Direktorat Jenderal Bea Cukai Akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Rokok Ilegal - BEDAH KASUS

Sabtu, 25 Oktober 2025

Direktorat Jenderal Bea Cukai Akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Rokok Ilegal


Jakarta ( bedahkasus.my.id ),
Direktorat Jenderal Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Rokok Ilegal.

Langkah ini diambil menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus industri dalam negeri dan mengurangi efektivitas penindakan.


Hingga kini Bea Cukai telah mengamankan  285,81 juta barang rokok ilegal, baik 32% dibanding periode sama tahun lalu.


Direktorat Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.


Dengan hadirnya Satgas pencegahan rokok ilegal, diharapkan peredaran ilegal dapat ditekan, industri tembakau semakin terlindungi , dan penerimaan negara lebih optimal.


Fitri ( Wapimp )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done