Bapak Kapolda !! Tindak Tegas & Proses Hukum Mafia Ilegal Loging Di Kecamatan Mandah - BEDAH KASUS

Jumat, 25 Juli 2025

Bapak Kapolda !! Tindak Tegas & Proses Hukum Mafia Ilegal Loging Di Kecamatan Mandah


Indragiri Hilir ( bedahkasus.my.id )
, Ilegal Loging makin menjamur dan semakin bebas beraktivitas di seluruh Provinsi Riau tanpa memperdulikan Peraturan Hukum yang ada di wilayah Hukum Polsek Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.


Hasil pantauan dan investigasi awak media dan tim dan berdasarkan info dari masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya, bahwa aktivitas tersebut sudah lama dilakukan oleh mafia kayu sebut saja pemiliknya HUSNI TAMRIN . Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari dari hasil pembalakan kayu di hutan - hutan dan tidak mengantongi izin  , kayu tersebut berbentuk gelondongan besar , dan di bawa ke tempat gudang pengolahan kayunya yang bertempat di Kelurahan Khairiah Mandah RT 024/RW 001 Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.( 21/07/2025 ).


Jelas dalam UU No.18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf b tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 Milyar.


 Asta Cita Prabowo, kami atas nama Redaksi / tim, Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) memohon dan meminta kepada Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Dr.Hery Herjawan,S.I.K,M.H.M.Hum ,Kapolres Inhil, dan Kapolsek Mandah agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Mafia Ilegal Loging di wilayah hukum Polres Inhil, kami yakin dibawah kepemimpinan bapak Kapolda Riau dapat menegakkan hukum sesuai UU dan peraturan daerah di NKRI.


Tim.ppppppppppppp

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done