13. Surat Tak Dijawab, Dugaan Penyimpangan Dishub Siak Menguat - BEDAH KASUS

Jumat, 06 Februari 2026

13. Surat Tak Dijawab, Dugaan Penyimpangan Dishub Siak Menguat


Bedah Kasus My.Id| PEKANBARU 

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Provinsi Riau.


Langkah ini diambil menyusul tidak adanya tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan DPP-SPKN dengan Nomor: 055/Konf/DPP-SPKN/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, kepada media di Pekanbaru, Kamis (5/2/2026).


Frans menjelaskan, tindakan kontrol sosial yang dilakukan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kontrol tersebut difokuskan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa serta jasa fisik Dishub Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tanpa bermaksud mencemarkan nama baik pihak mana pun, kami menduga terdapat indikasi penyimpangan atau praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Dishub Siak pada Tahun Anggaran 2023–2024,” ujar Frans.


Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun DPP-SPKN, nilai belanja pengadaan barang dan jasa Dishub Siak dinilai sangat besar dan patut diawasi secara ketat. Pada Tahun Anggaran 2023, total anggaran tercatat mencapai Rp 59.009.567.333 dengan 180 item kegiatan. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, anggaran melonjak menjadi Rp 94.622.354.290 dengan 210 item kegiatan.


“Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, seluruh item kegiatan beserta nilai anggarannya telah kami uraikan secara rinci. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Dishub Siak,” kata Frans.


Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi fokus observasi DPP-SPKN antara lain:

Belanja jasa kantor sekitar Rp12,157 miliar


Pengadaan mobil crane sekitar Rp1,8 miliar


Pengadaan LPJU tenaga surya 90 watt dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 9 miliar


Pengadaan angkutan sekolah sekitar Rp1,8 miliar


Penggantian lampu mercury ke LED 40–120 watt dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar


Pengadaan bus sekitar Rp2 miliar


Pengadaan armatur sekitar Rp1 miliar


Penyambungan dan penambahan daya listrik di wilayah Siak dengan nilai lebih dari Rp2 miliar


Belanja bahan bakar dan pelumas sekitar Rp1,2 miliar


Pengadaan mobil sky lift sekitar Rp1,3 miliar


Marka jalan sekitar Rp1,5 miliar


Pengadaan lampu dan kelengkapannya sekitar Rp5,7 miliar


Belanja tagihan listrik sekitar Rp12,6 miliar


“Daftar kegiatan tersebut masih bersifat sementara dan terus kami kembangkan sesuai hasil pendalaman data di lapangan,” ungkapnya.


DPP-SPKN mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak agar memberikan klarifikasi secara terbuka, rinci, dan bertanggung jawab kepada publik. Apabila surat klarifikasi tersebut terus diabaikan, DPP-SPKN memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.


“Surat laporan ke KPK RI sudah kami siapkan. Jika tidak ada itikad baik untuk menjelaskan secara transparan, maka kami akan lanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Frans Sibarani.


Sumber Frans Sibarani

Sekjen DPP SPKN

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done