Bedah kasus My.Id| Sijunjung,-Terkait informasi dari masyarakat kepada Tim Investigasi bahwasannya maraknya kegiatan penampung dan sekaligus pengelolaan kayu illegal logging, seperti yang di jelaskan masyarakat benar adanya di daerah tersebut.
Dari hasil investigasi di kecamatan Kemang Baru kabupaten Sijunjung Selasa (2/9/2025), adanya tumpukan beberapa titik lokasi Somel yang berlokasi di desa kunangan parit rantang ,desa kamang ,desa Maloro,desa Aia Amo, desa sungai batuang, desa tanjung kaliang kecamatan Kemang Baru kabupaten Sijunjung, yang begitu bebasnya mengelola dan menampung kayu illegal logging yang diduga tanpa izin apapun. Baik izin Penebangan kayu, Izin Penampungan, juga izin pengelolaan kayu dan izin Somel.
Adapun yang kita ketahui Pemberitaan Somel yang diduga illegal viral di beberapa media lainnya tentang daerah Kemang Baru yang banyak somel illegal sepertinya sudah sering, yang mana kita rekan rekan media dan lsm ingin APH atau instansi terkait harus tegas dan setiap hari melakukan razia terus menerus, jika razia terus menerus di lakukan agar membuat efek jera bagi pelaku pembalakan liar dan penampungnya, kalau di lihat pelaku pembalakan liar ini seolah pelaku usaha nakal yang tidak memiliki izin dan yang mana masyarakat sering melakukan pembalakan liar ini sepertinya sudah kebal hukum, kenapa ? karena sering sekali di lakukan razia tetapi lagi- lagi pelaku usaha Somel illegal di kecamatan Kemang Baru ini tidak pernah tertangkap, ada apa ?" Ujar salah satu anggota Tim Investigasi.
"Pada tim investigasi media menggali informasi dari masyarakat dan menanyakan siapa yang punya somel ilegal tersebut jelas mereka mengetahui siapa yang punya dan siapa namanya, tetapi anehnya kenapa tidak pernah tertangkap.
Sampai banyaknya somel liar yang masih berdiri saat ini khususnya di wilayah kecamatan Kemang Baru kabupaten solok, dapat diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dari Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) ,Gakkum maupun dari pihak kepolisian menjamurnya Somel Somel penampungan olahan kayu tersebut.
Tim Investigasi media dan LSM konfirmasi dan hubungi Kepala Pengelola Hutan KPH wilayah Sijunjung Yandesman dengan nomer +62 813-xxxx-8970 namun tidak ada jawaban di Chet centang dua, ditelpon tidak menjawab.
Seharusnya Kepala Pengelola Hutan harus bertanggungjawab kerusakan hutan di wilayah nya.dan mengetahui keberadaan Somel somel yang berada kabupaten Sijunjung. harus bertindak sesuai kinerja KPH.
Dan pihak aparat kepolisian dan kehutanan harusnya sudah bisa bertindak, bahwa UU melarang hal tersebut !" imbuhnya Rahman ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Rahman mengatakan sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:
1, Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2, Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
3, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.
4, Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), terutama jika skala usahanya besar.
5,Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Fungsi:
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, telah diproduksi dan dapat diangkut secara sah.
Tujuan:
SKSHH menggantikan berbagai dokumen sebelumnya seperti Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO), dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK).
Penerbit:
Diterbitkan oleh Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (P.SKSHH) yang merupakan pegawai kehutanan dengan kualifikasi tertentu.
6, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Definisi:
Pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan negara.
Tujuan:
PSDH merupakan pungutan untuk pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang diambil dari hutan negara atau hutan yang telah dilepas statusnya.
Perhitungan:
Dihitung berdasarkan tarif, harga patokan, dan volume hasil hutan yang diperoleh dan tercantum dalam laporan produksi, baik untuk hasil hutan kayu maupun non-kayu.Sumber Penerimaan:
Merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.ungkap Rahman.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).
Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di KPH dari tingkat kapolda dan di tingkat polres jarang pernah terlihat melakukan tindakan.
"Tim Lembaga Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) meminta kepada pihak APH Baik dari Polda Sumbar, dan Pihak Kehutanan agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan Penyedia somel juga pelaku pemasok illegal logging.
Redaksi
