Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Rohil - BEDAH KASUS

Selasa, 24 Februari 2026

Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Rohil


Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir 

Penghulu Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Gamal Bacik, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (24/2/2026).


Laporan tersebut berkaitan dengan klaim atas sebidang tanah yang berada di Jalan Ujung Parit, RT/RW 04/03, Dusun Karya Nyata, Kepenghuluan Teluk Nilap, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi. 


Tanah tersebut tercatat atas nama Gamal Bacik berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor: 04/SKRPT/TN/2023.


Gamal mengaku keberatan atas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penguasaan lahan milik Syafruddin. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepadanya dalam kapasitas sebagai penghulu dan seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur serta didukung dokumen yang sah.


"Saya melaporkan hal ini untuk menjaga nama baik dan mendapatkan kepastian hukum. Semua proses yang saya lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya melalui perwakilan kantor kuasa hukum Rahmad Hidayat & Partner.


Berdasarkan tanda terima laporan tertanggal 24 Februari 2026, pengaduan tersebut telah diterima dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Gamal berharap aparat kepolisian dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Teluk Nilap.


*Bantah Tuduhan Manipulasi Dokumen*


Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Gamal Bacik juga menggandeng kantor advokat Rahmad Hidayat & Partner untuk menghadapi tudingan manipulasi dokumen atas lahan seluas kurang lebih dua hektare (100x200 meter) di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.


Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum, Gamal menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti sah, termasuk surat keterangan riwayat tanah asli serta dokumen ganti rugi pengelolaan lahan.


"Surat keterangan riwayat tanah asli ini saya bawa sebagai bukti bahwa tudingan manipulasi dokumen itu tidak benar," tegasnya kepada wartawan.


Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan telah melalui proses administrasi dan penyelesaian ganti rugi. Pada tahun 2023, proses pembebasan lahan oleh PT Pertamina Hulu Rokan disebut telah rampung dengan nilai kompensasi sekitar Rp130 juta.


Menurutnya, seluruh dokumen telah diterima pihak perusahaan. Namun, persoalan kembali mencuat setelah muncul klaim dari Mansyurdin yang menyatakan memiliki lahan tersebut. 


Gamal membantah keras tudingan bahwa dirinya memanipulasi dokumen untuk menguasai lahan dimaksud.


"Saya yang menggarap lahan itu sejak awal dan sudah disahkan melalui surat keterangan riwayat tanah. Tidak benar jika saya disebut memanipulasi dokumen," ujarnya.


Melalui kuasa hukumnya, Gamal menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pihak Rahmad Hidayat & Partner menyampaikan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan tambahan atas dugaan pencemaran nama baik.


Hingga berita ini diterbitkan, Mansyurdin belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tersebut. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.



Editor: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done