BEDAH KASUS

Sabtu, 18 April 2026

Sinergi dan Konsistensi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terima Bantuan Pengamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Sinergitas antar aparat penegak hukum terus diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan secara maksimal. Pada hari Minggu, 19 April 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung menerima bantuan personel pengamanan dari jajaran Komando Distrik Militer 410 Kota Bandar Lampung dan Kepolisian Sektor Kedaton. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata kerja sama lintas institusi dalam meminimalisir segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban.


Seluruh anggota bantuan pengamanan dari unsur militer dan kepolisian tersebut ditempatkan secara terukur di berbagai titik strategis yang bersifat steril. Fokus penjagaan diperketat mulai dari area pintu penjagaan utama, pos pengawasan dan pemeriksaan, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga bersiaga di pos komandan jaga. Penempatan personel gabungan secara berlapis ini bertujuan untuk mempertebal fungsi pengawasan harian serta menutup seluruh celah kerawanan.


Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Dat Menda, menegaskan bahwa kerja sama pengamanan ini merupakan bagian dari upaya antisipatif yang terus dirawat keberlanjutannya. Kolaborasi dengan pihak eksternal ini menjadi kunci utama dalam memantapkan sistem keamanan.


"Konsistensi sinergi pengamanan ini selalu berjalan dengan baik untuk memastikan kelancaran koordinasi dan tindakan penanganan cepat apabila sewaktu waktu terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," ungkap Dat Menda memberikan keterangan.


Melalui kehadiran aparat dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan pembinaan ini, diharapkan situasi yang aman dan kondusif dapat terus terwujud. Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk terus merawat sinergi ini demi kelancaran seluruh proses pembinaan bagi warga binaan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #SinergiPengamanan #TentaraNasionalIndonesia #KepolisianNegaraRepublikIndonesia #BandarLampung

Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba


Bedah kasus My.Id| ROKAN HILIR 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin apel pagi sekaligus memperkenalkan 23 personel baru Polsek Panipahan kepada unsur pimpinan kecamatan (Upika), para penghulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, Sabtu (18/4/2026) pagi.


Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Camat Pasir Limau Kapas tersebut menjadi langkah awal pembenahan internal sekaligus penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Panipahan.


Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa seluruh personel baru telah melalui pemeriksaan, termasuk tes urine, dengan hasil negatif narkoba. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kuat jajaran Polda Riau dalam membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika.

“Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus membawa rasa aman dan kepercayaan. Laksanakan tugas dengan pendekatan humanis, tanpa tebang pilih, serta bangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.


Ia juga menekankan kepada Kapolsek Panipahan beserta jajaran agar aktif membimbing personel baru, khususnya dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui peran Bhabinkamtibmas. Seluruh personel diminta segera melakukan pendekatan kepada Upika, penghulu, dan tokoh masyarakat dalam waktu satu minggu ke depan.


Selain itu, Kapolres mengingatkan agar tidak ada lagi personel yang terlibat narkoba, perjudian, maupun aktivitas ilegal lainnya. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba serta menghindari tindakan anarkis.


“Polisi harus hadir di garis terdepan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan. Tidak boleh ada lagi aksi perusakan atau main hakim sendiri di tengah masyarakat,” ujarnya.


Kapolres juga membuka ruang koordinasi cepat apabila terjadi peningkatan eskalasi situasi di wilayah hukum Polsek Panipahan, dengan kesiapan Polres Rohil untuk memberikan bantuan pengamanan.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polres Rohil, Camat Pasir Limau Kapas, unsur TNI, serta berbagai tokoh masyarakat setempat.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran personel baru Polsek Panipahan dapat membawa semangat perubahan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasir Limau Kapas.

Kapolda Riau dan Dandrem .! Proses dan Hukum Oknum Anggota APH Berbisnis Penimbunan Minyak Bersubsidi Jenis Solar.


 Bedah Kasus My.Id|Dumai , 26/7/2025,Banyaknya bisnis Ilegal di Kota Dumai membuat resah Masyarakat dan publik, bukan rahasia umum lagi Di mata awak Media dan masyarakat, banyaknya dan menjamurnya bisnis Ilegal , bukan hanya masyarakat biasa bahkan adanya dugaan Anggota Oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang ikut berbisnis Ilegal terutama Gudang Penimbunan Minyak   bersubsidi jenis Solar.


