Proyek Pembangunan Astaka MTQ Bengkalis Riau: Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Menghantui - BEDAH KASUS

Sabtu, 24 Januari 2026

Proyek Pembangunan Astaka MTQ Bengkalis Riau: Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Menghantui

 


Bedah kasus.my.id-Bengkalis, Riau - basminusantara.com Proyek pembangunan sarana penunjang Astaka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan tajam setelah tim investigasi Basmi Nusantara com menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sumber Kencana Perkasa ini diduga tidak hanya mengabaikan spesifikasi teknis, tetapi juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Berdasarkan hasil investigasi, tim jurnalis media Basmi Nusantara com meninjau lokasi proyek pada Sabtu (24/01/2026) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari dugaan pengurangan volume material pengecoran hingga minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Bengkalis dan konsultan pengawas.


Dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa papan anggaran proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp 2.939.268.322,23, yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun anggaran 2025. Foto papan anggaran dan video peninjauan lokasi dapat dilihat di situs Basmi Nusantara com.


"Proyek ini jelas tidak memenuhi standar. Mutu pembangunan yang dikerjakan ini bukan uang pribadi, melainkan negara, tapi pelanggaran serius yang bisa berdampak hukum," ungkap seorang aktivis pemantau anggaran yang enggan disebutkan namanya.


Dinas PUPR Bengkalis dan konsultan pengawas diduga abai dalam mengawasi proyek ini. Proyek ini mulai dikerjakan sejak 6 Mei 2025 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, namun minim pengawasan dari Dinas PUPR Bengkalis dan konsultan pengawas.


Kondisi tersebut membuka ruang penyimpangan, baik secara teknis maupun administratif. Masyarakat mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan, melakukan audit terhadap proyek ini sebelum menjadi porsi buruk dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.


"Jangan tunggu selesai dan rusak dulu. Proyek ini harus diaudit sekarang juga," tegas seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi proyek.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi atas temuan di lapangan. Kepala Dinas PUPR memilih untuk tidak memberikan komentar.


Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Tim: investigasi 24 Januari 2026

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done