Bedah Kasus| ROKAN HILIR,– Bau busuk praktik judi kembali tercium kuat dari Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Meski undang-undang jelas melarang, arena judi tembak ikan (gelper) dan togel justru beroperasi terang-terangan, bahkan tak jauh dari musholla serta rumah warga.
Keluhan masyarakat sudah berkali-kali dilontarkan. Dampaknya bukan main: pencurian meningkat, keributan rumah tangga kian sering, bahkan berujung pada laporan kasus KDRT di kepolisian. Namun ironis, langkah aparat justru seolah mati kutu.
“Kalau polisi bilang tidak tahu, itu bohong besar. Tempat itu sudah lama buka. Kalau pura-pura tidak tahu, berarti ada yang lebih parah dari sekadar pembiaran,” sindir seorang warga dengan nada tinggi, Kamis (1/9/2025).
Informasi yang beredar, salah satu gelper di Jalan Darma dan di juga jalan bakti disebut-sebut dikelola pria berinisial E alias Bagan dan T alis tenggen , warga keturunan Tionghoa yang cukup berpengaruh di Panipahan. Warga menilai bisnis haram ini tak tersentuh hukum karena adanya “bekingan.”
Lebih menyesakkan, lokasi gelper berdiri hanya sepelemparan batu dari rumah ibadah umat muslim. “Kami resah, ini sudah kelewatan. Hukum terasa hanya garang untuk rakyat kecil, tapi jinak kalau menyentuh pemain besar,” tambah warga lainnya.
Gelombang desakan agar Kapolda Riau turun tangan langsung semakin kencang. Publik menuntut polisi polda riau segera turun ke Panipahan untuk menutup praktik judi yang kian merajalela, agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak makin terjun bebas.
Upaya konfirmasi media kepada Kapolsek Panipahan melalui WhatsApp, pada hari senin (1/9/2025), berakhir hampa. Hingga berita ini tayang, tak sepatah kata pun keluar dari sang Kapolsek.
Kini publik menunggu: apakah Polri benar-benar mau membersihkan Panipahan dari penyakit masyarakat, atau justru diam menjadi “tameng” bisnis gelap yang sudah lama bercokol di jantung Rokan Hilir?
(redaksi)
