BEM Fakultas Hukum Unilak Mendukung Penuh Polri Tetap Berada Dibawah Naungan Presiden. - BEDAH KASUS

Rabu, 28 Januari 2026

BEM Fakultas Hukum Unilak Mendukung Penuh Polri Tetap Berada Dibawah Naungan Presiden.


Bedah Kasus My.Id| PEKANBARU

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (BEM FH UNILAK) menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang tetap berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara konstitusional, kedudukan POLRI di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan prinsip checks and balances serta menjamin netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Ahmad Nasir Harahap selaku Gubernur BEM menilai bahwa posisi POLRI di bawah Presiden justru mempertegas akuntabilitas, independensi operasional, serta mencegah potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. POLRI harus tetap fokus sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Willy Robinson selaku wakil Gubernur BEM juga menegaskan bahwa mendorong agar POLRI terus melakukan reformasi internal, meningkatkan transparansi, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta senantiasa menghormati hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Sebagai bagian dari sivitas akademika dan elemen mahasiswa hukum, Kami dari BEM FH UNILAK berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ketatanegaraan dan penegakan hukum demi terwujudnya Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done