BEDAH KASUS

Sabtu, 02 Mei 2026

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI KOMISARIAT FAI UIR


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU 

Khairul Fitra Ramadhan, menyampaikan sikap tegasnya terhadap pelaksanaan Pemira FAI UIR yang sedang berlangsung. 


Ia menekankan bahwa Pemira bukan hanya sekadar agenda rutin tahunan, melainkan sebuah momentum penting dalam menentukan arah demokrasi dan masa depan mahasiswa di lingkungan FAI UIR.

Menurutnya, seluruh proses Pemira harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada bentuk kecurangan, tekanan, ataupun keberpihakan dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi kampus.


“Jangan ada ketidakadilan dalam Pemira ini. Setiap suara mahasiswa adalah amanah yang harus dijaga. Jika ada upaya untuk memanipulasi, mengarahkan, atau mencurangi proses ini, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak bersikap apatis. Menurutnya, diam adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan.


Mahasiswa harus berani bersuara, mengawasi, dan mengawal setiap tahapan Pemira agar tetap berada pada jalur yang benar.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa integritas penyelenggara Pemira juga menjadi kunci utama. 


Jika penyelenggara tidak netral dan tidak profesional, maka kepercayaan mahasiswa akan runtuh, dan demokrasi kampus akan kehilangan maknanya.

“Pemira ini milik kita bersama. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang merusak harapan banyak mahasiswa. Kita ingin pemimpin yang lahir dari proses yang bersih, bukan dari kecurangan,” lanjutnya.


Di akhir pernyataannya, Khairul Fitra Ramadhan mengajak seluruh elemen mahasiswa FAI UIR untuk bersatu menjaga marwah demokrasi kampus.

“Kawal Pemira, Lawan Ketidakadilan, dan Tegakkan Kebenaran!” pungkasnya.

Menantang Hukum di Balik Bayang-Bayang DPO: Jejak Mafia Ilegal Logging Iwan Tapsel yang Tak Tersentuh di Rokan Hilir


Bedah kasus My Id| ROKAN HILIR, 

Tabir gelap praktik pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hilir kembali tersingkap. Tim Investigasi Media Basmi Nusantara berhasil mengendus aktivitas yang diduga kuat merupakan gurita bisnis ilegal milik seorang buronan kelas kakap berinisial IR alias Iwan Tapsel.


Meski menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, sang "raja hutan" ini seolah mengirim pesan tantangan kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjalankan operasional bisnisnya di siang bolong.


Operasi di Balik "Benteng" Koperasi Sabtu siang (02/05/2026), jarum jam menunjukkan pukul 11:30 WIB. Tim Investigasi Basmi Nusantara melakukan pengintaian di wilayah Beto Koperasi, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Hasilnya mengejutkan; satu unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9305 WU terlihat sibuk memuat tumpukan kayu olahan siap edar.


"Ya bang, itu kayu punya Iwan Tapsel," ungkap seorang narasumber kepada tim Basmi Nusantara dengan nada cemas, seraya meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor 


keamanan.Dosa Masa Lalu yang Belum TertebusMengingat kembali catatan hitam pada 26 Juli 2021, Polda Riau melalui Ditreskrimum sebenarnya telah memutus salah satu urat nadi bisnis ini dengan menangkap Syahron Ritonga beserta barang bukti 26 ton kayu olahan. Dalam amar putusan PN Rohil (Nomor: 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl), Syahron telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.



Namun, vonis tersebut seolah menjadi "tumbal" semata. Sang aktor intelektual, Iwan Tapsel, hingga detik ini masih melenggang bebas. Keberaniannya menyuplai kayu ke berbagai panglong di wilayah Rohil memicu pertanyaan besar di tengah publik: Siapa sosok kuat di belakang sang DPO sehingga hukum seolah tumpul di hadapannya?


Komitmen Basmi NusantaraMedia Basmi Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dari otoritas terkait. Kami tidak hanya sekadar menyajikan informasi, tetapi berupaya menjaga paru-paru dunia dari tangan-tangan serakah yang merasa kebal hukum. Tim/red

Audiensi Media Merpati Anugrah Bersama Wabup Siak, Perkuat Sinergi Informasi Publik


Bedah kasus My.Id| Siak 

Pimpinan Media Merpati Anugrah, Hisar Tambunan, melakukan audiensi bersama Wakil Bupati Kabupaten Siak, Syamsurizal, di kediaman resmi Wabup. Pertemuan ini bertujuan mempererat hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik.


Audiensi tersebut turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Siak, H. Rozi Chandra, serta mantan pejabat Kominfo, Romy Lesmana Dermawan. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif.


