Bedah Kasus My.Id| Pekanbaru
Pimpinan Daerah Persatuan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap aksi masyarakat yang melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon, menyusul dugaan peristiwa pesta yang dinilai bertentangan dengan norma agama, adat, dan nilai moral masyarakat Kota Pekanbaru.
Ketua PRIMA DMI Kota Pekanbaru, Novaldy Azimi, SH, menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral dalam menjaga marwah Kota Pekanbaru sebagai kota religius dan berbudaya Melayu.
“Kami mendukung langkah masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial atas aktivitas usaha hiburan yang diduga menyimpang dari norma agama dan adat setempat.
Pemerintah daerah harus hadir secara tegas melalui penegakan aturan agar tidak terjadi pembiaran yang berulang,” tegas Novaldy Azimi, SH.
Sementara itu, Armadani, SE, MA, Wakil Ketua PRIMA DMI Kota Pekanbaru Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menilai peristiwa tersebut berpotensi merusak tatanan sosial dan mengganggu pembinaan karakter generasi muda.
“Dari sudut pandang pembangunan manusia dan kebudayaan, aktivitas hiburan yang tidak selaras dengan nilai lokal dapat berdampak pada degradasi moral dan budaya masyarakat. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga ekosistem sosial yang sehat,” ujar Armadani, SE, MA.
Di sisi lain, Wakil Ketua PRIMA DMI Kota Pekanbaru Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Meldi Aprianto,S.H, menekankan bahwa penanganan persoalan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur. Dukungan kami terhadap penyegelan ini adalah dorongan agar negara hadir melalui mekanisme hukum yang sah, sehingga ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat dapat terjaga, jelas Meldi Aprianto,S.H
PRIMA DMI Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh bersifat simbolik atau parsial.
Organisasi ini mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang nyata dan konsisten, serta meninjau kembali perizinan seluruh tempat hiburan malam dan lokasi usaha serupa, agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Evaluasi perizinan lokasi-lokasi serupa harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum harus adil dan merata, sehingga tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang sama di tempat lain,” tambah Novaldy Azimi, SH.
Sebagai organisasi keagamaan dan kepemudaan masjid, PRIMA DMI Kota Pekanbaru menegaskan bahwa sikap ini juga berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
PRIMA DMI Kota Pekanbaru memaknai dalil tersebut sebagai dorongan amar ma’ruf nahi munkar yang harus dilakukan secara bertanggung jawab, bermartabat, dan sesuai hukum, dengan tetap menjaga ketertiban umum serta menghindari tindakan anarkis.
Di akhir pernyataannya, PRIMA DMI Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas,
menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan keharmonisan sosial di Kota Pekanbaru.
