Bedah Kasus My.Id| Pekanbaru, Riau
Perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA Cabang Pekanbaru, Riau, telah mencoba untuk menunda publikasi berita tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, kami tidak akan mundur dalam tekanan apapun.
Alfius, Humas perusahaan tersebut, mengancam teman-teman jurnalis saat mengadakan pertemuan di jalan Riau dengan nada keras mengatakan "jangan coba-coba kalian ganggu tempat saya bekerja", meminta untuk tidak menerbitkan berita tersebut. Dalam percakapan tersebut, Alfius dengan nada keras mengatakan "jangan kalian terbitkan berita itu, karena apabila berita tersebut juga diterbitkan, kita akan bertemu". Perilaku Alfius ini dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA telah diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menjual produk-produk tanpa izin yang sah dan tidak mencantumkan informasi jelas tentang identitas produsen, izin, dan mutu produk. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Tim media langsung melakukan investigasi lapangan dan berhasil menemukan barang Mortar (semen keramik) merek Jia Shi Li yang diduga tanpa izin lengkap, dipajang di salah satu toko penjualan bahan bangunan di Kota Pekanbaru. Penjual toko mengakui bahwa barang tersebut diterima langsung dari distributor PT HUATONG TRADING INDONESIA tanpa disertai dokumen izin produk yang jelas.
Kami telah mengirimkan Surat Klarifikasi kepada PT HUATONG TRADING INDONESIA, meminta penjelasan resmi mengenai kelengkapan dokumen perizinan untuk semua produk yang dijual, termasuk merek Jia Shi Li dan jenis cat tembok yang beredar di pasar Pekanbaru.
Jika terbukti bersalah, perusahaan HUATONG TRADING INDONESIA dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 juta atau kurungan maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Tim: Redaksi