Dari hasil pantauan investigasi Awak Media  dan Tim di Lapangan melihat JELAS adanya sebuah Gudang penimbunan Minyak BBM berjenis Solar di Jalan Gatot Soebroto  Kelurahan Ratu Sima,  Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau dan menurut info yang di terima dari beberapa orang masyarakat sekitar gudang dan narasumber yang tidak mau menyebut namanya, Gudang tersebut milik MANIK yang notaben seorang Oknum Anggota Penegak Hukum ( APH ) TNI .


Seharusnya Oknum Anggota Aparat Penegak Hukum( APH ) TNI tersebut sebagai contoh , dan pengayom Masyarakat dan publik dalam bertugas sebagai Abdi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat disayangkan beliau menjalankan bisnis Ilegalnya yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang- undang yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Dumai dan dapat mencoreng nama baik KORP TNI .


Kemudian Awak Media dan Tim investigasi memantau terus di sekitar Gudang tersebut , nampak juga mobil pribadi dan truk keluar masuk dalam gudang tersebut, diduga mobil- mobil Pelangsir membawa minyaknya ke Gudang tersebut, Minyak tersebut diperoleh dari salah satu SPBU yang ada di Kota Dumai, selain beliau mempunyai gudang tersebut, beliau menggunakan mobil pribadi dan Truk yang jumlahnya kurang lebih 4 - 5 kendaraan guna melangsir minyaknya ke dalam Gudang Penimbunan nya, menurut info yang didapat awak media mobil tersebut berisi kurang lebih 1 sampai 2 drum minyak yang kapasitas 1 ( satu ) drumnya berisi minyak sebanyak 220 liter BBM bersubsidi jenis Solar, di tambah dengan mobil para pelangsir yang bongkar minyak di Gudangnya tersebut.


Menurut UU No.55 pasal 11 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Awak Media dan Tim berusaha menghubungi Kapolsek Dumai Barat untuk konfirmasi via Washapp No.081166xxxx perihal Gudang tersebut namun tidak menjawab.apa kah Kapolsek Dumai Barat sudah tutup mata terkait marak nya gudang-gudang ilegal di wilayah hukum Dumai Barat,kinerja Kapolsek kita pertanyakan.


Sampai berita ini di tayang kan agar dapat melihat dan di pantau aparat penegak hukum yang Menimbun BBM bersubsidi yang seharus nya di miliki oleh masyarakat  bukan masuk ke gudang tersebut.tim Investigas Memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, S.I.K, M.H .Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal.S.I.K,M.H Dan Dandrem, TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM Oknum Anggota Aparat Penegak Hukum yang melanggar aturan sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan saya yakin serta percaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda sebagai Pemimpin dan Penegak Hukum dapat bertindak sesuai UU yang berlaku di Wilayah Hukum NKRI.

Akhir Pekan Tetap Produktif, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Terus Asah Keterampilan Mandiri


Bedah kasus My.Id| Bandar Lampung 

Hari libur akhir pekan sama sekali tidak menyurutkan semangat produktivitas di dalam area pembinaan. Pada Sabtu, 18 April 2026, denyut aktivitas di bengkel kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung tetap berjalan dengan sangat dinamis. Para warga binaan secara konsisten mengisi waktu mereka setiap harinya, bahkan hingga akhir pekan, dengan berbagai kegiatan positif yang menghasilkan karya bernilai guna.


Beragam program pembinaan kemandirian terus digulirkan secara berkesinambungan. Di area bengkel kegiatan kerja tersebut, para warga binaan terlihat sangat tekun menjalani berbagai aktivitas produksi. Mulai dari mengelola pertanian modern berbasis hidroponik, memproduksi roti dan tempe yang higienis, pembuatan sabun, menjahit pakaian, memberikan layanan pangkas rambut, hingga mengurus peternakan ayam. Seluruh rangkaian kegiatan ini dirancang khusus untuk membekali mereka dengan keterampilan terapan.


Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Medi Oktafiansyah, memantau langsung jalannya rutinitas produktif tersebut. Medi menegaskan komitmen institusi untuk terus mengoptimalkan fasilitas yang ada guna mendukung pembentukan karakter mandiri para warga binaan. Pembinaan yang konsisten ini diharapkan dapat melahirkan individu yang siap bersaing saat kembali ke tengah lingkungan sosial.


