BEDAH KASUS

Selasa, 31 Maret 2026

Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik artabo nainggolan mafia BBM Terbesar di Kerinci, BerAktivitas di Malam Hari Terendus.di duga Polres Pelalawan menerima upeti dari imam sang mafia BBM.


Bedah Kasus My.Id| PELALAWAN 

Dugaan praktik penyimpanan dan distribusi minyak ilegal kembali mencuat di wilayah Pangkalan Kerinci. Sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang minyak milik seorang pria bernama artabo nainggolan disebut-sebut menjadi salah satu yang terbesar di kawasan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi yang berada di Jalan Koridor RAPP Km 5, Gang An Nur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, kerap berlangsung pada malam hari. Warga sekitar mengaku sering melihat keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak dalam jumlah besar.


Pantauan dari dokumentasi yang beredar menunjukkan sebuah bangunan permanen dengan kondisi tertutup dan minim penerangan di sekelilingnya. Aktivitas mencurigakan diduga dilakukan secara tertutup guna menghindari perhatian aparat dan masyarakat.


Sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan diduga menjadi salah satu titik distribusi minyak ilegal terbesar di wilayah Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 


Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.


Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Selain merugikan negara, praktik ilegal seperti ini juga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.


“Kalau memang benar ini gudang minyak ilegal, kami minta segera ditindak. 

Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Skandal BBM Bersubsidi di Pekanbaru: Diduga Oknum Security dan Operator SPBU Bersekongkol dengan Pelangsir,ada apa dengan Kapolsek dan Kapolresta pekan baru.


Bedah Kasus My.Id| PEKANBARU 

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum petugas keamanan (security) dan operator pompa di sebuah SPBU di kawasan Jl. Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar, aktivitas mencurigakan terjadi pada Senin dini hari (30/03/2026) sekitar pukul 00.34 WIB. Terlihat sebuah kendaraan pickup melakukan pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar pada jam rawan, yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik pelangsiran.


Modus yang digunakan terindikasi bukan hal baru. Pelangsir memanfaatkan kelonggaran pengawasan di malam hari untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga difasilitasi oleh oknum internal SPBU sendiri.


“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah mengarah pada praktik terorganisir. Jika benar ada keterlibatan security dan operator, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat,” ujar salah satu 

sumber yang enggan disebutkan namanya.


BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Namun, aksi pelangsiran yang diduga dibekingi oknum justru membuat distribusi menjadi tidak tepat sasaran. Dampaknya, masyarakat yang berhak seringkali kesulitan mendapatkan BBM dengan harga subsidi.


Praktik ini juga berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait. Namun, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus diperketat. Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil ini.


Jika dibiarkan, mafia BBM akan terus hidup—menguras subsidi, menindas rakyat.

Polres Kuansing Bergerak Cepat, Tiga Rakit PETI di Jantung Kota Teluk Kuantan Dimusnahkan


Bedah.Kasus.my.id-KUANTANSINGINGI

 Upaya pemberantasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi. Tim Sat Reskrim melaksanakan penertiban di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 14.00 WIB. Selasa (24/03/2026)


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Kuansing IPDA Lukman, S.H., bersama personel AIPDA Sandi Kurniawan, BRIGPOL Hendrik, S.H., dan BRIGPOL Abel Pratama, S.H.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.


“Personel langsung menuju lokasi yang berada di perbatasan Kelurahan Simpang Tiga dengan Desa Pulau Godang Kari. Di lokasi ditemukan tiga unit rakit PETI, namun tidak ada aktivitas maupun pelaku,” jelas Kasat Reskrim.


Untuk mencegah penggunaan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit tersebut dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.


Dalam kegiatan ini, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti yang dibawa, karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di lokasi.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.


Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing


Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Dirut Pertamina dan Kapolri Diminta Ambil Langkah Tegas


Bedah Kasus My.Id| Kuansing,

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Sebuah SPBU yang berlokasi di kawasan sungai jering, kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Riau, yakni SPBU Nomor 14.293.640, diduga kembali menjadi lokasi bebas aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis solar dan pertalite.



Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, baik siang maupun malam hari. Lokasi SPBU yang dimaksud diketahui berada di kawasan sungai jering, kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Riau, sebagaimana tercantum dalam peta digital (Google Maps) yang diakses tim investigasi di lapangan.



Kuat dugaan, praktik pelangsiran ini tidak berjalan sendiri. Sejumlah pihak internal SPBU, mulai dari oknum operator hingga pengawas dan manajemen, diduga ikut mengakomodir mobil-mobil pelangsir yang terafiliasi dengan mafia BBM subsidi. Aktivitas ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan berkelanjutan.



Ironisnya, SPBU tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan pengawas SPBU. Aktivitas serupa kini kembali terulang dengan pola yang hampir sama.



Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi awak media bahwa praktik pelangsiran sempat berhenti setelah ramai pemberitaan. Namun belakangan kembali berjalan dengan pola yang sedikit diubah.



“Pelangsir sudah main lagi. Kemarin sempat berhenti karena ramai di media. Sekarang mereka ubah pola, supaya tidak terlalu mencolok. Biasanya terlihat saat pergantian sif operator, antrean kendaraan menumpuk. Barcode juga diduga sudah dimainkan, jadi tidak terpantau,” ujar narasumber.



Bebasnya aktivitas ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pihak SPBU dengan jaringan mafia BBM subsidi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.



Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang membutuhkan. Penyalahgunaan oleh mafia demi keuntungan pribadi jelas mengorbankan kepentingan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara.



Atas kondisi tersebut, tim investigasi awak media mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, serta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan, menindaklanjuti hasil investigasi lapangan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.



Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelewengan BBM. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022 terkait pendistribusian BBM bersubsidi.



Masyarakat  berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing dan Polda Riau, bertindak serius dan profesional dalam memberantas praktik mafia BBM yang diduga telah lama beroperasi di SPBU tersebut.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 14.293.640 Bukit Timah belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan

KOPI@BADI Lahir di Palu, Langkah Ketua PN Luwuk Perkuat Ekosistem Bulutangkis


Bedah Kasus My.Id| Palu 

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, menginisiasi pembentukan komunitas pecinta bulutangkis di Kota Palu sebagai upaya mendorong pemasyarakatan olahraga di Sulawesi Tengah.


Inisiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahim yang dihadiri puluhan pecinta bulutangkis, yang digelar di Arien Coffee, Jalan Juanda, Palu, pada 29 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, peserta sepakat membentuk komunitas bernama KOPI@BADI, akronim dari Komunitas Pecinta Bulutangkis Indonesia Sulteng.


“Ini adalah wadah silaturahim sekaligus penguatan ekosistem bulutangkis di daerah,” ujar Suhendra Saputra dalam sambutannya.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia Sulawesi Tengah, Gufran Ahmad, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.


“Turut bangga dan berbahagia, Yang Mulia mendorong pemasyarakatan olahraga, khususnya bulutangkis di Sulawesi Tengah. Ke depan, kita akan ada event nasional yang menghadirkan sedikitnya 3.000 orang di Kota Palu, karena yang mendaftar faktanya membludak, yakni event Sirkuit Nasional. Ini menjadi ajang bagi PBSI untuk mendorong lahirnya pebulutangkis nasional,” ungkap Gufran.


Menurutnya, kehadiran komunitas seperti KOPI@BADI akan menjadi fondasi penting dalam memperluas partisipasi masyarakat sekaligus menjaring bibit-bibit atlet potensial di daerah.


Dengan terbentuknya komunitas ini, diharapkan sinergi antara masyarakat, komunitas olahraga, dan pemangku kepentingan dapat semakin kuat dalam mengembangkan bulutangkis sebagai olahraga prestasi maupun rekreasi di Sulawesi Tengah. (C).,

Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!


