Diduga Dibekingi Oknum TNI, Praktik Judi Skala Besar di Tanjungpinang Disorot Publik - BEDAH KASUS

Minggu, 25 Januari 2026

Diduga Dibekingi Oknum TNI, Praktik Judi Skala Besar di Tanjungpinang Disorot Publik


Bedah Kasus My.Id| Tanjungpinang, Kepulauan Riau
   

Aktivitas perjudian berskala besar yang diduga beroperasi secara terbuka di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik ilegal tersebut disebut-sebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota TNI berpangkat Letnan Dua Infanteri berinisial S. Rizal, yang dikenal dengan nama panggilan Abeng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, lokasi perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama dan diduga sulit disentuh aparat penegak hukum. Warga menilai kondisi ini menimbulkan keresahan sosial, meningkatnya kriminalitas, serta merusak tatanan hukum di wilayah Kepri.

“Sudah lama berjalan, tapi seolah kebal hukum. Kami menduga ada pihak kuat yang membekingi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Praktik perjudian, dalam bentuk apa pun, jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bertentangan dengan komitmen negara dalam memberantas penyakit masyarakat. Lebih jauh, apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut berpotensi melanggar disiplin dan kode etik militer serta mencoreng institusi TNI secara keseluruhan.

Masyarakat mendesak Panglima TNI, Polisi Militer, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan supremasi hukum di Kepulauan Riau, sekaligus harapan publik agar tidak ada institusi yang dijadikan tameng bagi praktik ilegal.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done