Jangan Tutupi Kebenaran! Rajawali Tantang Aparat Usut Tuntas Kasus Dana Bagi Hasil Purwakarta - BEDAH KASUS

Minggu, 26 Oktober 2025

Jangan Tutupi Kebenaran! Rajawali Tantang Aparat Usut Tuntas Kasus Dana Bagi Hasil Purwakarta


Bedah kasus My Id| Purwakarta, Jabar — 27 Oktober 2025-
-Kasus dugaan raibnya dana bagi hasil pajak (DBHP) Purwakarta tahun 2016-2018 senilai Rp 71,7 miliar terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) angkat bicara, menyoroti dugaan penyimpangan yang terjadi dan mendesak penegakan hukum yang tegas.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pertanyaan anggota DPRD Purwakarta terkait keberadaan DBHP untuk desa-desa Purwakarta yang tak kunjung diterima. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta justru menjanjikan "pelunasan hutang" pada tahun 2025, yang dinilai janggal dan menabrak logika hukum keuangan negara.

 

Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran

 

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran dari Lembaga Advokasi Anggaran, Nandang Suherman, menegaskan bahwa DBHP tidak bisa dianggap sebagai hutang antar tahun anggaran. Menurutnya, DBHP bersifat mandatory spending dan tunduk pada asas annuality, yang berarti harus dibelanjakan dalam tahun anggaran bersangkutan atau masuk SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

 

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zainal Abidin, menambahkan bahwa tidak adanya kondisi darurat atau izin pengalihan dari DPRD pada tahun 2016-2018 semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

 

"Kalau tidak ada alasan sah dan tidak ada izin perubahan APBD, berarti potensi melawan hukum sudah terjadi. Itu bisa masuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dan Pasal 2 serta 3 UU Tipikor tentang korupsi," tegas Zainal.

 

KMP juga menemukan kejanggalan terkait klaim pembayaran sebagian DBHP pada 2019-2020 yang tidak disertai bukti akuntansi yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan anggaran tahun lain, yang bukan peruntukannya.

 

 "DPP RAJAWALI mengecam keras dugaan penyimpangan dana bagi hasil pajak di Purwakarta. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat desa. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI. Senin (27/10/25).

 

Kasus DBHP Purwakarta menjadi ujian bagi penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat Purwakarta menanti keadilan dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi jerat hukum serius bagi dinasti "Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika".

 

Publisher : Tim/Red

Penulis : Tim RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done