Bedah teknologi My Id|Dumai, Riau – Praktik ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Dumai. Sebuah aktivitas penimbunan minyak diduga ilegal terpantau beroperasi secara terbuka di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya pada Sabtu (2/8/2025) pukul 14:40 WIB.
Pemilik gudang minyak tersebut diketahui bernama Pendi, yang disebut-sebut dibekingi oleh seseorang bernama Riki Hutagalung serta oknum aparat penegak hukum (APH). Informasi yang diterima menyebutkan bahwa minyak yang masuk ke lokasi berasal dari tangki milik Pertamina Elnusa serta minyak subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan subsidi energi, tapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar karena risiko kebakaran yang tinggi.
Padahal, praktik seperti ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha, dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar."
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mewajibkan aparat untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan dugaan pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga praktik penimbunan minyak ilegal ini terus berlangsung.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Dumai dan Pertamina Patra Niaga, segera bertindak tegas menutup gudang ilegal tersebut dan menyeret semua pelaku ke meja hukum, termasuk aktor pelindung di balik layar.
> "Kalau aparat diam, artinya mereka ikut bermain. Negara dirugikan, rakyat makin tertindas," ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
(Redaksi)
