BEDAH KASUS

Minggu, 08 Februari 2026

Propam Periksa Oknum Personel Polres Kuansing Terkait Dugaan Pungli Rakit PETI


 

Bedah Kasus.My.id-KUANTANSINGINGI

 Polres Kuantan Singingi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel berinisial BRIPKA EY terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media online. Sabtu (07/02/2026).


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan pungli terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.


Begitu menerima informasi tersebut, Seksi Propam melalui Unit Paminal langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap personel yang disebutkan,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, Kapolres menyampaikan bahwa BRIPKA EY secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta per rakit maupun kepemilikan rakit PETI di wilayah tersebut.


Selain menjalani pemeriksaan internal, personel yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak media online yang memuat pemberitaan dimaksud. Pihak media pun mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak benar dan telah menghapus berita tersebut.


Meski demikian, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.


Kami tidak akan menutup-nutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun setiap laporan dan informasi harus diuji berdasarkan fakta serta diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.


Kapolres menambahkan bahwa pendalaman tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ada sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.


Lebih lanjut, AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


Penindakan terhadap PETI tetap menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk terlibat ataupun membekingi aktivitas ilegal, baik dari unsur masyarakat maupun oknum,” tutup Kapolres.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Datang Dari Luar Daerah, Keluarga Pasien Pertanyakan Jeda Tindakan Awal di IGD RSUD Arifin Achmad


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU,  

Keluarga pasien bernama Michael Dalmed Sihombing (20), penderita wasir kronis stadium IV, menyampaikan sejumlah catatan terkait pelayanan awal yang diterima saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad.


Ayah pasien, Hendron Sihombing, menjelaskan bahwa anaknya datang ke RSUD Arifin Achmad sebagai pasien rujukan dari luar daerah dan masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada malam hari, bertepatan dengan hari libur.


Menurut Hendron, karena hari libur dan layanan poli tidak beroperasi, keluarga mengikuti arahan masuk melalui IGD untuk mendapatkan penanganan awal. Namun, keluarga menilai terdapat jeda waktu yang cukup lama sejak pasien tiba hingga dilakukan tindakan medis dasar.


“Kami datang dari luar daerah dengan perjalanan yang cukup panjang. Anak saya masuk IGD malam hari, tapi tindakan awal seperti pemasangan infus baru dilakukan setelah beberapa jam. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar Hendron.


Selain itu, keluarga pasien juga menyoroti komunikasi antara tenaga medis dan keluarga selama proses awal perawatan. Hendron menyebutkan bahwa penjelasan terkait kondisi pasien, rencana tindakan, serta kemungkinan tindakan operasi belum disampaikan secara utuh dan sistematis di awal.


“Kami bukan menolak tindakan medis, apalagi operasi. Kami hanya meminta penjelasan terlebih dahulu tentang kondisi anak kami, risikonya apa, dampaknya ke depan bagaimana, dan apa saja pilihan yang ada. Kami ingin paham sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.


Keluarga juga mempertanyakan mekanisme penyampaian rencana tindakan medis, termasuk apakah keputusan tersebut telah disampaikan langsung oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) atau masih berada pada tahapan dokter pendidikan.


Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Arifin Achmad melalui perwakilan Humas, Irham, SH , memberikan penjelasan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Irham, pasien telah diterima dan ditangani melalui IGD sesuai mekanisme yang berlaku pada hari libur. Terkait adanya jeda waktu pelayanan dan proses pemindahan ke ruang rawat inap, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisi ketersediaan ruang dan alur pelayanan di IGD menjadi faktor yang mempengaruhi.


“Kami memastikan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini sudah berada di ruang perawatan. Rumah sakit juga terbuka untuk melakukan evaluasi apabila terdapat hal-hal yang dirasakan kurang optimal oleh keluarga pasien,” ujar Irham.


Pihak rumah sakit, lanjutnya, menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan pelayanan kepada pasien serta keluarga, khususnya bagi pasien rujukan dari luar daerah.


Hingga berita ini diturunkan, keluarga pasien berharap adanya evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar operasional prosedur dan prinsip perlindungan hak pasien.

