Bedah kasus My.Id|Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah menuai pro-kontra. Dosen Hukum Acara MK STIH Gunung Jati, Rioberto Sidauruk, menilai langkah ini bisa jadi sia-sia jika akar masalah demokrasi tak dibenahi: ketimpangan ekonomi dan politik uang.
“Demokrasi tak akan sehat kalau rakyat masih lapar. Suara jadi murah, bukan karena pilihan, tapi karena kebutuhan,” ujarnya.
Politik Uang Masih Merajalela
Rioberto menyebut praktik jual beli suara masih marak karena kemiskinan. Pemilih kerap dihadapkan pada pilihan sulit: antara idealisme atau isi perut.
“Yang menang bukan yang terbaik, tapi yang punya uang,” tegasnya.
Sejahtera Dulu, Baru Demokrasi
Menurutnya, pemilu adil hanya mungkin jika rakyat sejahtera. Tanpa pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar yang layak, rakyat akan terus jadi objek transaksi politik.
Solusi: Pendidikan Politik & Penegakan Hukum
Untuk hentikan politik transaksional, Rioberto menekankan pentingnya pendidikan politik, pengawasan publik, serta sanksi tegas bagi pelaku politik uang.
“Suara rakyat bukan untuk dibeli. Ini soal martabat demokrasi,” tandasnya.
Rioberto mengingatkan bahwa demokrasi sejati lahir dari rakyat yang bebas memilih, bukan dari amplop tebal.
“Sejahtera dulu, baru demokrasi. Itulah kunci Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.”(RED)