Dalam kesempatan itu, Hisar Tambunan menyampaikan komitmen Media Merpati Anugrah untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan yang akurat, berimbang, dan terpercaya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menangkal penyebaran hoaks di tengah masyarakat.


Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyambut baik kehadiran Media Merpati Anugrah. Ia mengapresiasi peran media sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta berharap sinergi yang terbangun dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.


“Kami terbuka terhadap kerja sama dengan media, selama tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan program-program pemerintah kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Siak, H. Rozi Chandra, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung kemitraan dengan media dalam hal publikasi kegiatan pemerintah, serta penguatan literasi digital di tengah masyarakat.


Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama yang lebih erat antara Media Merpati Anugrah dan Pemerintah Kabupaten Siak, guna menciptakan arus informasi yang transparan, edukatif, dan membangun.

Jumat, 01 Mei 2026

Abu Hitam Masih Hantui Indrapuri: PT BMK Kebal Peringatan DLH? Warga: Kami Sudah Terlalu Lama Dipaksa Diam!


Bedah kasus My.Id| Tapung, Kampar 

Bau menyengat dan abu hitam yang diduga berasal dari aktivitas PT BMK disebut masih terus menghantui warga Desa Indrapuri. Di tengah kondisi yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun, muncul pertanyaan keras dari publik: apakah hukum benar-benar berlaku, atau tumpul ke atas?


Warga mengaku bukan lagi sekadar terganggu—mereka merasa dipaksa hidup dalam kondisi yang tidak layak.


“Ini bukan keluhan lagi. Ini penderitaan yang kami hirup setiap hari,” ujar seorang warga dengan nada tinggi.


Fakta yang memperkuat sorotan datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar. Melalui Gakkum, Indra Kesuma, DLH mengakui telah memberikan peringatan kepada PT BMK setelah turun langsung ke lokasi.


Dalam temuan lapangan, warga secara jelas meminta dua hal: lingkungan yang diperhatikan dan kompensasi atas dampak yang mereka rasakan.


“Pihak perusahaan menyampaikan akan segera menyelesaikan dan akan melakukan pertemuan dengan masyarakat,” kata Indra.


Jika benar peringatan sudah diberikan, mengapa dampak yang sama masih dirasakan warga?


Kondisi ini memunculkan dugaan serius: apakah peringatan DLH hanya formalitas tanpa kekuatan penegakan?


Padahal, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan bukan pelanggaran ringan. Ada konsekuensi hukum yang jelas—mulai dari sanksi administratif hingga pidana.


Namun di Indrapuri, yang terlihat justru sebaliknya: peringatan ada, dampak tetap terasa.


Setelah bertahun-tahun menunggu, warga kini mulai kehilangan kepercayaan. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan biasa.


“Kami sudah terlalu lama diam. Kalau ini terus dibiarkan, kami ingin tindakan tegas dari DLH atau kami akan bergerak,” tegas warga.


Kasus ini kini menjadi ujian terbuka: apakah negara hadir melindungi warganya, atau justru abai ketika berhadapan dengan korporasi?


Satu hal yang pasti, jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, Indrapuri berpotensi berubah dari keluhan menjadi perlawanan terbuka.

Camat Pinggir Dukung Kodim 0303 Bengkalis Sukseskan TMMD ke-128


Bedah kasus My.Id| BENGKALIS 

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 yang berlangsung di desa Balai Pungut dan Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau terus dikebut dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan fisik nan pro rakyat.


Mulai dari pembuatan drainase, rumah layak huni, manunggal air bersih, peningkatan dan pengerasan jalan hingga program pekerjaan lainnya dinilai sangat membantu sejahterakan rakyat.


Apresiasi terucap langsung oleh Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay, Sabtu (2/5). Menurutnya, seluruh rangkaian pembangunan dalam bingkai TMMD sangat strategis dan membantu pemerintah daerah dalam memeratakan pembangunan hingga menembus desa-desa terisolir.


"Program-program yang dikerjakan Satgas TMMD ke-128 di wilayah kami sangat baik dan membantu sekali. Masyarakat sangat banyak mendapat manfaat oleh kehadiran TNI di wilayah Kodim 0303 Bengkalis beserta jajarannya," kata Camat Pinggir, Zama Rico Dakanahay.


"Mengingat sangat baiknya manfaat dari pelaksanaan TMMD, kami sangat mendukung dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan TMMD ke-128 di Kecamatan Pinggir demi pemerataan pembangunan dan peningkatan taraf hidup masyarakat," serunya.

