Bedah kasus My.Id|Rokan Hilir - Infrastruktur jalan yang buruk kembali menelan korban. Seorang siswi SMKN 1 Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengalami kecelakaan tunggal ketika pulang sekolah pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan itu terjatuh setelah melintasi jalan rusak dan bergelombang. Kondisi jalan yang hanya ditampal seadanya justru membuat pengendara kehilangan keseimbangan. Warga sekitar menyebutkan, lokasi kejadian memang sudah lama rawan kecelakaan karena kerusakan jalan semakin parah, terutama di musim hujan.
Abang dari Korban: "Pemerintah Lalai!"
Keluarga korban angkat bicara dan menilai pemerintah daerah gagal menjalankan kewajibannya. Abang dari korban menegaskan, kelalaian pemerintah dalam memperhatikan kondisi jalan telah merugikan masyarakat dan kini menimpa adiknya sendiri.
> "Jalan di kecamatan ini sudah lama tidak rata, bergelombang, hanya ditampal asal-asalan. Sudah sering masyarakat mengeluh, tapi tidak ada tindakan nyata. Adik saya jadi korban karena ulah pemerintah yang tidak serius memperhatikan infrastruktur. Jangan tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki," ujarnya dengan nada geram.
Kekecewaan keluarga korban bukan tanpa alasan. Jalan yang menjadi jalur utama bagi warga, termasuk pelajar, setiap hari dilalui ratusan kendaraan. Namun hingga kini, pemerintah daerah terkesan tutup mata meski keluhan masyarakat sudah berkali-kali disuarakan.
Sorotan Publik: Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bukan yang Pertama
Peristiwa yang menimpa siswi SMKN 1 Bangko ini kembali membuka luka lama masyarakat Rohil. Selama bertahun-tahun, kondisi jalan di sejumlah kecamatan kerap menuai kritik. Data dari laporan warga menunjukkan, sudah banyak pengendara mengalami kecelakaan tunggal akibat kerusakan jalan, meski tidak semuanya terpublikasi di media.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi kejadian menyebut, mereka sudah terbiasa melihat pengendara motor hampir jatuh ketika melewati jalur tersebut. Namun, baru kali ini ada korban pelajar yang mengalami kecelakaan cukup parah hingga membuat publik tersentak.
Payung Hukum: Pemda Bisa Dijerat Pidana
Secara hukum, kewajiban penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah daerah, sebenarnya sudah jelas. Aturan yang berlaku di antaranya:
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Pemerintah wajib menyelenggarakan, memelihara, dan memperbaiki jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan serta memberi tanda/rambu peringatan.
Pasal 273: Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dipidana:
Penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp12 juta bila korban luka ringan.
Penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp120 juta bila korban meninggal dunia.
Pasal 1365 KUH Perdata: Memberi hak korban menuntut ganti rugi atas kelalaian pemerintah dalam memelihara jalan.
Artinya, jika terbukti lalai, pemerintah daerah dapat dimintai pertanggung jawaban pidana maupun perdata.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Kecelakaan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Selama ini, jalan rusak kerap menjadi isu klasik yang tak kunjung selesai. Anggaran infrastruktur jalan memang selalu digelontorkan setiap tahun, namun hasilnya di lapangan masih jauh dari harapan masyarakat.
Kini publik menuntut langkah cepat dan tegas dari Pemda. Tidak hanya memperbaiki jalan yang rusak, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus siswi SMKN 1 Bangko ini seakan menjadi bukti nyata bahwa kelalaian pemerintah dalam merawat infrastruktur bisa berdampak langsung pada keselamatan warga.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin kasus serupa kembali terjadi dan menelan lebih banyak korban. (Redaksi)