Kontras Penanganan: Kapolda Turun Langsung Tinjau Gajah Mati, Sementara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kampar Masih Gelap


Bedah kasus My Id| Kampar 

Respons Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau terhadap dua kasus berbeda dalam beberapa hari terakhir menyisakan pertanyaan publik. Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi ditemukannya gajah mati di Pelalawan. Namun, di sisi lain, kasus pengeroyokan brutal terhadap wartawan Sekaligus Pemegang Sertifikat Hak Milik(SHM) Derry (Biro Dumai) di Desa Senamanenek, kecamatan Tapungulu,Kampar, pada 5 Februari 2026, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan penangkapan pelaku intelektualnya berjumlah 9 orang Kontras ini memantik kritik mengenai prioritas dan keseriusan penegakan hukum.


Menguraikan kembali secara singkat kronologi penyerangan terhadap wartawan Anugrahpost.com, Juga Anggota PWI  Dery di Pos 7, Desa Senamanenek,Tapungulu, Kampar. Menyebutkan modus pelaku dari "outsourcing" Strom yang bersenjata tajam, serta adanya rekaman yang menyebut nama Khairudin Siregar alias Ucok Regar BOS  BESAR CPO Di MINAS sebagai pihak yang memberi Perintah. Menekankan bahwa lokasi ini adalah area konflik agraria kronis.


Menyebutkan bahwa laporan telah diterima Polres Kampar. Namun, hingga berita ini dibuat hanya 9 Orang dari 24 pelaku yang di tersangkakan dan padahal mereka jelas mengancam menyerang dengan brutal musti ada pihak babinkamtibmas yang berada di tengah tengah 2 kubu, mohon para intelektual atau pembongkaran jaringan Strom di usir dari kampung kami ucap Datok Dodi selaku pemangku adat.


Melaporkan kunjungan Kapolda Riau ke lokasi kematian gajah di Pelalawan Pada(7/2/2026). Menyertakan pernyataan Kapolda tentang komitmen mengusut tuntas kematian satwa dilindungi tersebut, serta instruksi kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan BKSDA.


Menghadirkan pandangan pengamat hukum atau lembaga pemantau pers yang menyoroti kontras penanganan ini. "Ada kesan prioritas yang timpang. Kasus kekerasan terstruktur yang melibatkan kebebasan pers dan premanisme seharusnya mendapat perhatian setinggi kasus perlindungan satwa. Keduanya penting, tetapi respon yang berbeda ini bisa ditafsirkan sebagai minimnya keseriusan terhadap ancaman terhadap jurnalis dan penyelesaian konflik agraria," kata salah satu Datok Dodi selaku narasumber.


Mencantumkan tanggapan Jubir Polda Riau mengenai kedua kasus tersebut. Misalnya, penjelasan bahwa penanganan kasus gajah melibatkan unsur khusus (satwa dilindungi) dan tim sudah diterjunkan untuk kasus Kampar, meski membutuhkan penyelidikan yang lebih rumit.


Menegaskan kembali bahwa kasus penyerangan wartawan terjadi di wilayah yang telah lama menjadi hotspot sengketa lahan, di mana kekerasan oleh kelompok bersenjata kerap terjadi tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.


Menyimpulkan bahwa masyarakat, khususnya para jurnalis dan aktivis agraria, menunggu tindakan nyata dan transparansi dari Polda Riau dalam mengusut kasus Kampar. Kecepatan dan visibilitas penanganan kasus gajah di Pelalawan diharapkan bisa menjadi standar yang sama untuk melindungi warga negara dan menegakkan hukum di daerah konflik.(Tim)

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.


Bedah kasus My.Id| Jakarta.

Organisasi Masyarakat Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Ormas KOMPII) dipimpin Jenderal KOMPII Prof Dr KH Sutan Nasomal Didirikan Tanggal  19 Februari 2000 di Kalisari daerah Komplek Kopassus Jakarta Timur.


KOMPII mempunyai Misi menjadikan rumah besar para mantan Narapidana maupun Preman jalanan untuk berdasar diri menyadarkan  dan membina menjadikan manusia yang berakhlak Dan sadar akan kebesaran Allah Tuhan YME.


