Bedah Kasus My Id| PALIKA, ROHIL
Dua pemuda asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Wais Al Qorni dan Akas Virmandi, mengungkap adanya dugaan perambahan kawasan hutan dalam skala besar di Dusun Pematang Sasah, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan langsung yang mereka lakukan secara mandiri.
Dalam investigasi tersebut,Sabtu, (30/1) Wais dan Akas menemukan pembukaan lahan secara masif yang ditandai dengan jejak steking menggunakan alat berat jenis ekskavator. Areal hutan yang diduga telah dirambah diperkirakan mencapai ratusan hektare, dengan kondisi kawasan yang telah digunduli dan kehilangan tutupan hutan.
Selain pembukaan lahan, di sejumlah titik lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah tumbuh, mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan kegiatan baru, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan terencana.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga di sekitar lokasi, hamparan lahan yang dibuka tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum pengusaha, Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, Wais Al Qorni dan Akas Virmandi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status kawasan hutan yang diduga dirambah, memeriksa legalitas pembukaan lahan dan penggunaan alat berat, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan perusakan kawasan hutan.
“Kami menilai perambahan hutan dalam skala besar tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, berpotensi memicu konflik agraria, serta mengancam keseimbangan ekosistem wilayah pesisir,” tegas Wais Al Qorni.
Ia juga menyatakan bahwa temuan ini akan disampaikan secara resmi kepada Polda Riau, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan komitmen kepolisian dalam perlindungan kawasan hutan serta program penghijauan.
Sementara itu, Akas Virmandi menegaskan bahwa apabila dugaan perambahan kawasan hutan tersebut terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 92 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 94 Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan alat berat dalam kegiatan perusakan hutan tanpa izin diancam pidana penjara 8 hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik negara, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b juncto Pasal 78 Ayat (2) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Selain mendesak Kepolisian Daerah Riau, Wais Al Qorni dan Akas Virmandi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan atas status dan fungsi kawasan hutan di Dusun Pematang Sasah, Kepenghuluan Sungai Daun.
Mereka menegaskan bahwa KLHK memiliki kewenangan penuh dalam penetapan batas kawasan hutan, penegakan hukum administratif, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran kehutanan, sehingga keterlibatan langsung kementerian menjadi sangat penting untuk mencegah manipulasi status lahan dan mempersempit ruang impunitas.
“Kami mendesak KLHK tidak hanya berhenti pada klarifikasi administrasi, tetapi melakukan peninjauan lapangan secara faktual, termasuk memeriksa izin pemanfaatan kawasan, pelepasan kawasan hutan, serta penggunaan alat berat di lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan negara,” tegas Wais.
Akas Virmandi Presiden Mahasiswa Hipemarohi Pekanbaru menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, KLHK diminta segera menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana, melakukan penghentian aktivitas di lokasi, serta memulihkan kawasan hutan yang telah dirusak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik perambahan hutan. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kehutanan,” tegas
Editor : Redaksi
