Bedah kasus My.Id|JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir-Jakarta menyuarakan keprihatinan serius terhadap maraknya aktivitas penguasaan kawasan hutan oleh mafia lahan yang menjadikan ribuan hektare hutan sebagai kebun kelapa sawit ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Temuan ini mencakup kawasan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu dan Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, serta beberapa titik lain di Kecamatan Bangko dan Simpang Kanan.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, dan data spasial kawasan hutan, GARMASI menemukan dugaan penguasaan dan pengalihfungsian ribuan hektare kawasan hutan negara yang saat ini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang aktif berproduksi tanpa legalitas resmi. Aktivitas ini disinyalir melibatkan sejumlah oknum yang dikenal oleh masyarakat setempat, antara lain:
1. Awi,
2. Berlin,
3. Rudi Karim,
4. A’I,
5. Ameng,
6. Amin Bintang Terang,
7. Sumbul Alam Jaya,
8. Tarigan,
9. Hakim Hakim,
10. Haji Anton.
Ketua Umum GARMASI Rohil, Mulyadi, telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat yang berkantor di Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 113/GARMASI-J/V/2025, dengan pokok perkara: Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Secara Ilegal (Mafia Lahan) untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dasar Hukum
Rilis ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur:
Pembentukan Satgas PKH dengan wewenang menyita, menguasai kembali, dan menindak setiap bentuk penguasaan kawasan hutan tanpa izin;
Bahwa pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup nasional.
Tuntutan GARMASI Rokan Hilir
1. Kepada Kementerian Kehutanan RI:
Segera verifikasi lapangan dan audit status kawasan;
Pulihkan fungsi ekologis kawasan hutan;
Audit HGU dan perpajakan seluruh kebun sawit di kawasan hutan Rohil.
2. Kepada Satgas PKH:
Sita seluruh lahan ilegal di kawasan hutan;
Lakukan penertiban administratif dan fisik;
Laporkan hasil tindakan secara terbuka ke publik.
3. Kepada Kejaksaan Agung RI:
Ambil alih kasus ini dan tetapkan tersangka;
Tuntut pidana maksimal sesuai UU No. 18/2013 & UU No. 41/1999.
4. Kepada Kepolisian RI (POLRI):
Buka penyelidikan pidana kehutanan;
Jaga netralitas dan keamanan selama proses penyitaan.
Pernyataan Resmi Ketua Umum GARMASI Rokan Hilir – Jakarta
“Kami dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir-Jakarta menyatakan sikap tegas terhadap praktik perampasan kawasan hutan yang dilakukan secara masif dan terang-terangan oleh mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga menyebabkan kerugian besar terhadap negara dan lingkungan. Kami menuntut agar Satgas PKH segera menyita dan mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi ekologisnya. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keberlanjutan hutan dan keadilan sosial bagi rakyat Riau. Jika negara membiarkan ini berlarut, maka kami akan konsolidasi untuk turun ke jalan!”
Mulyadi, Ketua Umum GARMASI
Rokan Hilir-Jakarta:
GARMASI Rokan Hilir akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kawasan hutan yang telah dirampas oleh mafia lahan dapat dikembalikan dan proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang.
