Bedah kasus My.Id| Dumai - Sebuah mobil tangki pengangkut BBM subsidi jenis solar diduga kuat masuk ke sebuah gudang di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, Sabtu (30/8/2025) siang.
Pantauan di lokasi, mobil tangki berwarna biru tersebut terlihat berbelok menuju area gudang yang tertutup pepohonan. Aksi ini menimbulkan dugaan adanya penimbunan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun, ketika awak media mencoba mendokumentasikan kejadian, penjaga gudang justru bereaksi keras. Ia bahkan menantang wartawan yang berada di lokasi.
Praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial.
Sanksinya tidak main-main. Pasal 55 UU Migas mengatur, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi ini. Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dan meminta aparat segera menindak tegas praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Editor: Redaksi