Ia juga berharap bisa menjadi masyarakat yang baik taat aturan, mendukung penegakan hukum dan Kamtibmas di daerah tinggalnya bersama sama aparatur SIPIL, POLRI, TNI dan tokoh Alim Ulama Lintas Agama secara berkesinambungan sepanjang masa hingga akhir jaman.


Visi adalah menciptakan Mantan preman, juga narapidana bekerja secara halal meninggalkan masa kelamnya dari hal hal yang bertentangan dengan agama juga aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia secara keseluruhan, inilah cita cita keinginan mimpi Yang diperjuangkan selama lamanya oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Kompii pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Organisasi komite Mantan Preman Indonesia Istighfar semoga Amin Ya Rabbal Alamin," kata Sutan Nasomal.


Selain Pimpinan Jenderal KOMPII, Ketua Umum (Ketum)  sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM) Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal SH MH mengajak Rakyat Indonesia, termasuk termasuk mantan narapidana dan preman untuk bergabung dan menjadi pengurus Partai Oposisi Merdeka, baik di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (Provinsi) maupun di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ataupun simpatisan partai POM.


Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi anggota partai POM di mana saja berada


Hal ini disampaikan Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH kepada media  di Jakarta, Sabtu 01/03/2025 malam usai sholat tarawih.


” selain kita mendirikan Ormas KOMPII sebelumnya Kita telah mendirikan partai yang bertujuan untuk mendorong Partai tersebut jadi penguasa, atau masuk di dalam pemerintah Republik Indonesia (RI) agar bisa berbuat untuk Rakyat, Bangsa dan negara, adil makmur, bagi bangsa, kuat dan besar di mata dunia, ditakuti, disegani oleh negara lain,” kata Presiden POM,' kata Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH MH.


' Partai Oposisi Merdeka ini akan di kenal sebagai Partai yang selalu melakukan pembinaan dan kesejahteraan untuk siapapun tanpa pandang bulu di negara kesatuan republik Indonesia ini hingga membuat mata dunia takjub atas gebrakan dan menjadi super di kalangan elit politik dunia,' ungkapnya.


Agar diketahui, Visi Pantai Oposisi Merdeka yaitu, untuk membela rakyat dan mensejahterakan rakyat Indonesia secara keseluruhan dari Sabang hingga Merauke dan menghapus kemiskinan dari muka bumi ini, sangat pas untuk didukung.


Partai POM mempunyai Misi membangun Pemerintah yang Adil dan Keberpihakan kepada Rakyat Indonesia secara menyeluruh, Harga pangan murah swasembada pangan di utamakan pemerintah agar rakyat sejahtera di Indonesia hingga dunia cemburu dengan Indonesia yang rakyatnya sejahtera, pemerintahnya terkendali, keamanan terjaga, Hukum tegak lurus, korupsi pelakunya dimiskinkan dan diberi sanksi efek jera.


Partai Oposisi Merdeka didirikan di Jakarta tanggal 19 Februari 2019, alamat kantor pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Jalan Raya Kalisari ,65 Cijantung Kel Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta,.


Bagi rakyat Indonesia yang ingin bergabung jadi Pioneer Coll Center 08118419260 untuk mendaftar jadi DPW Provinsi, DPD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, alamat surat Po Box 136 CBI Bogor 16900 Jawa Barat


Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal

PETI Kuansing Makan korban, Polres Kuansing harus ambil tindakan tegas


Bedah kasus My Id| KUANSING, MEDIA HUMAS POLRI 

 Peristiwa yang mengundang rasa empata dari berbagai pihak .Dimana , seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pada Jumat sore (06/02/2026). 


Korban diketahui berinisial PA (40), warga Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro. Peristiwa tragis tersebut terjadi di area perkebunan masyarakat Kaban Bola, Desa Pulau Aro, saat korban melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin jenis stingkay atau mesin robin.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan, pihak kepolisian menerima informasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk turun ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing guna melakukan pengecekan dan penanganan di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Linter Sihaloho mewakili Kapolres.


Berdasarkan  keterangan saksi, korban berangkat ke lokasi PETI sejak pukul 08.30 WIB bersama dua rekannya. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Salah seorang rekan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.


