Bedah kasus My.Id| Rokan Hilir
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026. Momentum krusial ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Pencanangan yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejari Rohil, Batu 6, Bagansiapiapi, Kamis (12/2/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., dan diikuti oleh Kasubbag BIN, para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai Kejari Rohil.
Acara ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Ketua DPRD Rohil Ilhami, Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, dan Pasi OPS Kodim 0321/Rohil Kapten Arh. Simsom Siregar.
Dalam amanatnya, Plt. Kajari Rohil Dwi Astuti Beniyati menegaskan bahwa pencanangan WBBM ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral dan organisasi untuk menghadirkan birokrasi yang bersih dari korupsi.
“Pencanangan ini adalah janji kita untuk melakukan perubahan nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kita ingin Kejari Rohil menjadi Island of Integrity atau contoh teladan bagi instansi lain di Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Dwi Astuti.
Sebagai bentuk komitmen konkret, seluruh jajaran melakukan penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, serta melakukan Pengecapan Telapak Tangan. Simbol telapak tangan tersebut bermakna bahwa integritas tidak hanya diucapkan, tetapi diwujudkan melalui perbuatan dan tanggung jawab nyata.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa pembangunan WBBM ini bertumpu pada enam area perubahan yaitu
1. Manajemen Perubahan : Membangun budaya kerja berintegritas.
2. Penataan Tata Laksana : Digitalisasi proses kerja agar lebih transparan dan cepat.
3. Penataan Manajemen SDM : Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparatur.
4. Penguatan Akuntabilitas : Menjamin setiap kegiatan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penguatan Pengawasan : Menghilangkan celah penyimpangan.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : Memberikan layanan yang mudah diakses dan responsif.
“Integritas adalah fondasi. Tanpa itu, reformasi birokrasi tidak bermakna. Pada tahun 2026 ini, kami menghadirkan berbagai inovasi untuk mendekatkan Kejaksaan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penyematan selempang kepada Duta Pelayanan dan Duta Media Sosial (Medsos) Kejari Rohil yang akan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan program kerja serta melayani masyarakat secara humanis.
Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, S.Tr.Keb, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif tersebut. Menurutnya, keberanian Kejari Rohil mencanangkan WBBM akan memacu instansi lain untuk meningkatkan standar pelayanan.
“Kami di legislatif mendukung penuh. Jika Kejaksaan sudah bersih dan melayani, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Rokan Hilir akan semakin kokoh. Ini adalah standar baru yang harus kita contoh bersama,” ujar Ilhami saat menghadiri acara tersebut.
Senada dengan hal itu, Sekda Rohil Fauzi Efrizal menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir siap bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan.
Pencanangan WBBM ini sejalan dengan visi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh lini. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan iklim birokrasi yang sehat dan berwibawa di Negeri Seribu Kubah,” ungkap Fauzi Efrizal.
Editor : Redaksi
