Bedah teknologi My.Id|Rokan Hilir, 30 Juli 2025 – Borok keuangan di tubuh birokrasi Rokan Hilir kian terkuak. Koperasi karya cipta guna, yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, kini bukan hanya dituding sebagai praktik lintah darat terselubung, tapi juga diduga menjalin kerja sama sistematis dengan bendahara instansi dan korwil pendidikan di setiap kecamatan.
Modus pemerasan kepada ASN dan tenaga honorer ternyata tidak berdiri sendiri. Dugaan kuat mengarah pada kerja sama diam-diam antara pengelola koperasi dengan sejumlah oknum bendahara instansi pemerintah, khususnya di lingkungan sekolah dan kantor-kantor dinas.
Dugaan Kerja Sama Gelap: Pemotongan Gaji Lewat Meja Bendahara
Pemotongan gaji ASN dan honorer yang meminjam di koperasi langsung diproses oleh bendahara masing-masing instansi, tanpa melalui persetujuan tertulis dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar:
Apakah ada perjanjian kerja sama formal antara koperasi karya cipta guna di setiap instansi pemerintahan? Atau justru ini bentuk kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan pribadi?
Tak hanya itu, para guru yang ingin meminjam ke koperasi Wira Jaya harus terlebih dahulu mendapatkan "izin atau restu" dari Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di tiap kecamatan. Ini memperkuat dugaan bahwa koperasi ini telah menancapkan jejaring sistemik hingga ke unit-unit pendidikan paling bawah.
Indikasi Pelanggaran Berat
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang serius:
Gaji dipotong bendahara instansi tanpa surat kuasa
Persetujuan peminjaman harus lewat Korwil Kecamatan, bukan otoritas peminjam
Dugaan ada imbal balik atau gratifikasi antara koperasi dan pejabat instansi
Diduga Ijazah tenaga honorer ditahan sebagai jaminan, melanggar hak sipil
Transparansi dan laporan keuangan koperasi tidak bisa diakses anggota
Bupati Bistamam dan Wabup Jhoni Charles, Masih Mau Diam?
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi Bupati H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles. Jika kepala daerah tetap diam dan tak bertindak, maka bukan hanya legitimasi moral mereka yang runtuh, tapi juga dugaan bahwa pemerintahan daerah menutup mata terhadap sistem penindasan keuangan ini.
Apakah Pemkab mengetahui adanya dugaan kerja sama koperasi ini dengan bendahara instansi dan korwil? Jika tahu, mengapa dibiarkan?
Ultimatum Terbuka: Rakyat Bergerak Jika Pemimpin Tak Bertindak
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret bupati dan wakil bupati , masyarakat sipil siap membuka laporan resmi ke APH, menuntut penutupan koperasi dan pemeriksaan terhadap para pejabat instansi yang diduga terlibat.
> Koperasi karya cipta guna bukan lagi sekadar koperasi. Ini jaringan sistemik lintah darat yang menghancurkan martabat pegawai negeri. Dan setiap pejabat yang terlibat akan ikut bertanggung jawab di mata hukum dan sejarah.(ZAD)
