Diduga Manfaatkan Lahan Konservasi, Dua Ketua HKM Disorot dalam Program Rehabilitasi Mangrove di Palika - BEDAH KASUS

Jumat, 30 Januari 2026

Diduga Manfaatkan Lahan Konservasi, Dua Ketua HKM Disorot dalam Program Rehabilitasi Mangrove di Palika


Bedah Kasus My.Id| PASIR LIMAU KAPAS 

Dugaan pemanfaatan lahan konservasi mangrove mencuat di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir. Sorotan publik tidak hanya mengarah pada dua ketua kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM), namun juga diduga melibatkan unsur pemerintahan setempat.


Dua ketua kelompok yang menjadi sorotan tersebut yakni Ketua Kelompok HKM Alam Pesisir, Syahrial alias Ucok, serta Ketua Kelompok HKM/Kelompok Tani Hutan (KTH) Peduli Pesisir, Hafis Salam. Keduanya disebut-sebut bekerja sama dalam pengelolaan kawasan mangrove di wilayah pesisir Palika melalui program rehabilitasi lingkungan.


Selain itu, mantan PJ.Pasir limau Penghulu Pasir Limau Kapas juga diduga turut berperan dalam persoalan ini. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, yang bersangkutan diduga memberikan izin penyerobotan atau pemanfaatan lahan HKM Peduli Pesisir kepada Kelompok Tani Hutan Alam Pesisir, yang dinilai melampaui kewenangan serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan kemasyarakatan.


Program rehabilitasi mangrove tersebut diketahui mendapat dukungan donasi dari pihak swasta, yakni (M4CR) . Namun, alih-alih berfokus pada pemulihan ekosistem, pelaksanaan program ini justru menuai tanda tanya di tengah masyarakat pesisir.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kawasan yang dikelola melalui program tersebut diduga mencakup sebagian besar wilayah mangrove pesisir Palika dengan luasan mencapai ratusan hektare. Aktivitas di lapangan pun disinyalir melampaui tujuan rehabilitasi dan mengarah pada penguasaan serta pemanfaatan lahan konservasi oleh kelompok tertentu.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan kawasan, legalitas perizinan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengawasan dari instansi berwenang. Dugaan adanya izin informal dari aparat pemerintahan tingkat kepenghuluan turut memperkuat desakan masyarakat agar persoalan ini diusut secara menyeluruh.


Padahal, kawasan mangrove pesisir Palika memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, mulai dari penahan abrasi pantai, pelindung permukiman warga pesisir, hingga penyangga ekosistem dan habitat biota laut. Setiap bentuk kegiatan di kawasan konservasi semestinya dilakukan secara akuntabel, transparan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sejumlah sumber juga menyebutkan, dugaan kerja sama antara para pihak tersebut berpotensi merugikan kepentingan lingkungan, dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, serta dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan program rehabilitasi mangrove dimaksud.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua HKM Alam Pesisir, Ketua KTH Peduli Pesisir, maupun Penghulu Pasir Limau Kapas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan izin, kerja sama, dan pemanfaatan lahan konservasi tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi kehutanan dan pihak pemberi donasi, guna memperoleh kejelasan dan memastikan legalitas kegiatan di lapangan.


Sejumlah elemen masyarakat pesisir pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk menelusuri persoalan ini secara objektif dan transparan, demi memastikan kawasan mangrove benar-benar dikelola untuk kepentingan pelestarian lingkungan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.


Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di lapangan dan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Editor: Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done