Bedah Kasus My.Id| SEPATAN 

Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial Poltak 30 tahun di sebuah lapangan Bola Kampung Bayur Kali RT 01/12 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Senin (30/3/2026)


Poltak diamankan pada hari Sabtu 28 Maret 2026 setelah terbukti turut serta dalam kegiatan Penjualan di Lokasi tersebut obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di amankan. 


Kapolsek Sepatan Porles Metro  Tangerang Kota AKP Fahyani melalui WA saat di Konfirmasi mengatakan benar kita mengamakan salah satu terduga tersangka dengan inisial Poltak Mas saat di periksa hanya pemakai bukan penjual, Karena penjualnya kabur saat di grebek oleh binamas dan RT di lokasi Ucapanya" Fahyani 


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Binamas Desa Lebak wangi dan RT setempat melakukan pengerebekan di lokasi Lapangan Bola Kampung Bayur Kali melihat Poltak ada di sebuah tiang Gol Lalu di amankan dan di bawa berserta Barang Bukti (Barbuk) Berupa taramadol dan exsimer. Saat dilakukan introgasi dan cari Barbuk penggeledahan ditemukan di semak semak berupa exsimer dan tramadol


Diduga tersangka Poltak sudah di Rehab di Yayasan Mentari Pagi Menurut Keterangan Dari Binmas Desa Lebak Wangi Dedi dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Sepatan terangnya" Dedi 


Lebih Lanjut saat Awak Media Menggali informasi agar ada keterbukan publik dan mencari kebenaran informasi melalui Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Tri Sartoto saat di membalas WhatsApp. Jika konfirmasi nanti ke Kantor mas Ucapanya" Tri Sartoto 

setelah team Media Ke Kantor hanya Kanit Intel yang Menjumpai Media Mengatakan Kanit Reskrim lagi di luar bang Ucapanya".


Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Exsimer 

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan dan  perundang-undangan di bidang kesehatan, obat keras hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Penjualan obat keras secara bebas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Generasi Muda.(***)

Senin, 30 Maret 2026

Jamin Higienitas dan Mutu Makanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung Inspeksi Langsung Dapur Sehat Pasca Apel Pagi


Bedah Kasus My.Id| Bandar Lampung 

Mengawali tugas pada Selasa, 31 Maret, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, kembali memimpin kegiatan deteksi dini sesaat pasca pelaksanaan apel pagi. Area pertama yang menjadi fokus utama peninjauan kali ini adalah fasilitas dapur sehat yang memproduksi makanan bagi seluruh warga binaan.


Didampingi oleh jajaran pejabat struktural, Ike Rahmawati turun langsung menyusuri area pengolahan makanan untuk melakukan kontrol dan pemeriksaan secara mendetail. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan secara mutlak bahwa seluruh tahapan penyajian makanan telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang tinggi. Beliau meneliti dengan saksama mulai dari proses pencucian bahan baku, proses memasak, hingga tahap kebersihan lingkungan area dapur.


Selain faktor higienitas lingkungan, pimpinan institusi juga menyoroti secara khusus kualitas bahan makanan yang digunakan. Ketersediaan takaran porsi gizi yang seimbang dan kualitas bahan baku yang segar menjadi perhatian utama agar asupan nutrisi harian seluruh warga binaan selalu terjamin dengan sangat baik.


"Dapur sehat adalah urat nadi asupan warga binaan. Saya pastikan hari ini seluruh proses pengolahan sangat higienis, kualitas bahan makanan terjamin baik, dan porsi gizi tersajikan sesuai standar," tegas Ike Rahmawati di sela sela pemeriksaan area dapur sehat.


Melalui langkah deteksi dini yang konsisten pada sektor layanan dasar ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung terus membuktikan komitmen pemenuhan hak warga binaan. Kualitas layanan konsumsi yang prima diharapkan berdampak langsung pada terjaganya kesehatan, kebugaran, dan situasi kondusif di dalam institusi.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #DeteksiDini #DapurSehat #HigienitasMakanan #PejabatStruktural #HakWargaBinaan #BandarLampung

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done