Telah terjadi tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi Pertalite oplosan,diduga milik oknum PRAJURIT TNI Korem 023.

 


Bedah Kasus.My.id-Samudera Sibolga Sumatera Utara

Diduga, ERIYANTO, oknum Prajurit TNI Korem 023 / Kawal Samudera Sibolga Sumatera Utara terlibat tindak pidana penyelewengan bbm bersubsidi dan bbm Pertalite Oplosan Ilegal dan juga Memiliki gudang penampungan bbm solar bersubsidi,bbm Pertalite Oplosan ilegal yang di mana membahayakan jiwa serta harta benda warga, jika terjadi kebakaran.


 Pangdam 1 Bukit Barisan dah Danrem 023 / Kawal Samudera Sibolga, diminta untuk menindak tegas ERIYANTO. Salah satu oknum Prajurit Korem 023 / Kawal Samudera, yang merugikan rakyat,bangsa dan negara yang kita cintai ini setiap hari dan membuat malu nama besar Prajurit TNI, Ksatria Bangsa Negara Republik Indonesia, yang di mana TNI dan Polri yang sangat dicintai dan di engani rakyat bangsa negara Republik Indonesia


Editor:Redaksi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done