Bedah kasus My.Id|Pekanbaru – Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles tengah menjadi sorotan publik usai diduga melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Perda pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Keduanya diketahui menghadiri dan menyetujui pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar oleh jajaran komisaris dan direksi lama yang telah diberhentikan tetap (PTDH) oleh Pemkab Rohil.
Ironisnya, jajaran yang menyelenggarakan RUPS tersebut juga sedang berstatus terlapor di Polda Riau, bahkan telah dipanggil penyidik pada Rabu, 25 Juni 2025, melalui surat pemanggilan bernomor B.1533 dari Ditreskrimum Polda Riau.
Kuasa hukum PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Zulkifli SH, menegaskan bahwa tindakan Bupati dan Wakil Bupati tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rohil adalah perbuatan melawan hukum. Kami sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat keduanya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Zulkifli juga menyebut bahwa RUPS LB tersebut cacat prosedur, karena tidak dilakukan di hadapan notaris yang berwenang menyalin minuta rapat. Padahal, dalam aturan korporasi, keabsahan rapat semacam ini mensyaratkan pencatatan notaris.
Tak hanya kuasa hukum, kritik tajam juga datang dari tokoh muda Rokan Hilir di Provinsi Riau, Kasrul. Ia menyesalkan tindakan Bupati dan Wakil Bupati yang dianggap tidak memahami regulasi pemerintahan, bahkan terkesan melindungi oknum yang sudah tidak berwenang.
“TS sudah diberhentikan sebagai komisaris dalam RUPS resmi oleh pemegang saham tunggal dan sudah diaktakan oleh Notaris M. Fiqri Pratama SH, M.Kn, sejak 23 Januari 2015. Tapi hingga kini, ia bersama kelompoknya masih melakukan aktivitas ilegal,” tegas Kasrul.
Menurutnya, TS dan kelompoknya diduga menggunakan kop dan stempel perusahaan Perseroda secara tidak sah untuk mendaftarkan perubahan pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM, bahkan tanpa surat resmi pengangkatan kembali oleh Bupati selaku pemegang saham tunggal. Aksi ini, kata Kasrul, justru diduga mendapat restu dari pejabat Pemkab, salah satunya Asisten II.
“Semua ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Rakyat Rohil tidak buta dan akan terus mengawasi,” ujar Kasrul saat dikonfirmasi.
