Tambang Batu Cadas Diduga Ilegal di Tanjung Uncang Kembali Beroperasi, APH Dinilai Abai Penegakan Hukum - BEDAH KASUS

Jumat, 23 Januari 2026

Tambang Batu Cadas Diduga Ilegal di Tanjung Uncang Kembali Beroperasi, APH Dinilai Abai Penegakan Hukum


Bedah Kasus My.Id| Batam 

Aktivitas tambang batu cadas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, kembali berlangsung meski sebelumnya telah menjadi sorotan dan dilakukan inspeksi oleh Komisi III DPRD Kota Batam, BP Batam, serta dinas terkait Pemerintah Kota Batam.

Informasi yang dihimpun media ini, Jumat (23/01/2026), mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan sempat dihentikan usai kunjungan lapangan sejumlah instansi. Namun, tanpa penjelasan terbuka kepada publik, aktivitas tersebut kembali berjalan, menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Seorang warga yang mengaku bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tambang membenarkan kondisi tersebut.

“Setelah Komisi III DPRD datang, pekerjaan memang berhenti. Tapi tidak lama, sekarang sudah beroperasi lagi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa BP Batam dan dinas dari Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah melakukan pengecekan.

“BP Batam dan Dinas juga sudah turun. Pekerjaan sempat berhenti, tapi sekarang kembali jalan,” tambahnya.

Dua Lokasi Tambang Disorot

Penelusuran media ini menemukan adanya dua titik aktivitas tambang batu cadas di wilayah Tanjung Uncang. Satu lokasi berada di lahan yang disebut-sebut milik Ahok, sementara lokasi lainnya berada di atas lahan milik Yayasan Islamic Center.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kegiatan penambangan juga diduga belum dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski diduga tidak mengantongi izin, hasil tambang dilaporkan tetap diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp550.000 per lori, memperkuat dugaan adanya aktivitas komersial ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mencederai kepastian hukum.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kembalinya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai seharusnya telah ada langkah tegas, mulai dari penghentian permanen, penyegelan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran hukum, yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan di Kota Batam.

Masyarakat mendesak APH, baik kepolisian maupun instansi penegak hukum lainnya, untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, BP Batam, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan transparansi penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done