Lapor Kapolda ! Tindak Tegas & Proses Hukum Diduga Mafia Ilegal Loging Di Sungai Batuang Kecamatan Kawang Baru Sijunjung. - BEDAH KASUS

Sabtu, 26 Juli 2025

Lapor Kapolda ! Tindak Tegas & Proses Hukum Diduga Mafia Ilegal Loging Di Sungai Batuang Kecamatan Kawang Baru Sijunjung.


Sumbar ( bedahkasus.my.id )
, Ilegal Loging makin menjamur dan semakin bebas beraktivitas di seluruh Provinsi Riau tanpa memperdulikan Peraturan Hukum yang ada di wilayah Hukum Polres Damasraya Kabupaten Sijunjung


Hasil pantauan dan investigasi awak media dan tim , berdasarkan info dari masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya, bahwa aktivitas tersebut sudah lama dilakukan oleh mafia kayu sebut saja pemiliknya DODI . Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari dari hasil pembalakan kayu di hutan - hutan dan tidak mengantongi izin  , kayu tersebut berbentuk gelondongan besar ,lalu di bawa ke tempat gudang pengolahan kayunya yang bertempat di Jalan Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat ( 25 / 7 / 2025 ).


Kayu gelondongan tersebut di olah ( dibelah ) menggunakan mesin pembelah kayu menjadi papan dengan ukuran yang berbeda-beda beda. Menurut keterangan kayu tersebut akan dikirim ke daerah Jawa , Cirebon dan lain - lain dengan harga yang cukup fantastis.


Jelas dalam UU No.18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf b tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 Milyar.


Dengan adanya aktivitas Mafia Ilegal Loging tersebut sudah merugikan aset negara dan dapat merusak lingkungan hidup di wilayah tersebut.


Sesuai Asta Cita Prabowo, kami atas nama Redaksi Bedah Kasus / tim, memohon dan meminta kepada Kapolda Sumbar Bapak Irjen.Pol.Dr.DRS Gatot Tri Suryanta , dan Kapolres Damasraya AKBP Purwanto Hari Subekti,S.sos , dan Kapolsek Sijunjung Bapak AKBP Usman Nurwidi,SH agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Mafia Ilegal Loging di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, kami yakin dibawah kepemimpinan bapak Kapolda Sumatera Barat dapat menegakkan hukum sesuai UU dan peraturan daerah di NKRI.


Amirudin / Tim

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done