Dr M Martin Purba: “Selesaikan Masalah Pribadi, Jangan Catut Nama GRIB. Siap Tempuh Jalur Hukum


Bedah kasus My.Id| PEKANBARU 

Beredarnya pemberitaan di media elektronik dan media sosial yang menyebut nama Taufik Tambusai sebagai Penasehat GRIB JAYA menuai respons keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB JAYA Riau. Ketua DPD GRIB JAYA Riau, Dr M Martin Purba, S.H., M.H., menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan marwah organisasi.


Dalam keterangan pers di Pekanbaru, Dr M Martin Purba menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus peringatan tegas kepada pihak yang mencatut nama GRIB JAYA.


*Tiga Poin Klarifikasi Tegas DPD GRIB JAYA Riau*


*Pertama*, Taufik Tambusai tidak tercatat sebagai Penasehat DPD GRIB JAYA Riau. “Yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam struktur kepengurusan, baik di tingkat DPD, DPC, maupun PAC se-Provinsi Riau pada era kepemimpinan saya,” tegas Dr M Martin Purba.


*Kedua*, pernyataan ini disampaikan untuk mencegah misinformasi di tengah publik dan internal kader. “Klarifikasi ini bersifat final agar tidak ada lagi pihak yang salah memahami atau memanfaatkan nama GRIB JAYA untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.


*Ketiga*, DPD GRIB JAYA Riau tidak akan tinggal diam jika pencatutan nama terus dilakukan. “Jika yang bersangkutan atau pihak lain dengan sengaja melakukan manuver dan mengklaim sebagai penasehat GRIB, maka kami akan menempuh langkah hukum. Ini menyangkut marwah organisasi,” tegasnya.


*Jaga Marwah, Kedepankan Transparansi*  

Dr M Martin Purba menyesalkan viralnya klaim sepihak tersebut. Menurutnya, GRIB JAYA bukan sekadar eksistensi di media sosial, melainkan organisasi yang mengedepankan komitmen, transparansi, dan legalitas struktur. 


“Ini soal marwah. Jangan libatkan GRIB JAYA untuk menyelesaikan masalah pribadi. Silakan selesaikan secara personal, tanpa menyeret nama organisasi,” imbuhnya.


*Langkah Hukum Menanti*  

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, DPD GRIB JAYA Riau akan membentuk tim khusus untuk menelusuri motif dan penyebar informasi. Dr M Martin Purba memastikan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pihaknya siap menempuh jalur pidana maupun perdata.


“Pencemaran nama baik organisasi diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika unsur pidananya terpenuhi, kami tidak ragu melaporkan ke APH. Selain itu, UU ITE Pasal 27 ayat (3) juga bisa diterapkan untuk konten elektronik yang menyerang kehormatan,” jelas Dr M Martin Purba yang juga berprofesi sebagai advokat.


Ia menutup pernyataan dengan imbauan agar semua pihak menghormati aturan organisasi dan tidak membuat narasi liar yang merugikan GRIB JAYA Riau. “Pernyataan ini kami sampaikan agar tidak ada lagi kesalahpahaman ke depan.”


_Pekanbaru, 1 Mei 2026_  

_Bidang Kehumasan DPD GRIB JAYA Riau_


_Catatan Redaksi: Pihak Taufik Tambusai diberi ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers._

Pemkab Rokan Hilir Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN Tahun 2026 di Pekanbaru


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat II, serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.


Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir, Yulisma, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya ujian dinas sebagai salah satu syarat pengembangan karier ASN yang profesional dan berkompeten.


Selanjutnya, arahan teknis pelaksanaan ujian disampaikan oleh Emel Mayabari, S.E., M.Si., yang mewakili Kepala Kantor Regional XII BKN. Ia memberikan penjelasan terkait mekanisme ujian serta mengingatkan peserta untuk mengikuti seluruh tahapan dengan disiplin dan integritas.


Sebanyak 223 peserta mengikuti ujian tersebut, dengan rincian 150 peserta Ujian Dinas Tingkat I, 23 peserta Ujian Dinas Tingkat II, serta 50 peserta Ujian Penyesuaian Ijazah. Pelaksanaan ujian dibagi dalam tiga sesi guna memastikan kelancaran dan efektivitas kegiatan.


Menariknya, selain ASN dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kegiatan ini juga diikuti oleh 10 pegawai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta 8 pegawai dari Kementerian Kehutanan. Keikutsertaan lintas instansi ini difasilitasi oleh Kanreg XII BKN Pekanbaru sebagai bentuk sinergi dalam pengembangan sumber daya aparatur negara.


Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan memenuhi persyaratan administratif untuk jenjang karier yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.


Editor : Redaksi

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done