Bedah kasus My.Id|PELALAWAN – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Sebuah foto yang diambil pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 17.16 WIB memperlihatkan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU yang terletak di Gg. Melati, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam dokumentasi visual tersebut, terlihat sejumlah kendaraan truk berkapasitas besar sedang mengisi BBM, diduga jenis solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor UMKM. Parahnya lagi, kendaraan-kendaraan tersebut diduga milik industri atau perusahaan besar yang tidak berhak menerima BBM subsidi dari pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang kerap kali harus antre panjang bahkan kehabisan solar di SPBU. Sementara itu, pihak pengelola SPBU terkesan membiarkan bahkan diduga ikut bermain dalam praktik kotor ini.
“Kami menduga kuat ini adalah bagian dari mafia BBM subsidi. Sudah sering kami lihat truk-truk seperti ini bebas isi solar subsidi tanpa pengawasan ketat,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Padahal sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan industri tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi jenis solar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA BERTINDAK. Masyarakat mendesak agar Polres Pelalawan, Kejaksaan, dan pihak BPH Migas segera melakukan inspeksi mendadak dan investigasi menyeluruh atas aktivitas SPBU tersebut.
“Jangan sampai aparat tutup mata! Ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.(red)
