Bedah kasus My.Id| MINAS, RIAU
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, diduga secara terang-terangan melayani pengisian Bio Solar bersubsidi ke kendaraan pengangkut yang kuat indikasinya bukan peruntukan konsumen sah.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 16.12 WIB, tampak beberapa kendaraan jenis truk dan mobil bak terbuka berjejer di jalur pengisian Bio Solar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa BBM bersubsidi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan komersial, bukan untuk masyarakat kecil sebagaimana tujuan subsidi negara.
Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merampas hak rakyat. Subsidi BBM merupakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Ketika BBM bersubsidi dialihkan ke pihak-pihak tertentu, maka negara dirugikan dan masyarakat kecil menjadi korban.
Ironisnya, dugaan penyalahgunaan ini terjadi secara terbuka, seolah tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
Di mana pengawasan Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum?
Apakah praktik ini dibiarkan, atau justru sudah menjadi pola yang berulang?
Publik mendesak:
Aparat penegak hukum segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Audit distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk rekaman CCTV dan data transaksi.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap operator SPBU maupun pihak penerima BBM yang tidak berhak.
Jika dugaan ini dibiarkan, maka penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus menjadi ladang mafia, sementara rakyat kecil hanya kebagian antrean panjang dan kelangkaan.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor di lapangan. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan segelintir pihak.
