Korban Penipuan Gaji Pensiunan Bertambah, Oknum Pegawai KOPNUS Pos Diduga Rugikan Pensiunan Hingga Ratusan Juta Rupiah - BEDAH KASUS

Rabu, 04 Februari 2026

Korban Penipuan Gaji Pensiunan Bertambah, Oknum Pegawai KOPNUS Pos Diduga Rugikan Pensiunan Hingga Ratusan Juta Rupiah

 


BedahKasus.My.id-Rokan Hilir 

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan gaji pensiunan pegawai kembali mencuat dan semakin menguat. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus yang dialami Ibu Rosna, kini muncul korban lain dengan pelaku yang sama.


Korban terbaru diketahui bernama Ahmad Zaini, seorang pensiunan pegawai, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan gaji pensiun yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Koperasi Nusantara (KOPNUS) Pos berinisial M.H.


Terungkapnya kasus ini berawal dari ramainya pemberitaan media terkait penipuan gaji pensiun yang dialami Ibu Rosna. Merasa memiliki kesamaan modus dan pelaku, *Ahmad Zaini* kemudian mendatangi kediaman Ibu Rosna dan menyampaikan bahwa dirinya juga korban dari pelaku yang sama.


Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Zaini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat gaji pensiun yang seharusnya menjadi haknya namun diduga dialihkan dan dikuasai secara melawan hukum.


Atas peristiwa tersebut, Ahmad Zaini secara resmi melimpahkan penanganan kasus ini kepada *Kantor Hukum Rahmad Hidayat, S.H*. dan Rekan, untuk menempuh langkah hukum tegas dan terukur. Kuasa hukum bertindak sebagai pelapor dan menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah pidana.


Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual, melainkan indikasi kuat adanya pola sistematis yang berpotensi merugikan banyak pensiunan lainnya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas peran pelaku dan dapat di hukum berat 


Dan Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga pengelola dana pensiun agar memperketat pengawasan, serta menjamin hak-hak pensiunan tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.


*Tim Kuasa Hukum*

*Kantor Hukum Rahmad Hidayat, S.H. dan Rekan*

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done