PETI Kuansing Makan korban, Polres Kuansing harus ambil tindakan tegas - BEDAH KASUS

Minggu, 08 Februari 2026

PETI Kuansing Makan korban, Polres Kuansing harus ambil tindakan tegas


Bedah kasus My Id| KUANSING, MEDIA HUMAS POLRI 

 Peristiwa yang mengundang rasa empata dari berbagai pihak .Dimana , seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pada Jumat sore (06/02/2026). 


Korban diketahui berinisial PA (40), warga Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro. Peristiwa tragis tersebut terjadi di area perkebunan masyarakat Kaban Bola, Desa Pulau Aro, saat korban melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin jenis stingkay atau mesin robin.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan, pihak kepolisian menerima informasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk turun ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing guna melakukan pengecekan dan penanganan di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Linter Sihaloho mewakili Kapolres.


Berdasarkan  keterangan saksi, korban berangkat ke lokasi PETI sejak pukul 08.30 WIB bersama dua rekannya. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Salah seorang rekan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.


Warga Desa Pulau Aro secara bersama-sama melakukan upaya evakuasi. Setelah beberapa jam pencarian, korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.


Pengecekan TKP dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Kuansing Ipda Lukman, SH, bersama personel Satreskrim Polres Kuansing dan anggota Polsek Kuantan Tengah. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta melakukan pendataan dan permintaan keterangan dari para saksi.


“Kami telah melakukan olah TKP awal, memasang police line, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil sementara, diketahui mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi tersebut merupakan lahan milik orang tua korban,” jelas AKP Linter.


Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban direncanakan akan dimakamkan pada Sabtu, 7 Februari 2026.


Melalui kesempatan ini, Kapolres Kuansing kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena risikonya sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Kejadian ini menjadi pengingat agar musibah serupa tidak terulang kembali,” tegas Kapolsek Kuantan Tengah menyampaikan pesan Kapolres. 07/02/2026.   


Taufik Hidayat ketua divisi investigasi dan observasi LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR PEMERITAH PUSAT DAN DAERAH ( LSM PKA-PPD RIAU) minta kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.S.H. S.I.K. M.H., untuk berkomitmen dalam larangan penambangan emas ilegal ( PETI).  


"Jangan hanya ucapan saja karena sering kali di berikan pemberitahuan tentang penambangan emas ilegal (PETI)  kepada masyarakat tapi tak juga berhenti. Sepertinya penertiban tambang emas ilegal {PETI) hanya simibol saja karena sampai saat ini publik tidak tahu jumlah mesin tambang emas (PETI)  dan alat berat yg di sita oleh Polres Kuansing dari penertiban PETI".Ungkap Taufik.


Dalam pemberitaan dan publikasi, Polres Kuansing hanya menyampaikan tentang pembakaran kerangka tambang emas ilegal (PETI) saja , 


Selanjutnya Taufik menambahkan bahwa Ia pernah melihat langsung saat alat berat lagi beroperasi bersama Kapolsek namun Kapolsek tidak ada kewenangan untuk menertibkan alat berat tersebut karena mereka tidak ada Kanit Reskrim. Kapolsek menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan Polres.


Sebagai informasi, jumlah tambang emas ilegal yang ada di Kuansing adalah sebanyak kurang  lebih 350 yang menyebar diberbagai daerah seperti desa petai, desa kebun lado , desa Sentajo dan lainnya dan sampai sekarang masih melaksanakan aktifitas.


Taufik berharap mudah-mudahan dengan menjabat nya Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.S.H. S.I.K .M.H., dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktifitas tambang emas ilegal (PETI) yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.


Aldi Kampai

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done