Bedah kasus My.Id|Dumai – Sebuah gudang Crude Palm Oil (CPO) milik pengusaha berinisial Raja Sitorus di kawasan Jl. Tuanku Tambusai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai kembali jadi sorotan publik. Aktivitas bongkar muat di lokasi yang jaraknya tak sampai 10 kilometer dari Mapolres Dumai itu diduga kuat tak mengantongi izin resmi.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat satu unit truk tangki berwarna kuning parkir di halaman gudang. Beberapa pekerja tampak sibuk beraktivitas. Ironisnya, meski diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin, aparat penegak hukum (APH) seolah tak berkutik.
Sumber internal menyebut, gudang tersebut menjadi titik transit CPO dalam jumlah besar. Dugaan adanya “setoran” ke pihak tertentu pun mencuat, sehingga aktivitas terus berjalan mulus tanpa gangguan.
Jika terbukti menimbun atau memperdagangkan CPO tanpa izin, pemilik gudang dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jika terkait lahan), serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Publik kini menantang keberanian Polres Dumai dan instansi terkait untuk membuktikan bahwa hukum masih berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu, termasuk bagi “raja-raja bisnis” yang merasa kebal hukum di daerah ini. (Red)
