Bedah Kasus.my.id.Lubuk Gadang (Solok Selatan), Detak Indonesia--Adanya berbagai pungutan di sekolah di Jalan Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, nama Sekolah MAN 2 Plus mengutip pembayaran uang LKS kepada siswa, Uang SPP, dan mengutip Biaya Pembangunan Sekolah, data didapat dari warga Solok Selatan 11 Januari 2026, awak media konfirmasi ke pihak Wakil Kepala Sekolah MAN 2 Plus, Pernisto nomor Hp 0822882235xx, Senin 12 Januari 2026, pukul 09.34 WIB, Wakil Kepala Sekalah tersebut bicara ke awak media menjelaskan beliau lagi mengajar, sesudah itu hpnya di matikan, sepertinya alergi dari Waka Sekolah MAN 2 Plus tersebut.
Sehubungan dengan persiapan tahun ajaran baru, berikut pengumuman resmi mengenai harga LKS dan komponen biaya yang harus dibayarkan oleh setiap siswa:
Rincian biaya:
Harga LKS: Rp12.000 per buku.
Jumlah LKS yang dibeli: 12 buku.
Perhitungan: Rp 12.000 × 12 = Rp 144.000 × 390 siswa = Total seluruh Rp56.160.000 (Lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Biaya pembangunan yang dipungut kepada siswa: Rp700.000 per tahun × 390 siswa, total = Rp273.000.000 (Dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Biaya SPP (sumbangan pembinaan/uang sekolah): Rp65.000 per bulan × 12 Bulan x 390 siswa = Rp304.200.000 (Tiga ratus empat juta dua ratus ribu rupiah)
Contoh perhitungan (pembayaran awal ketika mendaftar ke sekolah):
Total LKS = Rp144.000 × 390 siswa = Rp 56.160.000 (Lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Biaya pembangunan = Rp700.000 × 390 siswa =Rp 273.000.000 (Dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)
SPP bulan pertama = Rp 65.000 × 12 bulan = Rp 780.000 (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
Jumlah yang harus dibayar pada awal dan total siswa sebanyak 390 siswa= Rp 56.160.000 + Rp 273.000.000 + Rp 780.000 = Rp329.940.000 (Tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Contoh perhitungan (biaya untuk 1 tahun, jika SPP dibayar 12 bulan):
Total SPP 12 bulan = Rp65.000 per siswa × 12 bulan = Rp780.000 per siswa per tahun.
Total tahunan (LKS + uang pembangunan + SPP 12 bulan) = Rp 56.160.000+ Rp 273.000.000 + Rp304.200.000 = Rp633.360.000 (Enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Ketentuan Hukum
1. Undang-undang (LKS)
Sekolah dilarang menjual lembar kerja siswa (LKS) atau buku pelajaran karena melanggar peraturan perundang undangan seperti PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75/2020.
Untuk mencegah komersialisasi dan perbedaan orang tua, meskipun siswa tetap membelinya dari luar sekolah.
Pihak sekolah, guru, dan komite sekolah tidak boleh menjadi perantara jual beli, dan pelanggaran bisa berujung sanksi administratif atau pencabutan izin operasional sekolah.
2. Undang-Undang (SPP)
Dasar Hukum & Aturan Terkait:
Peraturan Pemerintah & Permendikbud: Aturan seperti Permendikbud No. 75/2016 melarang Komite Sekolah memungut biaya dari peserta didik atau orang tua.
Penghapusan SPP: Kementerian Agama telah menegaskan bahwa SPP rutin bulanan di semua jenjang Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) sudah gratis.
3. UNDANG-UNDANG (Pembangunan Sekolah)
Pemungutan biaya pembangunan di sekolah negeri (termasuk MAN)
diatur oleh perundang-undangan, terutama Permendikbud No.44/2012 (untuk dasar) dan Permendikbud No. 75/2016 (Komite Sekolah), yang membedakan pungutan (wajib, mengikat) dan sumbangan (sukarela), melarang pungutan pada sekolah pemerintah untuk yang tidak mampu, serta mengatur peran komite sekolah; MAN sebagai sekolah pemerintah, menerima sumbangan sukarela yang transparan dan tidak mengikat, dengan penekanan pada subsidi silang dan pelibatan komite sekolah serta orang tua dalam pengambilan keputusan, serta menghindari pungutan untuk kesejahteraan komite atau pungli.
Tim