"Kami memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung akan terus menjadi wadah pembinaan keterampilan yang positif. Melalui produktivitas yang tidak kenal hari libur ini, kami mendukung penuh visi pemasyarakatan agar senantiasa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," tegas Medi Oktafiansyah saat meninjau area bengkel produksi.


Geliat produktivitas di akhir pekan ini menjadi bukti nyata bahwa masa pembinaan bukanlah waktu yang terbuang sia sia. Melalui berbagai program pelatihan terpadu di area kegiatan kerja, para warga binaan terus diarahkan untuk menggali potensi diri, merajut asa, dan mempersiapkan masa depan yang jauh lebih baik serta mandiri.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #PembinaanKemandirian #AkhirPekanProduktif #BengkelKegiatanKerja #BandarLampung

Diduga Gudang Cangkang Ilegal di Sebangar, Truk Hilir Mudik—Aparat Jangan Sekadar Jadi Penonton.


Bedah kasus My.Id| DURI

Aktivitas mencurigakan diduga gudang penampungan cangkang kembali mencuat di wilayah Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah truk bermuatan cangkang parkir dan keluar-masuk di lokasi yang diduga kuat menjadi titik penimbunan, Kamis 16 April 2026.


Tak hanya itu, tumpukan cangkang tampak menggunung di area terbuka, berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi jalan yang rusak dan berdebu semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan serius.


Pertanyaannya sederhana: apakah gudang ini memiliki izin resmi, atau justru dibiarkan berjalan “liar”?


Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin dan mengabaikan dampak lingkungan, maka ada sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 98 dan 99 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, kegiatan usaha bisa dikategorikan ilegal.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Gudang dan aktivitas industri jelas tidak bisa berjalan tanpa legalitas.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Jika lokasi gudang tidak sesuai tata ruang, maka itu merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha industri yang sah.


Warga sekitar pun mulai bersuara. Mereka mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, hingga potensi pencemaran lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait.


“Setiap hari truk keluar masuk, jalan makin hancur, debu masuk rumah. Tapi tidak ada tindakan,” ungkap salah seorang warga.


Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Jika tidak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan terang-terangan tanpa sentuhan hukum?


Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau

Kompol Primadona Caniago S.I.K,M.SI Via WhatsApp,, Tidak Merespon


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bengkalis. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika terbukti ilegal, maka penindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.

Jumat, 17 April 2026

Digerebek di Rumahnya, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Diamankan


Bedah kasus My.Id| ROHIL

Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah hukumnya, Jumat (17/4/2026).


Seorang pria berinisial AHYAR alias ENOI berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Utama Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,6 gram.


Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K, S.I.K, M.H memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Kapolsek.


Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar serta disembunyikan di dalam kotak rokok di jendela.


Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, sendok skop dari pipet plastik, gunting, tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RUDI.


Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RUDI. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), dan handphone.


Hasil tes urine terhadap tersangka AHYAR menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.


“Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Disorot Publik, Respons Polsek Dumai Timur Dinilai Lambat hingga Diduga Perlambat Penyelidikan


Bedah kasus My.Id| Kota Dumai 

Kinerja Polsek Dumai Timur, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dan awak media menilai respons aparat, khususnya Kanit dan penyidik, lambat dalam menangani laporan, bahkan muncul dugaan proses penyelidikan berjalan tidak transparan dan cenderung diperlambat.


Keluhan masyarakat mengarah pada dua hal utama, yakni lambatnya respons awal terhadap laporan dan tidak jelasnya perkembangan penanganan perkara.

 

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.


Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sering tidak segera ditindaklanjuti. “Melapor itu saja sudah sulit, responsnya lambat. Saat ditanya perkembangan, tidak ada kejelasan. Hasil penyelidikan juga berlarut-larut,” ujarnya.


Awak media di Kota Dumai turut menguatkan adanya keluhan serupa. Mereka menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dari pihak kepolisian di tingkat Polsek masih minim, terutama terkait perkembangan penanganan perkara yang menjadi konsumsi publik.


Dari berbagai laporan yang dihimpun, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa proses penyelidikan tidak berjalan efektif dan transparan. Bahkan, sebagian warga menyinggung adanya persepsi negatif terkait dugaan “pelicin” untuk mempercepat penanganan laporan.


Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan masih sebatas opini masyarakat.


Secara hukum, pelayanan publik dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian memiliki landasan yang jelas. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.


Lebih lanjut, kewajiban aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pelayanan.

Sementara itu, tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan pentingnya profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.


Kondisi yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Kota Dumai, apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done