Bedah Kasus| ROKAN HILIR,– Gejolak di tubuh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, semakin memanas. Dalam tempo dua bulan, dua kepengurusan berbeda sama-sama dilantik di lokasi yang sama, gedung H. Misran Rais, Bagansiapiapi. Ironisnya, kedua acara itu dihadiri pejabat puncak daerah: satu oleh Wakil Bupati, satu lagi diwakili pejabat yang mewakili nama Bupati.
Pada 3 Juni 2025, Jaswadi dilantik sebagai Ketua HNSI Rohil, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Jhoni Charles. Pelantikan itu mengklaim memiliki legitimasi kuat dengan SK yang diakui secara struktural. Namun belum genap dua bulan, pada 12 Agustus 2025, versi lain HNSI muncul dengan dilantiknya Rivi Candra sebagai Ketua, dihadiri ketua HNSI provinsi Riau dan Asisten III mulyadi masri yang mewakili Bupati H. Bistamam.
Kondisi ini memicu kebingungan di kalangan nelayan. Dua organisasi, dua ketua, dua SK—tetapi sama-sama menggunakan nama HNSI Rohil. Di tengah kondisi nelayan yang membutuhkan wadah perjuangan tunggal, pemerintah daerah justru terlihat hadir dalam dua acara berbeda tanpa ada sikap tegas.
“Ini bumerang bagi nelayan. Kami ini butuh satu suara untuk perjuangkan nasib, bukan dipecah dua seperti ini. Kalau pemerintah hadir di dua-duanya, berarti pemerintah ikut memelihara masalah,” tegas salah satu pemuda yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait pencatatan legalitas organisasi yang mewadahi para nelayan ini. Jika dibiarkan, dualisme ini bukan hanya merusak soliditas internal HNSI, tapi juga membuka ruang gesekan di lapangan yang berpotensi mengganggu stabilitas nelayan di daerah.
Desakan publik kini semakin menguat: Pemkab Rohil diminta segera mengambil sikap tegas dan memastikan hanya satu kepengurusan HNSI yang sah secara hukum. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa pemerintah ikut menjadi bagian dari penyebab perpecahan nelayan di Rokan (red)
