**INAKOR Provinsi Riau Akan Laporkan Ketua KTH Alam Pesisir diKejati Riau - BEDAH KASUS

Sabtu, 24 Januari 2026

 **INAKOR Provinsi Riau Akan Laporkan Ketua KTH Alam Pesisir diKejati Riau

 


Bedah Kasus.my.id-Rokan Hilir – Januari 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau memastikan akan melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Pesisir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi mangrove yang bersumber dari anggaran negara.


Program rehabilitasi mangrove yang seharusnya dilaksanakan dengan pola swadaya masyarakat dan melibatkan penuh anggota kelompok, diduga kuat menyimpang dari ketentuan. Di lapangan, pekerjaan rehabilitasi justru dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator, sebuah metode yang bertentangan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat serta kaidah teknis rehabilitasi ekosistem mangrove.


Akibat praktik tersebut, anggota kelompok mengaku tidak dilibatkan sama sekali dan kehilangan hak untuk bekerja dari program yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka.


“Kami sebagai anggota sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Alam Pesisir. Program ini seharusnya menjadi ruang kerja dan sumber penghasilan bagi kami. Tapi kenyataannya, kami hanya jadi penonton. Tidak dilibatkan, tidak bekerja, dan tidak mendapatkan apa-apa,” tegas salah satu anggota KTH Alam Pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Ketua KTH Alam Pesisir Bungkam Saat Dikonfirmasi


Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penggunaan alat berat dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan, Ketua KTH Alam Pesisir memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun, meskipun pertanyaan telah disampaikan secara langsung.


Sikap tidak kooperatif tersebut justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan, serta menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran rehabilitasi mangrove.


Kelompok Lain Tegaskan: Alat Berat Dilarang, Ada Unsur Pidana


Untuk memastikan aturan yang berlaku, awak media juga mengonfirmasi ketua kelompok tani hutan lain yang sama-sama mendapatkan program rehabilitasi mangrove. Ketua kelompok tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan secara swadaya masyarakat dan tidak dibenarkan menggunakan alat berat.


“Rehabilitasi mangrove itu memang harus dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Tidak boleh menggunakan alat berat. Kalau menggunakan alat berat, itu jelas melanggar aturan dan ada pidananya,” tegasnya.


Pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa penggunaan excavator dalam kegiatan rehabilitasi mangrove oleh KTH Alam Pesisir bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi kuat sebagai pelanggaran hukum.


Menanggapi hal tersebut, Zulfan, Tim Direktorat Investigasi INAKOR, menegaskan bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.


“Ketika aturan jelas melarang penggunaan alat berat, masyarakat disingkirkan, ketua kelompok bungkam, dan anggaran negara digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” tegas Zulfan.


Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:


Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun;


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan anggaran negara dan kewenangan.


INAKOR Provinsi Riau menyatakan telah mengumpulkan keterangan anggota kelompok, dokumentasi lapangan, serta pernyataan pembanding dari kelompok lain, dan dalam waktu dekat akan melaporkan Ketua KTH Alam Pesisir secara resmi ke Kejati Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh.


“Kami mendesak Kejati Riau bertindak tegas dan transparan. Program lingkungan tidak boleh dijadikan alat kepentingan pribadi. Kasus ini harus diusut tuntas agar memberi efek jera,” tutup Zulfan.


Sumber:

INAKOR – Independen Nasional Anti Korupsi

Zulfan | Tim Direktorat Investigasi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done