Warga Desa Pulau Aro secara bersama-sama melakukan upaya evakuasi. Setelah beberapa jam pencarian, korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.


Pengecekan TKP dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Kuansing Ipda Lukman, SH, bersama personel Satreskrim Polres Kuansing dan anggota Polsek Kuantan Tengah. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta melakukan pendataan dan permintaan keterangan dari para saksi.


“Kami telah melakukan olah TKP awal, memasang police line, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil sementara, diketahui mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi tersebut merupakan lahan milik orang tua korban,” jelas AKP Linter.


Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban direncanakan akan dimakamkan pada Sabtu, 7 Februari 2026.


Melalui kesempatan ini, Kapolres Kuansing kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena risikonya sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Kejadian ini menjadi pengingat agar musibah serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek Kuantan Tengah menyampaikan pesan Kapolres. 07/02/2026.   


Taufik Hidayat ketua divisi investigasi dan observasi LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR PEMERITAH PUSAT DAN DAERAH ( LSM PKA-PPD RIAU) minta kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.S.H. S.I.K. M.H., untuk berkomitmen dalam larangan penambangan emas ilegal ( PETI).  


"Jangan hanya ucapan saja karena sering kali di berikan pemberitahuan tentang penambangan emas ilegal (PETI)  kepada masyarakat tapi tak juga berhenti. Sepertinya penertiban tambang emas ilegal {PETI) hanya simibol saja karena sampai saat ini publik tidak tahu jumlah mesin tambang emas (PETI)  dan alat berat yg di sita oleh Polres Kuansing dari penertiban PETI".Ungkap Taufik.


Dalam pemberitaan dan publikasi, Polres Kuansing hanya menyampaikan tentang pembakaran kerangka tambang emas ilegal (PETI) saja , 


Selanjutnya Taufik menambahkan bahwa Ia pernah melihat langsung saat alat berat lagi beroperasi bersama Kapolsek namun Kapolsek tidak ada kewenangan untuk menertibkan alat berat tersebut karena mereka tidak ada Kanit Reskrim. Kapolsek menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan Polres.


Sebagai informasi, jumlah tambang emas ilegal yang ada di Kuansing adalah sebanyak kurang  lebih 350 yang menyebar diberbagai daerah seperti desa petai, desa kebun lado , desa Sentajo dan lainnya dan sampai sekarang masih melaksanakan aktifitas.


Taufik berharap mudah-mudahan dengan menjabat nya Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.S.H. S.I.K .M.H., dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktifitas tambang emas ilegal (PETI) yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.


Aldi Kampai

Menanti Ketegasan Gubernur: Cabut Izin SPA Honey Bee Jika Terbukti Jadi Ladang Maksiat


Bedah kasus My.Id| JAKARTA,

Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kembali menodai citra industri pariwisata dan kesehatan. SPA Honey Bee yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, kini menjadi target kritik tajam setelah diduga membangun sistem pertahanan berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat, sambil menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum positif.

 

POLA INTIMIDASI YANG MELANGGAR UU PERS

 

Setiap upaya awak media untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selalu dihalangi dengan prosedur yang tidak hanya tidak lazim, tetapi juga jelas menyalahi ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

 

Menurut keterangan sumber yang tidak bisa diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih "instruksi dari sosok bernama Bima. Sumber tersebut mengungkap, sosok yang mengaku sebagai koordinator ini menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik yang dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan jika terjadi tindakan hukum. Minggu (8/2/25). 

 

Tindakan paksaan pendataan identitas wartawan bukan sekadar bentuk administrasi yang keliru. Ini adalah intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis. Ada kekhawatiran serius bahwa data pribadi yang dikoleksi akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam siapa saja yang berani mengungkapkan realitas di balik bisnis tersebut. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan atau intimidasi apa pun – tindakan yang dilakukan SPA Honey Bee adalah bentuk perlawanan langsung terhadap aturan yang menjadi landasan demokrasi kita.

