GPPMR Desak Kepenghuluan Se-Rohil Batalkan Kontrak Media yang Dikelola APDESI: “Itu Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi!” - BEDAH KASUS

Senin, 21 Juli 2025

GPPMR Desak Kepenghuluan Se-Rohil Batalkan Kontrak Media yang Dikelola APDESI: “Itu Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi!”


Bedah kasus My.Id|Rokan Hilir
– Gerakan Pemuda Peduli Marwah Rokan Hilir (GPPMR) menyuarakan protes keras terhadap dugaan praktik pengaturan kontrak kerja sama media oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir. Mereka menilai, pola kerja sama yang difasilitasi oleh APDESI, yang diketuai oleh Azlita, Datin Penghulu Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, berpotensi merugikan keuangan desa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Ketua GPPMR, Zulfan, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, setiap kepenghuluan diarahkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 juta untuk kerja sama media tertentu. Bila dikalikan dengan total 159 Kepenghuluan yang ada di seluruh Kabupaten Rokan Hilir, maka jumlah dana yang beredar mencapai Rp1,59 miliar.


> “Jumlah ini sangat fantastis. Rp1,59 miliar dari Dana Desa hanya untuk media, tanpa mekanisme terbuka, tanpa seleksi, tanpa pertanggungjawaban yang jelas? Ini jelas bukan cara pengelolaan keuangan yang sehat,” tegas Zulfan kepada media, Senin (21/7/2025).


Menurut Zulfan, Dana Desa merupakan dana publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Bukan digunakan seenaknya atas arahan satu pihak yang tidak memiliki otoritas formal dalam penganggaran desa.


> “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan APDESI mengatur kerja sama media antar-kepenghuluan. Itu bukan fungsi organisasi profesi. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir desa hanya jadi objek proyek terselubung,” ujarnya.


GPPMR juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi kepada media-media lokal di Rokan Hilir mengenai proses seleksi atau penawaran kerja sama. Bahkan, banyak wartawan yang baru mengetahui adanya kerja sama tersebut setelah kontrak berjalan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa seluruh proses dilakukan secara diam-diam dan tidak inklusif.


> “Ini tidak bisa dibiarkan. Uang rakyat jangan dikelola seperti dana pribadi. Jika satu media bisa menggarap 10 desa, apa cukup hanya satu artikel dibagi-bagi ke semua desa? Ini sangat merendahkan peran media itu sendiri,” tegas Zulfan lagi.


GPPMR mendesak agar seluruh Datuk Penghulu di Rokan Hilir segera membatalkan kontrak kerja sama media yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, mereka juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Rokan Hilir untuk membuka data resmi semua kontrak media yang bersumber dari Dana Desa, termasuk mekanisme seleksi dan indikator penilaiannya.


Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, GPPMR menyatakan siap melakukan aksi terbuka untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rokan Hilir.(REDAKSI)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done