Bedah Kasus My.Id| Diskominfotiks Rohil
Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam menyerap informasi di dunia maya. Langkah ini diambil merespons maraknya peredaran informasi tendensius dan opini negatif yang menyerang Pemerintah Daerah di berbagai platform media sosial belakangan ini.
Kepala Dinas Kominfotiks Rohil melalui Sekretaris Dinas, Juliandra, menegaskan bahwa penyebaran berita yang belum terverifikasi kebenarannya dapat mengganggu kondusivitas serta stabilitas di tengah masyarakat.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya atau yang terindikasi hoaks. Saat ini, banyak narasi tendensius yang sengaja dibangun untuk menyudutkan pemerintah daerah tanpa dasar yang jelas," ujar Juliandra di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2026).
Juliandra menekankan pentingnya literasi digital di tengah percepatan arus informasi. Ia berharap warga tidak langsung menelan mentah-mentah setiap isu yang beredar tanpa melakukan cek fakta (cross-check) terlebih dahulu.
"Jangan sampai kita menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks. Pastikan sumber informasinya resmi dan kredibel. Mari kita jaga suasana daerah tetap sejuk dengan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Selain masyarakat umum, Juliandra secara khusus mengajak para penggiat media sosial, influencer, dan konten kreator di Rokan Hilir untuk lebih produktif dalam menyajikan konten yang menginspirasi, bukan memicu kegaduhan di "Negeri Seribu Kubah".
"Kami mengajak rekan-rekan penggiat media sosial untuk ikut berperan membangun daerah melalui konten edukatif. Sajikanlah informasi yang membangun bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir," harapnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Diskominfotiks Rohil menyatakan siap memberikan klarifikasi cepat terkait isu-isu strategis agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan objektif.
Juliandra juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyebar berita bohong atau fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mari kita gunakan jempol kita untuk kebaikan. Kritik itu boleh dan diperlukan sebagai fungsi kontrol, namun harus konstruktif dan berbasis data, bukan fitnah atau ujaran kebencian," tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kebenaran informasi seputar kebijakan daerah, dapat mengakses kanal resmi di Situs Resmi Pemkab Rohil atau melalui akun media sosial resmi Diskominfotiks Rokan Hilir.
Editor : Redaksi
Sumber : diskominfo Rohil
