BPH Migas Selidiki SPBU Balai Raja, Dugaan Penjualan BBM ke Pelangsir Ilegal Menghebohkan! - BEDAH KASUS

Selasa, 10 Februari 2026

BPH Migas Selidiki SPBU Balai Raja, Dugaan Penjualan BBM ke Pelangsir Ilegal Menghebohkan!


Bedah kasus My.Id| Pekanbaru 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerima laporan dugaan praktik ilegal di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Laporan yang disampaikan oleh Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi Basmi Nusantara com, pada Senin (9/2/2026) tersebut telah diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk ditindaklanjuti.


"Halo Bapak/Ibu Nando Saputra Gulo, dapat kami informasikan bahwa laporan anda telah kami terima dan teruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket -. Terima kasih atas informasi yang telah Anda sampaikan," demikian jawaban dari BPH Migas.


Laporan tersebut berisi dugaan penjualan BBM bersubsidi kepada pelangsir, yang menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan. SPBU Balai Raja diduga melakukan penjualan jenis solar ke pelangsir untuk di tumpukan di Gudang Penimbunan BBM oplosan.


Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015, BPH Migas memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan laporan tersebut. "Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima," bunyi Pasal 18 ayat (2) peraturan tersebut.


BPH Migas telah memberikan nomor tiket untuk laporan ini, namun belum diinformasikan. Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada update.


Laporan Dugaan Praktik Ilegal di SPBU Balai Raja, Riau


Kepada Yth. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)


Dengan hormat,

Saya melaporkan dugaan praktik ilegal di SPBU No: 14.287.6121, Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. SPBU ini diduga melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada pelangsir, yang menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan. Dugaan kuat, SPBU Balai Raja melakukan penjualan jenis solar ke pelangsir untuk di tumpukan di Gudang Penimbunan BBM oplosan.


Klarifikasi Basmi Nusantara com atas Pengaduan Dewan Pers

Pekanbaru - Redaksi Basmi Nusantara com telah menanggapi pengaduan dari Dewan Pers terkait laporan Bapak Agus Wibisono Renwarin. Dalam tanggapannya, Basmi Nusantara com menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan berita yang menyebutkan nama Bapak Agus Wibisono Renwarin atau oknum TNI aktif yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.287.6121 Balai Raja.


"Dengan hormat, Kami, Basmi Nusantara com menanggapi surat dari Dewan Pers terkait pengaduan dari Bapak Agus Wibisono Renwarin. Kami telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan berita yang terbit pada tanggal 14-15 Desember 2025 yang terkait dengan pengaduan Bapak Agus Wibisono Renwarin," demikian pernyataan Redaksi Basmi Nusantara com.


"Khususnya, kami ingin menekankan bahwa pada tanggal 14-15 Desember 2025, kami tidak menerbitkan berita yang disebutkan dalam surat tersebut. Kami telah memeriksa arsip kami dan tidak menemukan bukti bahwa berita tersebut pernah diterbitkan oleh kami," tambah Basmi Nusantara com.


Basmi Nusantara com merasa sangat merugikan dengan laporan Bapak Agus Wibisono Renwarin yang tidak akurat dan tidak berdasar. Mereka meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Bapak Agus Wibisono Renwarin atas kerugian yang dialami.


"Jika berita yang kami terbitkan tidak benar, maka tidak mungkin laporan Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi Basmi Nusantara com, diterima oleh BPH Migas. Namun, faktanya laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh BPH Migas, sehingga kami yakin bahwa berita yang kami terbitkan memiliki dasar yang kuat dan akurat," tambah Basmi Nusantara com.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done