LAPOR PAK PRESIDEN HAJI PRABOWO SUBIANTO: KASINO INTERNASIONAL BEROPERASI DI PEKANBARU, RIAU - BEDAH KASUS

Senin, 02 Maret 2026

LAPOR PAK PRESIDEN HAJI PRABOWO SUBIANTO: KASINO INTERNASIONAL BEROPERASI DI PEKANBARU, RIAU

 


Bedah Kasus.My.id-Pekanbaru, Riau 

 Masyarakat Pekanbaru, Riau, dihebohkan dengan adanya aktivitas perjudian kasino internasional di Plaza 88, lantai 5, Jalan Riau-Pekanbaru. Diduga adanya perwira dari APH (Aspirasi Publik Hukum) yang memberikan izin lokasi kasino di Pekanbaru, tanah melayu.


Kabar dibukanya kasino internasional ini pada tanggal 4 Maret 2027, membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan merusak citra tanah melayu. Masyarakat juga khawatir dengan dampak perjudian kasino ini terhadap moral dan keamanan masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadhan.


"Apakah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengetahui hal ini atau sebaliknya?" tanya seorang warga.


Masyarakat mendesak adanya tindakkan tegas dari Kepolisian dan Pemerintah daerah sesuai dengan UU dan KUHP yang telah ditetapkan. Perjudian kasino internasional ini melanggar Pasal perjudian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku mulai 2026) diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.


Pasal 426 mengatur pidana bagi penyelenggara judi (penjara hingga 10 tahun/denda), sementara Pasal 427 mengatur pidana bagi pemain (penjara hingga 4 tahun/denda).


Masyarakat juga mempertanyakan apakah GUBERNUR Riau dan Wali Kota Pekanbaru memberikan izin terkait dibukanya perjudian kasino di Tanah Melayu yang kita cintai ini.


"Jangan gara-gara untuk keuntungan pribadi dan memperkaya diri merusak masyarakat di tanah melayu. Apakah ini yang diinginkan oleh negara?" tanya seorang warga.


Masyarakat mendesak adanya tindakkan tegas dari Kepolisian dan Pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas perjudian kasino internasional ini dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Editor:Red***

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done