“MENGERIKAN!!! PABRIK ROKOK ILEGAL DI BATAM, DIDUGA KEJAR 25,6 JUTA PER BATANG DENGAN PENGHASILAN PER HARI PULUHAN JUTA! BEA CUKAI DIMANA?!” - BEDAH KASUS

Rabu, 25 Maret 2026

“MENGERIKAN!!! PABRIK ROKOK ILEGAL DI BATAM, DIDUGA KEJAR 25,6 JUTA PER BATANG DENGAN PENGHASILAN PER HARI PULUHAN JUTA! BEA CUKAI DIMANA?!”


Bedah Kasus My Id| BATAM 

Dugaan produksi rokok ilegal berskala monster di Kawasan Industri Batam Center, bikin publik bertanya tanya dengan tegas:

“Ini produksi ilegal atau pabrik monster resmi? Kok bisa beraktivitas, tanpa kedengaran sama sekali?!”

Informasi yang beredar menunjukkan empat merek — HD, OFO, T3, PSG — diduga memproduksi tanpa pita cukai.

Dan ini bukan dalam skala rumahan… tetapi  ini sudah termasuk dalam level industri besar!

 DATA LAPANGAN YANG MENGERIKAN:

1 shift → 3.2 juta batang

2 shift → 6.4 juta batang per merek

4 merek → 25.6 juta batang per hari

Jadi jika seluruhnya tanpa pita cukai?

 MAKA KERUGIAN NEGARA YANG DI PEROLEH SEBESAR Rp25,6 MILIAR PER HARI! Sangat mengerikan.


Sebulan = Rp768 MILIAR lenyap!

PUBLIK MULAI MENDESAK: DI GIMANA TINDAKAN BEA CUKAI BATAM?

Nama Kepala Bea Cukai Batam,  ,  Agung Widodo,s, sos. sekarang menjadi sorotan publik karena wilayah operasi ini berada tepat di bawah pengawasan institusinya.

Bukan menuduh, tapi wajar kalau masyarakat bertanya-tanya:

“Apakah pengawasan BEA CUKAI bocor? Atau ada oknum yang bekerja sama dengan pabrik rokok ilegal ini ?”

Dengan skala produksi sebesar ini,tidak mungkin luput jika pengawasan berjalan normal.

DALAM UNDANG-UNDANG SUDAH JELAS BERBUNYI!

UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Pasal 54

Menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai:

 Penjara 1–5 tahun

Denda 2x–10x nilai cukai

Pasal 55

Memproduksi tanpa izin resmi di kenakan SANKSI PIDANA.


Artinya? Kalau dugaan ini benar, maka ancaman hukumannya sangat berat!

PUBLIK MENANTI AKSI GERAK CEPAT UNTUK MENINDAK LANJUTI KABAR BERITA INI!!


Masyarakat menuntut: Adanya pemeriksaan seluruh gudang di Batam Center.

 Audit izin, mesin, dan alur produksi

Transparansi dari Bea Cukai

Penindakan tanpa pandang bulu jika terbukti pelanggaran

Ini bukan hanya tentang soal kerugian negara, tetapi juga soal keadilan dan persaingan sehat di pasar.


MENUNGGU PERNYATAAN RESMI

Hingga kini, pihak dari Bea Cukai Batam maupun pemilik gudang belum ada angkat bicara atas beredarnya berita ini.

Media tetap membuka hak jawab sesuai UU Pers & Kode Etik Jurnalistik.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done