Bedah kasus My.Id|Panipahan, 24 Juli 2025 — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir – Jakarta mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum seorang pengusaha ekspor asal Panipahan berinisial OL (Oliong) atas dugaan keterlibatan dalam praktik penyelundupan barang impor ilegal, khususnya minuman keras (miras) dan obat-obatan tidak jelas asal Malaysia, yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Panipahan.
Desakan ini muncul menyusul penangkapan kapal KM Berkat Sepakat 12 GT 34 – PP 6 oleh petugas Bea dan Cukai Dumai pada 18 Juli 2025, yang memuat ribuan botol miras tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Namun, publik dikejutkan ketika kapal tersebut, yang diduga kuat milik OL, dilepaskan hanya satu hari setelah penangkapan, tanpa proses hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau pembiaran oleh oknum aparat yang bertugas.
GARMASI: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Penyelundupan
Ketua Umum GARMASI Rohil – Jakarta, Mulyadi, menyatakan bahwa pelepasan kapal tersebut merupakan tamparan terhadap supremasi hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jika dugaan penyelundupan benar, maka pengusaha OL harus ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia penyelundupan,” tegas Mulyadi.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang:
Berdasarkan temuan lapangan dan data yang dikumpulkan, GARMASI menilai bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:
• Pasal 102:
“Setiap orang yang menyelundupkan barang impor atau ekspor dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
• Pasal 103:
“Setiap orang yang membantu atau turut serta dalam penyelundupan juga dapat dikenakan pidana.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 55 & 56 KUHP – tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.
• Pasal 263 KUHP – tentang pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, jika ada pemalsuan dokumen kepabeanan.
GARMASI Desak Langkah Konkret:
GARMASI Rohil – Jakarta meminta:
1. Penangkapan dan pemeriksaan terhadap OL atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan barang impor ilegal;
2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat Bea dan Cukai Dumai yang diduga lalai atau terlibat dalam pelepasan kapal;
3. Pelibatan aparat penegak hukum pusat, termasuk Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Kementerian Keuangan dalam penindakan lanjutan;
4. Peningkatan pengawasan jalur laut Panipahan sebagai titik rawan keluar-masuknya barang ilegal lintas negara.
“Kami akan melanjutkan laporan ini hingga ke pusat. GARMASI tidak akan diam ketika hukum dilemahkan demi kepentingan kelompok tertentu. Jika pengusaha OL terbukti bersalah, maka negara wajib menindak tegas,” tutup Mulyadi.
