Bedah Kasus My.Id| Jakarta, 28 Maret 2026
Isu efektivitas pemisahan peradilan militer dan sipil kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Indonesia di Hotel Mega Proklamasi, Sabtu (28/3). Forum ini menghadirkan akademisi dan perwakilan mahasiswa untuk mengkaji secara kritis posisi peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Judith Melvina ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Pramono sebagai akademisi serta Gangga Listiawan, Bendahara Umum BEM PT NU Se-Nusantara, sebagai representasi mahasiswa. Ketua panitia, Charles Gilbert, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI), menegaskan pentingnya ruang dialog akademik dalam menjawab polemik hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Diskusi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan kita tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan publik,” ujar Charles dalam sambutannya.
Dalam pemaparannya, Prof. Budi Pramono menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer memiliki legitimasi konstitusional dan tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional. Menurutnya, pemisahan peradilan militer dan sipil merupakan bentuk spesialisasi hukum yang bertujuan menjaga profesionalisme institusi militer.
“Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum khusus untuk menjaga disiplin, stabilitas, dan kesiapan operasional TNI,” kata Budi.
Ia juga menekankan bahwa meskipun bersifat khusus, peradilan militer tetap harus berada dalam kerangka supremasi hukum sipil sebagai prinsip utama negara demokrasi.
“Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan sistem ini tetap akuntabel dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Gangga Listiawan menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer sudah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berpandangan bahwa selama belum ada perubahan undang-undang, maka mekanisme yang ada harus dihormati dan dijalankan.
“Peradilan militer merupakan mandat undang-undang yang sah dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, proses hukum terhadap prajurit TNI memang secara normatif berada dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka hukum positif, bukan semata dorongan opini publik.
“Dalam negara hukum, kita tidak bisa hanya berangkat dari persepsi keadilan, tetapi juga harus tunduk pada aturan yang berlaku. Selama undang-undang masih mengatur demikian, maka itu yang harus dijalankan,” jelasnya.
Namun demikian, Gangga tetap mendorong agar pelaksanaan peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawal sistem hukum.
“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus aktif melalui riset, advokasi, dan kritik berbasis data untuk memastikan sistem hukum berjalan sesuai koridor hukum dan tetap berkeadilan,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi, Beni dari STT Setia Jakarta, mengangkat kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang diduga dilakukan oleh empat oknum TNI pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia mempertanyakan mengapa para tersangka tidak langsung diserahkan ke pengadilan umum, mengingat tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana umum, bukan kejahatan perang.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Budi Pramono menjelaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, anggota TNI yang melakukan tindak pidana masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Secara normatif, selama pelaku masih berstatus sebagai anggota aktif TNI, maka proses hukumnya berada di peradilan militer. Namun, wacana untuk membawa kasus pidana umum ke peradilan sipil memang terus berkembang sebagai bagian dari reformasi hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak selalu menjadi prasyarat awal sebelum proses hukum berjalan.
“PTDH biasanya merupakan konsekuensi administratif setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, bukan langkah awal sebelum peradilan,” tambahnya.
Sementara itu, Gangga Listiawan menegaskan bahwa kasus tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Jika merujuk pada undang-undang yang ada, maka prosesnya tetap berada di peradilan militer. Yang penting adalah memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan melalui revisi regulasi.
“Kalau ada dorongan agar diadili di peradilan umum, maka jalurnya adalah perubahan undang-undang. Bukan dengan mengabaikan aturan yang sedang berlaku,” tegas Gangga.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan kritis yang mengarah pada satu kesimpulan: kebutuhan akan sistem peradilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat.
Diskusi publik ini menjadi salah satu upaya mahasiswa dalam mendorong sistem hukum yang lebih terbuka dan berkeadilan. Ke depan, isu peradilan militer diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks hubungan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak masyarakat sipil.
