Jakarta ( bedahkasus.my.id ), Direktorat Jenderal Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Rokok Ilegal.
Langkah ini diambil menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus industri dalam negeri dan mengurangi efektivitas penindakan.
Hingga kini Bea Cukai telah mengamankan 285,81 juta barang rokok ilegal, baik 32% dibanding periode sama tahun lalu.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan hadirnya Satgas pencegahan rokok ilegal, diharapkan peredaran ilegal dapat ditekan, industri tembakau semakin terlindungi , dan penerimaan negara lebih optimal.
Fitri ( Wapimp )
