Bedah kasus My.Id|Siak – Kepala Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, berinisial S A, diduga tidak merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 dengan baik. Hal ini terungkap setelah tim investigasi media memeriksa data dari aplikasi Kementerian Desa dan meninjau langsung ke lapangan.
Dari hasil penelusuran, ditemukan ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang diterima, yakni Rp1.044.468.000, dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, anggaran diduga dimark-up, serta tidak ada transparansi terkait penggunaan dana, termasuk dana keadaan mendesak sebesar Rp30 juta.
Beberapa alokasi dana seperti pembangunan jalan, penyelenggaraan Posyandu, operasional pendidikan nonformal, dan sarana olahraga desa disinyalir tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Warga juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dari pihak desa.
Tim investigasi dan masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan klarifikasi. Pihak media membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers jika Kades bersangkutan ingin menyampaikan tanggapan.
Jika terbukti bersalah, Kades dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengawasan Keuangan Negara.
