Tindak Tegas & Proses Hukum Oknum Pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Warga Binaan. - BEDAH KASUS

Kamis, 24 Juli 2025

Tindak Tegas & Proses Hukum Oknum Pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Warga Binaan.


Bengkalis ( bedahkasus.my.id ),
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis adalah suatu Lembaga dimana para Warga Binaan mendapat pembinaan selama menjalani masa hukumannya .


Hasil info yang didapat dari awak media bersama Tim dari narasumber bahwa BENAR adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Lapas kelas II A Bengkalis yang bertempat di Jalan pertanian/219 Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sebut saja berinisial LN terhadap Warga Binaan perempuan yang bertanya masalah kebebasannya.


Menurut keterangan Ulfi Damai Yanti salah satu korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh Oknum pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis mengatakan , " Ufi hanya bertanya kapan kira- kira pembebasan saya ? ," terangnya , karna menurut arahan dari Bapak Kalapas bahwa apabila ada keluhan- keluhan tulis dikertas kecil dan sampaikan ke beliau , maka Ulfi membuat catatan kecil perihal masa pembebasannya ," jelasnya lagi. Tidak ada hujan dan petir tiba- tiba LN marah dan menarik Ulfi ke dalam ruangan trapsel dan disitulah dia di maki dan dipukul berkali- kali dengan alasan takut terlihat dengan CCTV setiap bertanya , Ulfi tidak berusaha melawan dan menjawab karna dalam ketakutan  dan sempat LN bilang ," kenapa kamu tidak melalui saya terlebih dulu dan kenapa langsung ke bapak ka.lapas ? , " ( dengan nada bengis dan marah ),  ( 21/7/2025 ).


Apa yang terjadi ??! atas tindak kekerasan yang di lakukan oleh Oknum Pegawai tersebut Ulfi mengalami bengkak telinga kirinya dan tidak bisa tidur karna menahan rasa sakit yang luar biasa., sempat dibawa ke klinik yang tersedia di dalam Lapas dan dokter menyatakan memang benar ada pembengkakan di dalam telinganya. Perlakuan kekerasan ini disaksikan oleh kawannya Ulfi sesama Warga Binaan.


Kejadian ini sangat jelas melanggar UU HAM No.39  Tahun 1999 ,  mencoreng nama baik dan reputasi seorang pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dan mencoreng Citra baik Lapas, dimana seharusnya pegawai Lapas memberikan binaan yang baik terhadap Warga Binaannya untuk menjadi lebih baik kedepannya setelah masa hukumannya berakhir dan bebas , bukan untuk dibinasakan seperti tidak layaknya manusia yang mempunyai Hak dilindungi dan di bina.


Saya atas nama keluarga besar , Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) , dan Tim awak media meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ), Ka.lapas kelas II A Bengkalis Bapak Riston Napitupulu , serta Kepala Pengamanan Lapas agar Tindak Tegas dan Proses hukum Oknum tersebut sesuai dengan UU HAM yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan sesuai peraturan yang berlaku .Saya yakin dibawah kepemimpinan bapak dapat menegakkan hukum dengan sebaik--baiknya.

Bersambung...



( Red/ Tim )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done