PLTSa Pekanbaru Kembali Digulirkan: Ambisi Energi dari Sampah di Tengah Warisan Masalah, Tantangan Regulasi, dan Catatan Akuntabilitas - BEDAH KASUS

Minggu, 04 Januari 2026

PLTSa Pekanbaru Kembali Digulirkan: Ambisi Energi dari Sampah di Tengah Warisan Masalah, Tantangan Regulasi, dan Catatan Akuntabilitas


Bedah Kasus My.Id| PEKANBARU 

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Pekanbaru kembali mengemuka. Program yang digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah ini sejatinya bukan gagasan baru. PLTSa telah dirancang sejak masa kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru sebelumnya, DR H Firdaus ST MT, namun hingga akhir masa jabatan, proyek tersebut tak kunjung terealisasi.


Kini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, rencana PLTSa kembali dilanjutkan, dengan fokus lokasi di TPA Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat. Pemko Pekanbaru berupaya mengolah sampah menjadi energi listrik, sembari menghadapi berbagai kendala regulasi, teknis, lingkungan, hingga keekonomian.


Warisan Rencana yang Tertunda


Pada masa Wali Kota Firdaus, Pemko Pekanbaru sempat mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan PLTSa dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Program Pembangunan PLTSa. Kota Pekanbaru dinilai memenuhi syarat karena menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari, dengan pasokan sekitar 800 ton per hari dibuang ke TPA Muara Fajar.


Bahkan, usulan Pemko Pekanbaru kala itu mendapat respons positif dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan dibahas bersama sejumlah kementerian strategis. Namun dalam perjalanannya, proyek PLTSa Pekanbaru tak pernah beranjak ke tahap pembangunan fisik.


Tantangan Kompleks PLTSa


Menanggapi rencana lanjutan PLTSa, Sekretaris Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, menilai bahwa tertundanya proyek PLTSa di banyak daerah, termasuk Pekanbaru, bukan tanpa sebab.


Menurut Sabam, PLTSa menghadapi tantangan yang sangat kompleks, mulai dari:


Kebutuhan pasokan sampah besar dan konsisten, sekitar 1.000 ton per hari, dengan karakteristik sampah Indonesia yang didominasi organik berkalori rendah sehingga menurunkan efisiensi pembakaran.

Teknologi mahal dan masih impor, dengan risiko pembiayaan tinggi serta bunga pinjaman yang memberatkan investor.

Tipping fee tinggi yang berpotensi membebani APBD daerah.

Minimnya pemilahan sampah dari sumber, yang menjadi kunci keberhasilan operasional PLTSa.

Risiko lingkungan dan kesehatan, termasuk potensi emisi dioksin, furan, SOx, NOx, partikel halus, serta abu sisa pembakaran yang tergolong limbah B3.

Penolakan masyarakat akibat kekhawatiran pencemaran dan dampak kesehatan, sebagaimana terjadi di sejumlah proyek PLTSa di daerah lain.


“PLTSa bukan sekadar membangun pembangkit. Tanpa sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu, proyek ini berisiko besar, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” ujar Sabam.


Upaya Pemko di Era Wali Kota Agung Nugroho


Di era kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, Pemko Pekanbaru mengambil langkah pragmatis dengan menggandeng pihak swasta, PT Indonesia Clean Energy (ICE), untuk menata TPA Muara Fajar. Melalui kerja sama ini, penataan TPA dari sistem open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill dilakukan sepenuhnya oleh pihak swasta, sehingga Pemko mengklaim menghemat anggaran sekitar Rp12 miliar


Gas metana yang dihasilkan dari penutupan tumpukan sampah tersebut direncanakan akan diolah menjadi energi listrik dan dijual ke PT PLN, dengan skema bagi hasil. Namun realisasi penjualan listrik ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018, terutama terkait penetapan tarif listrik.


Untuk jangka panjang, Pemko Pekanbaru juga mendorong pembangunan TPA Regional bersama daerah Pekansekawan (Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis) di lahan milik Pemprov Riau seluas sekitar 39 hektare, dengan rencana pembangunan PLTSa bernilai investasi hampir Rp2,5 triliun


Catatan Kritis: BBJP Tak Beroperasi


Di tengah rencana besar PLTSa, Sabam Tanjung turut menyoroti persoalan lain yang dinilai menjadi alarm serius tata kelola, yakni fasilitas Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di TPA Muara Fajar yang dilaporkan tidak pernah beroperasi, meskipun biaya listriknya terus dibayarkan.


Sorotan ini sejalan dengan temuan Sinergi Pemuda Riau (SPR) yang mengungkap dugaan pemborosan anggaran akibat pembayaran listrik fasilitas BBJP selama hampir tiga tahun, dengan estimasi mencapai Rp92,4 juta, sementara kegiatan produksi tidak berjalan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) disebut belum sah sepenuhnya.


“Jika program kecil saja belum mampu dimaksimalkan dan akuntabilitasnya masih bermasalah, maka rencana proyek besar seperti PLTSa harus dihitung jauh lebih matang,” tegas Sabam.


Perlu Kehati-hatian dan Transparansi


Sabam menegaskan, pihaknya mengapresiasi niat Pemko Pekanbaru untuk memanfaatkan sampah menjadi energi terbarukan. Namun, ambisi tersebut harus dibarengi dengan perhitungan yang cermat, transparansi kebijakan, kepastian regulasi, serta perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


“PLTSa jangan sampai hanya menjadi proyek mercusuar. Harus ada kesiapan sistem, regulasi yang jelas, dan tata kelola yang akuntabel agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done