Diduga Selewengkan Anggaran Rehabilitasi Mangrove, Pengurus KTH Alam Pesisir Terancam Jerat Pidana - BEDAH KASUS

Rabu, 21 Januari 2026

Diduga Selewengkan Anggaran Rehabilitasi Mangrove, Pengurus KTH Alam Pesisir Terancam Jerat Pidana


Bedah Kasus My.Id| Rokan Hilir, 15 Januari 2025 –

Program rehabilitasi mangrove yang sejatinya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir justru tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan anggaran. Kegiatan rehabilitasi mangrove Tahun Anggaran 2025 seluas ±46 hektare di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Pesisir, disorot keras masyarakat.


Kegiatan dengan nilai anggaran hampir Rp600 juta tersebut diduga kuat menyalahi aturan pelaksanaan, khususnya terkait mekanisme kerja swadaya yang wajib dilakukan oleh kelompok masyarakat atau kelompok tani hutan. Namun, berdasarkan sejumlah laporan yang diterima masyarakat, pelaksanaan di lapangan justru menyimpang jauh dari ketentuan.


Pengurus KTH Alam Pesisir, masing-masing ketua berinisial SH dan bendahara berinisial A, diduga memasukkan alat berat jenis excavator dalam proses rehabilitasi mangrove. Penggunaan alat berat ini disinyalir untuk mempercepat pekerjaan demi mengejar tenggat waktu, namun bertentangan dengan prinsip swadaya, aturan teknis, serta kaidah rehabilitasi ekosistem mangrove.


Langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana, mengingat anggaran negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan partisipatif diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.


Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan tujuan mulia pembangunan lingkungan hidup. Program pelestarian alam yang seharusnya berpihak pada masyarakat dan ekosistem justru terancam menjadi ladang penyimpangan jika pengawasan lemah dan integritas pengelola diabaikan.


Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai barang atau uang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp9 miliar.


Lebih jauh, jika terbukti melibatkan penyalahgunaan anggaran negara, maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU ini mempertegas sanksi berat bagi setiap pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara.


Masyarakat menyatakan tidak akan tinggal diam. Sejumlah laporan resmi telah disiapkan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk tim Tipikor, telah dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran rehabilitasi mangrove tersebut.


“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai program lingkungan dijadikan alat memperkaya diri. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal masa depan ekosistem pesisir dan kepercayaan publik,” tegas perwakilan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengurus KTH Alam Pesisir terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi kepentingan negara, lingkungan, dan masyarakat.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done