 

DI BALIK KEDOK LEGAL, AROMA PROSTITUSI TERSELUBUNG

 

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung untuk aktivitas yang jauh dari tujuan layanan kesehatan dan relaksasi. Pengamanan yang ketat hingga tingkat yang tidak wajar untuk sebuah usaha pijat, ditambah sistem pendataan paksa terhadap wartawan, mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

 

Jika dugaan prostitusi terselubung ini terbukti, maka bukan hanya integritas bisnis yang tercoreng, tetapi juga fungsi pengawasan masyarakat yang akan terancam lumpuh. Oknum pengelola yang dengan sengaja membangun sistem untuk menghalangi akses informasi jelas telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

Jika semua dugaan terbukti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, SPA Honey Bee serta para pelakunya tidak boleh mendapatkan maaf atau toleransi. Berbagai ketentuan hukum telah jelas mengatur konsekuensi yang harus mereka tanggung:

 

1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi atau menjalankan praktik prostitusi wajib ditutup secara permanen tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Sanksi Pidana UU PDP: Tindakan pengumpulan dan potensi penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk tujuan intimidasi dapat dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah.

3. Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti terlibat dalam usaha muncikari akan dikenai hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

 

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dan obyektif. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan apapun. Jangan sampai Ruko Sentra Bisnis menjadi wilayah di mana hukum bisnis yang tidak jelas lebih kuat daripada undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Wartawan hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Tindakan intimidasi terhadap mereka adalah serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.





(Redaksi)

Skandal Data Fiktif Proyek Tol: Alan Pane Pasang Badan untuk Nenek Elsih, Desak Mafia Tanah Dipidanakan


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU

Yayasan Jaga Riau Indonesia menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Elsih Rahmayani (73), seorang warga lanjut usia yang hingga kini masih terkatung-katung dalam persoalan sengketa tanah yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol.


Ketua Umum Jaga Riau Indonesia, Alan Pane, menegaskan bahwa kehadiran lembaganya bukan semata untuk mengadvokasi kasus hukum, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan kemanusiaan terhadap seorang nenek yang dinilai telah diperlakukan tidak adil dalam proses hukum dan administrasi.


“Fokus kami adalah pendampingan. Nenek ini sudah tua, sudah lebih dari satu tahun haknya digantung tanpa kepastian. Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal kemanusiaan dan keadilan,” ujar Alan Pane.


Alan mengungkapkan, pihaknya telah turun langsung menemui keluarga dan melihat bukti-bukti penguasaan fisik tanah berupa dokumentasi foto sejak tahun 1997, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah digarap dan dikelola selama lebih dari 30 tahun.


“Kami sudah melihat langsung bukti-buktinya. Tanah itu bukan tanah tiba-tiba. Sudah digarap puluhan tahun. Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.


Menurut Alan, pihak Jaga Riau juga menemukan kejanggalan dalam proses konsinyasi di pengadilan. Ia menyebut bahwa pihak-pihak yang dimasukkan dalam proses konsinyasi tidak pernah hadir secara langsung, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keabsahan proses tersebut.


“Orang-orang yang dimasukkan dalam konsinyasi itu bahkan tidak pernah datang. Sudah satu tahun lebih kasus ini digantung di pengadilan. Ada apa sebenarnya?” ujar Alan dengan nada prihatin.


Jaga Riau Indonesia menyatakan akan melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di tingkat kelurahan, BPN, maupun pihak terkait proyek tol, Alan menegaskan pihaknya siap mendorong proses hukum.


“Kalau nanti dari hasil investigasi kami ditemukan adanya keterlibatan oknum, siapa pun itu, termasuk jika ada unsur mafia tanah dan permainan oknum birokrasi, kami siap mendorong proses pidana. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.


Namun, Alan menekankan bahwa langkah utama Jaga Riau saat ini adalah pendampingan dan pengawalan terhadap nenek Elsih agar mendapatkan haknya secara adil.


“Kami turut prihatin. Nenek tua diperlakukan seperti ini, itu melukai rasa keadilan. Jaga Riau akan pasang badan untuk mendampingi, mengawal, dan memastikan beliau tidak berjuang sendirian menghadapi sistem,” katanya.


Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dan administrasi terkait persoalan tanah tersebut masih berjalan. Jaga Riau Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan transparan, dengan menempatkan kepentingan korban dan keadilan sosial sebagai prioritas utama.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done