Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir
Upaya memperkuat literasi digital aparatur pemerintah terus digencarkan. Anggota DPR RI Dapil Riau I, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom., MM, menggandeng Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Kamis (26/2/2026), berlangsung serius namun interaktif. Forum ini dihadiri unsur Forkopimda, pejabat eselon Pemkab Rohil, serta para ASN yang menjadi target utama penguatan pemahaman hukum digital.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam memberikan apresiasi atas inisiatif Karmila Sari yang dinilai responsif terhadap tantangan era informasi. Ia mengingatkan bahwa derasnya arus digital menuntut aparatur pemerintah lebih bijak dan beretika di ruang siber.
“Teknologi adalah pisau bermata dua. UU ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi memastikan ruang digital kita tetap aman dan produktif. ASN harus menjadi teladan, jangan sampai tersandung hukum hanya karena jempol yang tak terkontrol,” tegas Bistamam.
Sebagai inisiator sekaligus narasumber utama, Karmila Sari membedah secara komprehensif urgensi revisi UU ITE. Ia menilai hoaks kini telah berevolusi menjadi ancaman nyata yang dapat menggerus kepercayaan publik dan memicu instabilitas sosial.
Menurut legislator asal Riau tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat di ruang digital.
“Kita sedang menghadapi ledakan informasi yang sering memancing emosi publik. Jika tidak disaring, hoaks bisa memicu kegaduhan bahkan konflik. Karena itu ASN harus punya ‘filter mental’ dan menjadi penjernih informasi di tengah masyarakat,” ujar Karmila.
Ia menegaskan, peran ASN sangat strategis karena posisi mereka yang dekat dengan masyarakat sekaligus representasi pemerintah di lapangan.
Sementara itu, praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH., MH yang turut menjadi narasumber mengulas sejumlah poin krusial dalam regulasi terbaru. Ia menyoroti penguatan aspek tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian norma pidana dengan KUHP baru.
“Revisi UU ITE kini memberi ruang lebih jelas bagi mekanisme keadilan restoratif, sekaligus mempertegas perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Cutra.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin siap menghadapi tantangan era digital, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari jeratan hukum siber.
Editor : Redaksi
