Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Muara Fajar, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata - BEDAH KASUS

Sabtu, 24 Januari 2026

Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Muara Fajar, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata


Bedah Kasus My.Id| Rumbai Pekan baru (RIAU)

Aktivitas galian C  ilegal kembali ditemukan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/1/2026). Ironisnya, kegiatan yang berpotensi melanggar hukum ini seolah berjalan tanpa pengawasan dan penindakan dari aparat berwenang.


Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi langsung awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (HAM) Indonesia di lokasi. Berdasarkan pantauan, terlihat alat berat ekskavator aktif mengeruk material tanah, disertai sejumlah truk dump yang keluar masuk lokasi membawa hasil galian.


Penjaga Proyek Bersikap Arogan dan Tidak Kooperatif

Saat awak media dan LSM (HAM) Indonesia berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut, penjaga proyek justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, cenderung arogan, dan menghindari pertanyaan.


Tidak hanya menolak memberikan keterangan, penjaga proyek juga terkesan menghalangi upaya dokumentasi, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bermasalah secara hukum.


“Jika kegiatan ini legal, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Sikap penjaga yang menolak memberi penjelasan justru memperkuat dugaan bahwa galian ini ilegal,” tegas perwakilan LSM (HAM) Indonesia di lokasi.


Tidak Ditemukan Informasi Perizinan

Hingga investigasi dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:


Izin Usaha Pertambangan (IUP),


Dokumen AMDAL atau UKL-UPL,


Rekomendasi dari instansi teknis terkait.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang melindungi aktivitas galian C ini hingga bisa beroperasi bebas di tengah kota?


Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal Pidana

Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:


Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):


Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Pasal 161 Undang-Undang Minerba:


Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dipidana.


Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Pasal 406 KUHP (jika terbukti merusak lingkungan atau fasilitas umum).


LSM Desak Aparat Segera Bertindak

Atas temuan ini, LSM (HAM) Indonesia tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera:


Melakukan penyegelan lokasi,


Memeriksa legalitas izin,


Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terus diam, publik berhak menduga adanya pembiaran atau permainan,” tegas LSM (HAM) Indonesia dalam pernyataan resminya.


LSM (HAM) Indonesia juga menegaskan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke instansi terkait dan membuka seluruh data dokumentasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C belum memberikan klarifikasi, sementara aktivitas di lokasi diduga masih terus berlangsung.



Jurnalis,SorotHukum.com

M.ikhsan

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done