GARMASI Gempur Kasus SPPD Fiktif Rp195 Miliar: Desak Mabes Polri Tangkap Yulisman, Agung Nugroho, dan Muflihun! - BEDAH KASUS

Jumat, 04 Juli 2025

GARMASI Gempur Kasus SPPD Fiktif Rp195 Miliar: Desak Mabes Polri Tangkap Yulisman, Agung Nugroho, dan Muflihun!


Bedah kasus My.Id|JAKARTA, 3 Juli 2025
– Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung RI. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 yang diduga merugikan negara hingga Rp195,9 miliar.


Dalam orasinya, massa GARMASI menilai aparat penegak hukum seperti sedang memberi “karpet merah” kepada para penjarah uang rakyat, dengan membiarkan mereka tetap duduk di kursi kekuasaan tanpa proses hukum yang tegas.


Modus Biadab di Balik Skandal SPPD Fiktif

Kasus ini melibatkan pemalsuan ribuan dokumen perjalanan dinas, tiket pesawat, hingga bukti penginapan selama dua tahun berturut-turut. Berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara ditaksir mencapai Rp195.999.134.067, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pemerintahan daerah.


Ironisnya, meski gelar perkara sudah digelar di Mabes Polri pada 17 Juni 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Tiga Nama Diduga Kuat Terlibat: Masih Nikmati Jabatan

GARMASI menyoroti tiga tokoh utama yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut:


Yulisman – Mantan Ketua DPRD Riau, disebut menerima Rp32,9 miliar, kini duduk di DPR RI.


Agung Nugroho – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, disebut menerima Rp28,9 miliar, kini menjabat Wali Kota Pekanbaru.


Muflihun – Mantan Sekretaris DPRD Riau, disebut menerima Rp11,2 miliar.


“Bagaimana mungkin mereka yang disebut dalam audit resmi justru naik jabatan dan tidak tersentuh hukum? Ini penghinaan terhadap logika keadilan!” teriak peserta aksi.


Tuntutan Tegas GARMASI

GARMASI Indonesia menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Mabes Polri dan Kejagung:


Umumkan dan tetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau.


Tangkap dan adili Yulisman, Agung Nugroho, Muflihun, dan pihak-pihak lain yang tercantum dalam audit BPKP.


Ambil alih kasus dari Polda Riau ke Bareskrim Polri jika ada indikasi tarik-ulur.


Sita seluruh aset hasil korupsi tanpa kompromi.


Publikasikan hasil gelar perkara dan daftar pemeriksaan secara terbuka.


Tolak perlindungan hukum terhadap politisi korup atas nama jabatan.


Tolak restoratif justice – ini kejahatan sistemik, bukan sekadar pelanggaran ringan.


Libatkan KPK atau bentuk Tim Gabungan Penindakan Khusus jika Mabes Polri tidak mampu menangani kasus ini.


Pernyataan Keras Pimpinan GARMASI

Yazid Bustomi, Koordinator Lapangan Aksi:


“Ini bukan kasus biasa. Ini skandal besar! Ada uang rakyat dijarah, ada pejabat berpesta, dan ada hukum yang diam. Jika Mabes Polri masih ragu, maka publik akan bertanya: siapa yang kalian lindungi?”


Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia:


“Kami tidak akan berhenti. Jika hukum tak ditegakkan, maka rakyat akan turun tangan. Jangan biarkan mereka yang merampok ratusan miliar justru naik jabatan dan lepas dari jerat hukum.”


GARMASI Ancam Aksi Nasional Jika Tak Ada Penetapan Tersangka

GARMASI menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, maka aksi lanjutan dengan skala nasional akan digelar.


“Ini bukan main-main. Ini tentang uang rakyat. Ini soal keadilan. Kami tidak akan diam,” tutup Mulyadi.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done