Bedah Kasus My.Id| Indragiri Hulu, Riau
Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal terpantau beroperasi di wilayah Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial N alias Nenggolan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 7 Januari 2026, lokasi tersebut tampak beraktivitas seperti biasa tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Sejumlah warga setempat mengaku heran karena aktivitas gudang tersebut seolah tidak tersentuh penindakan. Bahkan, beredar dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa usaha ilegal itu diduga mendapat perlindungan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga dapat beroperasi secara terbuka.
“Kalau memang ilegal, seharusnya sudah lama ditertibkan. Tapi ini seperti kebal hukum,” ujar salah seorang warga yang
meminta identitasnya dirahasiakan.
BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memperparah kelangkaan BBM di lapangan.
Masyarakat mendesak Polda Riau, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Jika dugaan keterlibatan oknum APH benar adanya, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dinilai penting guna mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Editor : Redaksi
