Game Judi Tembak Ikan dan Dadu Semakin Mengganas di Bagansiapiapi, Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Diminta Turun Tangan. - BEDAH KASUS

Jumat, 22 Agustus 2025

Game Judi Tembak Ikan dan Dadu Semakin Mengganas di Bagansiapiapi, Kapolda Riau dan Kapolres Rohil Diminta Turun Tangan.


Bedah kasus My.Id|Bagansiapiapi
– Masyarakat Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, semakin resah dengan maraknya praktik judi tembak ikan dan dadu yang beroperasi terang-terangan di berbagai titik wilayah kota. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau dan Kapolres Rohil, agar segera mengambil langkah tegas tanpa kompromi.


Sejumlah lokasi disebut menjadi pusat perjudian, antara lain di Jalan Perdagangan, Jalan Sumatra Laut, persimpangan Kafe Bagan Seepout, hingga sejumlah titik yang dijadikan arena judi dadu. Aktivitas di tempat-tempat ini berlangsung hingga larut malam dan bukan sekadar hiburan biasa, melainkan arena perjudian yang menguras uang masyarakat.


“Ini bukan lagi sekadar hiburan. Ini penyakit masyarakat yang mengancam. Kami tahu persis di mana lokasi-lokasi itu, siapa yang sering keluar-masuk, dan bagaimana operasinya. Kalau pihak berwenang tidak segera bertindak, jangan salahkan warga kalau mulai bersuara lebih keras,” tegas seorang pemuda peduli marwah Rokan Hilir, Selasa (23/9/2025).


Kondisi ekonomi yang sulit justru dimanfaatkan pelaku usaha judi untuk menjaring korban. Akibatnya, banyak warga terjerumus, rumah tangga retak, terlilit utang, bahkan ada yang nekat melakukan tindak kriminal demi mendapatkan kembali uang yang hilang.


Warga menilai lemahnya penindakan aparat seolah memberi kesan para bandar judi kebal hukum. “Tempat judi itu seenaknya beroperasi, terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum. Kami minta Kapolda Riau dan Kapolres Rohil turun tangan langsung, bukan sekadar imbauan atau razia basa-basi. Bongkar dan tutup permanen semua lokasi itu!” desak seorang warga lain.


Masyarakat juga berharap aparat tidak hanya menindak pemain di lapangan, tetapi juga mengusut jaringan lebih luas, mulai dari penyedia mesin tembak ikan, bandar dadu, pemodal, hingga oknum yang diduga ikut membekingi bisnis haram ini.


Sebagai informasi, praktik judi diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta, serta Pasal 303 bis KUHP yang menjerat setiap orang yang sengaja turut serta dalam permainan judi. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE dapat menjerat mereka yang memfasilitasi perjudian online.


“Kalau dibiarkan, ini akan jadi virus yang menyebar ke seluruh Rokan Hilir. Jangan beri ruang sedikit pun untuk perjudian. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tutup seorang pemuda peduli marwah Rohil.


Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done