Diduga Oknum Polisi Bripka Panca Sanjaya Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata - BEDAH KASUS

Kamis, 11 Desember 2025

Diduga Oknum Polisi Bripka Panca Sanjaya Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata


Bedah Kasus My.Id| Riau
- Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan Diduga Oknum Polisi aktif di Polresta Dumai Bripka Panca Sanjaya Bos Mobil Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya Terlibat Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata.


Diduga Mobil Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya Mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Gudang penimbunan BBM oplosan ilegal misterius milik mafia BBM ilegal misterius diduga bernama Brigadir Antoni Pieter Hutagaol di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.


Yang mana pemilik gudang BBM oplosan ilegal misterius diduga bernama Brigadir Antoni Pieter Hutagaol di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar sudah ditahan polres Kampar dan sedang dalam proses tindak lanjut atas dugaan terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.


Namun sekarang menjadi sorotan publik kepada Bripka Panca Sanjaya oknum polisi aktif yang bertugas di Polresta Dumai. Yang mana Bripka Panca Sanjaya diduga juga terlihat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga rekanan bisnis Brigadir Antoni Pieter Hutagaol yang sedang dalam proses penahanan di polres Kampar.


Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Ya Kami sudah mendengar dan membaca di media online terkait Brigadir Antoni Pieter Hutagaol di tahan di polres Kampar atas dugaan terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga pemilik gudang BBM oplosan ilegal di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar." Kamis (11/12/2025)


"Kami sering melihat mobil agen BBM industri yang bertuliskan PT. Petro Safa Jaya Mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di gudang BBM oplosan ilegal misterius itu." Ujarnya sejumlah narasumber


"Informasi yang kami dapat selama ini, Mobil Tengki yang sering keluar masuk membawa atau memuat BBM oplosan ilegal di Gudang Misterius itu adalah Mobil tengki Putih Biru yang bertuliskan PT. Petro Safa Jaya diduga milik Bripka Panca Sanjaya oknum anggota polisi yang bertugas di polres Dumai." Papar narasumber dengan nada serentak


"Kami masyarakat sangat Apresiasi kepada Kapolres Kampar telah menindak dan menahan pemilik gudang BBM oplosan ilegal itu, dan kami menjadi tanda tanya kenapa pemilik atau Bos mobil tengki Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya diduga milik Bripka Panca Sanjaya yang rekanan bisnis pemilik gudang tersebut tidak ditangkap dan diproses, ada apa?. Tanya sejumlah narasumber


"Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.


"Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak tegas mafia penyelewengan BBM bersubsidi, Kami Masyarakat memohon dan meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan untuk turun menyelidiki dan menindak tegas Bos mobil tengki Agen BBM Industri PT. Petro Safa Jaya diduga milik Bripka Panca Sanjaya oknum polisi yang bertugas di Polresta Dumai yang diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi." Papar narasumber


"Kami masyarakat meminta Pak Kapolda Riau dan Kapolresta Dumai menindak tegas ini semua jangan tutup mata, jika mereka terbukti, tindak tegas mafia BBM oplosan ilegal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku." Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.


Penulis : Eriyanto Sidabutar

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done